SISTEM POLITIK
Ø Konsep “system” oleh sarjana politik
dipinjam dari ilmu biologi, terdiri dari bagian-bagian atau komponen-komponen
yang saling bergantung antara satu dengan yang lain dan saling mengadakan
interaksi.Pada dasarnya konsep politik dipakai untuk keperluan analisis, dimana
suatu system bersifat abstrak. Dalam konteks ini sistem terdiri dari beberapa
varibel. Selain itu, konsep sistem politik dapat diterapkan pada situasi yang
konkret, misalnya negara, atau kesatuan yang lebih besar dimana sistem politik
terdiri dari berbagai negara.
Ø Dalam konsep sistem politik ditemukan
istilah-istilah seperti proses, struktur, dan fungsi. Adapun uraiannya adalah
sebagai berikut :
a. Proses adalah pola-pola tingkah laku
(sosial dan politik) yang dibuat
oleh manusia dalam mengatur hubungan antara satu
sama lain. Dalam suatu negara, lembaga-lembaga seperti parlemen, partai,
birokrasi sekalipun sudah memiliki kehidupan sendiri, sebenarnya merupakan
proses yang pola-pola ulangannya sudah mantap dan mencerminkan struktur.
b. Struktur mencakup lembaga-lembaga formal
dan informal, seperti parlemen, kelompok kepentingan, kelompok
negara, jaringan komunikasi, dan sebagainya.
c. Fungsi adalah membuat
keputusan-keputusan, policy (kebijakan) yang mengikat mengenai alokasi
dari nilai-nilai (yang bersifat material). Keputusan-keputusan kebijakan
diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan masyarakat.
Ø Sistem poltik menghasilkan output yang
berupa keputusan-keputusan atau kebijakan-kebijakan yang mengikat. Dalam sistem
politik terdapat 4 varibel yang sangat berpengaruh, yaitu sebagai berikut :
a. Kekuasaan, sebagai cara untuk mencapai
hal yang diinginkan, antara
lain membagi
sumber-sumber diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
b. Kepentingan, yaitu tujuan-tujuan yang
akan dikejar oleh pelaku-pelaku atau kelompok politik.
c. Kebijakan, yaitu hasil interaksi antara
kekuasaan dan kepentingan, biasanya dalam bentuk perundang-undangan.
d. Budaya politik, yaitu orientasi subjektif
dari individu terhadap sistem politik.
Ø Para pakar mengemukakan definisi sistem
politik sebagai berikut :
a. Sri Soemantri
Sistem politik adalah pelembagaan dari
hubungan antarmanusia yang dilembagakan dalam bermacam-macam badan politik,
baik suprastruktur politik (lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif) dan
infrastruktur politik (ada 5 komponen : partai politik, kelompok, kepentingan
atau interest group, kelompok penekan atau pressure group, alat
komunikasi politik dan tokoh politik).
b. Rusadi Kantaprawira
Sistem politik adalah mekanisme atau cara
kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan
satu sama lain dan menunjukan suatu proses yang langgeng.
c. Gabriel Almond
Sistem politik merupakan sistem interaksi
yang ditemui dalam masyarakat merdeka, yang menjalankan fungsi integrasi dan
adaptasi. Fungsi integrasi adalah tugas yang dijalankan oleh sistem politik
untuk mencapai kesatuan dan persatuan dalam masyarakat yang bersangkutan.
Sedangkan fungsi adaptasi adalah fungsi penyesuaian terhadap lingkungan.
2. Model Sistem Politik
Ø Untuk membedakan berbagai sistem politik
di dunia dapat dilakukan melalui dua kriteria sebagai berikut :
1) siapa yang memerintah :
a) apabila
yang memerintah terdiri dari beberapa orang atau sekelompok kecil orang, maka
sistem politik ini disebut pemerintahan “dari atas” atau disebut oligarki,
otoriter ataupun aristokrasi.
b) apabila
yang memerintah terdiri atas banyak orang, maka sistem politik ini disebut
demokrasi.
2) ruang
lingkup jangkauan kewenangan pemerintah :
a) apabila
kewenangan pemerintah pada prinsipnya mencakup segala sesuatu yang ada dalam
masyarakat, ini disebut totaliter.
b) apabila
pemerintah memiliki kewenangan yang terbatas dan membiarkan sebagian besar
kehidupan masyarakat mengatur diri sendiri tanpa campur tangan dari pemerintah
serta apabila kehidupan masyarakat dijamin dengan tata hukum yang disepakati
besama, maka system ini disebut liberal.
Ø Sistem Politik Otoriter
Menurut Huntington dan Finer, ciri sistem
politik otoriter, paternalistic, dan nepotistic, yang berdasarkan pada pola
patron-klien menyebabkan militer menjadi pengayom untuk hamper semua kegiatan
politik (organisasi dan ormas). Sementara struktur keamanan militer ikut
mengawasi birokrasi dengan model struktur pemerintahan ganda atau bayangan.
Ø Sisten Politik Totaliter
Menurut Peter Schreder, system politik
totaliter ditandai oleh hal-hal berikut :
a) Hanya terdapat satu partai yang tidak
memperoleh kekuasaaanya dari para pemilih dan tidak memandang kehendak rakyat
sebagai batas kekuasaannya. Partai ini justru menganggap bahwa tugas mereka
adalah membentuk kehendak rakyat sesuai dengan bayangan mereka sendiri.
b) Cara pandang terhadap dunia, yang dapat
dipersamakan atau serupa dengan agama. Cara pandang ini memberi legitimasi
bahwa mereka adalah “benar” dan tidak hanya sebatas mengenal kondisi ideal
masyarakat melainkan juga dapat mewujudkan dalam batas waktu tertentu.
c) Setiap warga harus menerima cara pandang
dunia yang dimilki oleh para penguasa. Warga negara tidak diperbolehkan menarik
diri ke dalam ruang gerak bebas dan memilih untuk tidak ikut terlibat.
Ø Sistem Politik Diktator
Menurut Franz L. Neumann, system politik
dictator ditandai dengan pemerintahan oleh seseorang atau sekelompok orang yang
memonopoli kekuasaan dalam negara dan melaksanakannya tanpa batas, Tipe
dictator dengan kekuasaan ruang lingkup yang dimonopoli adalah sebagai berikut
:
a) Diktator
sederhana.
b) Diktator
kaisaristik.
c) Diktator totaliter
Ø Sistem Politik Demokrasi
Menurut Roberston, sistem politik
demokrasi memiliki 2 ciri pokok, yaitu sebagai berikut :
a) Partai-partai yang ada menyeleksi dan
merangkum berbagai isu serta menyajikan pada pemilih dalam sebuah platform atau
janji kampanye partai.
b) Partai pemenang pemilu dan menempatkan
dirinya sebagai core system (pusat sistem) bagi pemerintahan baru,
dengan harapan bahwa janji-janji kampanye mereka itu akan berubah menjadi
kebijakan publik. Perubahan-perubahan kebijakan tidak perlu harus melalui
perdebatan yang kerap tidak efektif.
3. Cara Berpolitik melalui
Suprastruktur Politik atau Lembaga Formal
Negara
Supra struktur politik Indonesia terdiri
atas lembaga eksekutif, legislative, dan yudikatif. Berikut penjelasannya satu
persatu :
Dari sisi lembaga eksekutif,
menegaskan bahwa system pemerintahan kita adalah sistem presidensial dengan
menetapkan ketentuan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh
rakyat melalui Pemilu, tidak lagi dipilih oleh MPR. Sesuai dengan kondisi
tersebut, Presiden tidak bertanggungjawab secara politis kepada MPR, tidak juga
kepada DPR karena kedudukannya yang sejajar. Namun, Presiden memiliki
pertanggungjawaban hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berta lainnya,
atua perbuatan tercela. Mekanismenya melalui sebuah proses impeachment yang
diawali oleh peran DPR untuk dinilai apakah benar telah terjadi pelanggaran
hukum oleh Presiden RI. Begitu pula dengan lembaga eksekutif di daerah.
Gubernur kepala daerah dan bupati dipilih langsung oleh rakyyat melalui
mekanisme pilkada. Dengan demikian, cara berpolitik pada lembaga eksekutif pada
dasarnya sangan menjunjung tinggi asas demokrasi, dengan melibatkan peran serta
rakyat dan DPR dalam proses pengambilan keputusan dan kebijakan.
Dari sisi lembaga legislatif,
terjadi penataan kelembagaan yang ditandai dengan reposisi dan penegasan Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang serta
terbentuknya lembaga yaitu Dewan Perwakilan Daerah, yang keanggotaannya dipilih
langsung oleh rakyat. Selain itu, terdapat satu penegasan bahwa DPR adalah
lembaga perwakilan yang seluruh anggotanya dipilih langsung oleh rakyat. Tidak
ada lagi anggota yang diangkat. Dengan tidak adanya anggota dewan yang
diangkat, hal itu menunjukan kematangan bangsa Indonesia dalam proses
berdemokrasi.
Pada sisi yudikatif, UUD 1945 dan
perubahannya menetapkan 3 (tiga) lembaga yang terkait dengan pelaksanaan
kekuasaan yudikatif, yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi
Yudisial. Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang melakukan kekuasaan
kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakan
hukum dan keadilan.Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang keberadaannya
dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the
constitution). Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan menguji UU terhadap
UUD, memutus sengketa kewenangan antarlembaga, memutus pembubaran partai
politik, memutus sengketa, hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat
DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut
UUD. Sedangkan Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri
dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh
kekuasaannya lainnya. Komisi Yudisial mempunyai peranan pentng dalam usaha
mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung
serta pengawasan terhadap hakim yang transparan dan partisipatif guna
menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta menjaga perilaku hakim.
Dengan demikian, kekuasaan lembaga yudikatif mengedepankan asas kejujuran,
keterbukaan, dan profesionalisme.
4. Infrastruktur Kelompok
Kekuatan Politik dalam Masyarakat
Terdapat lima komponen yang tergolong
dalam infrastruktur kelompok kekuatan politik dalam masyarakat, yaitu partai
politik, kelompok kepentingan (interest group), kelompok penekan (pressure
group), alat komunikasi politik, dan tokoh politik (political figure).
a.
Partai Politik
Beberapa kali terkemuka mengemukakan
pendapat mengenai pengertian partai politik :
1) Sigmund Neumann
Partai politik adalah
organisasi artikulatif yang terdiri dari pelaku-pelaku politik yang aktif dalam
masyarakat, yaitu mereka yang memusatkan perhatian pada pengendalian.
2) Roger
F. Soltau
Partai politik adalah sekelompok
warga negara yang sedikit banyak terorganisasi, yang bertindak sebagai suatu
kesatuan politik dan yang bertujuan menguasai pemerintahan dan melaksanakan
kebijaksanaan umum mereka.
3) Huszar
dan Stevenson
Partai politik adalah
sekelompok orang yang terorganisasi serta berusaha untuk mengendalikan
pemerintahan agar dapat melaksanakan program-programnya dan menempatkan atau
mendudukan anggota-anggotanya dalam jabatan pemerintahan.
5 (lima) fungsi dasar dari
keberadaan partai politik, yaitu sebagai berikut :
1) Fungsi
Artikulasi Kepentingan
Artikulasi kepentingan adalah
suatu proses penginputan berbagai kebutuhan, tuntutan, dan kepentingan melalui
wakil-wakil kelompok yang masuk dalam lembaga legisalatif, agar
kepentingan,tuntutan, dan kebutuhan kelompoknya dapat terwakili dan terlindungi
dalam pembuatan kebijakan public.
2) Fungsi
Agregasi Kepentingan
Agregasi kepentingan adalah
cara bagaimana tuntutan-tuntutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok yang
berbeda, digabungkan menjadi alternative-alternatif pembuatan kebijakan publik.
3) Fungsi
Sosialisasi Politik
Sosialisasi politik merupakan
suatu cara untuk memperkenalkan nilai-nilai politik, sikap-sikap, dan etika
politik yang berlaku atau yang dianut oleh suatu negara.
4) Fungsi
Rekrutmen Politik
Rekrutmen politik adalah suatu
proses seleksi atau rekrutmen anggota-anggota kelompok untuk mewakili
kelompoknya dalam jabatan-jabatan administratif dan politik.
b.
Kelompok Kepentingan
Yang termasuk pada Kelompok Kepentingan
adalah elit politis, tentara, tokoh agama, dan pengusaha.
c.
Kelompok Penekan
Hampir sama dengan Kelompok Kepentingan
(media masa, LSM).
d.
Media Komunikasi Politik
Penyampaian Media Informasi Politik
diantaranya radio, TV, Pers, Surat Kabar, Diskusi Seminar, Pawai, Demonstrasi.
e.
Tokoh Politik
Seseorang yang menjadi pusat perhatian
dalam proses politik yang telah dan sedang berlangsung (tapi tidak termasuk
pejabat negara dan politik).
1. Sistem Politik Indonesia
Sejak awal berdirinya, Indonesia sudah menjadikan
demokrasi sebagai pilihan sistem politiknya. Isi dan mekanisme sistem poltik
demokrasi Indonesia dirumuskan pada batang tubuh UUD 1945, sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan ada di tangan
rakyat dan dilakukan menurut ketentuan UUD.
Menurut
Samuel Huntington, terdapat dua pembagian sistem poltik, yaitu sistem politik
demokrasi dan sistem politik nondemokrasi. Sistem politik demokrasi didasarkan
pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis.
Adapun
sendi-sendi pokok dari sistem poltik demokrasi di Indonesia sebagai berikut :
a.
Ide kedaulatan rakyat
Bahwa yang berdaulat di negara demokrasi
adalah rakyat. Ini menjadi gagasan pokok dari demokrasi yang tercermin pada
pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “kedaulatan di tangan rakyat dan
dilakukan menurut ketentuan UUD”.
b.
Negara berdasar atas hukum
Negara demokrasi juga negara hukum.
Negara hukum Indonesia menganut hukum dalam arti material (luas) untuk mencapai
tujuan nasional. Ini tercermin dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi
“Negara Indonesia adalah negara hukum”.
c.
Berbentuk Republik
Negara dibentuk untuk memeperjuangkan
realisasi kepentingan umum (republika). Negara Indonesia berbentuk republik
yang memperjuangkan kepentingan umum. Tercermin pada pasal 1 ayat (1) UUD 1945
yang berbunyi “ Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk
Republik”.
d.
Pemerintah berdasar konstitusi
Penyelenggaraan pemerintahan menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlandaskan konstitusi atau
undang-undang dasar yang demokratis. Ini tercermin pada pasal 4 ayat (1) UUD
1945 yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-undang Dasar”.
e.
Pemerintahan yang
bertanggungjawab
Pemerintah selaku penyelenggara negara
bertanggung jawab atas segala tindakannya. Berdasarkan demokrasi Pancasila,
pemerintah ke bawah bertanggung jawab kepada rakyat dan ke atas bertanggung
jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
f.
Sistem perwakilan
Pada dasarnya, pemerintah menjalankan
amanat rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan. Demokrasi yang dijalankan
adal demokrasi perwakilan atau demokrasi tidak langsung. Para wakil rakyat
dipilh melalui pemilu.
g.
Sistem pemerintahan
presidensial
Presiden adalah penyelenggara negara
tertunggi. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Sedangkan, poko-pokok dalam sistem poltik
Indonesia sebagai berikut :
a. Negara berbentuk kesatuan dengan prinsip
otonomi yang luas. Disamping adanya pemerintah pusat, terdapat pemerintah
daerah yang memiliki hak otonom;
b. Pemerintah berbentuk republik, sedangkan
sistem pemerintahan presidensial;
c. Presiden adalah kepala negara sekaligus
kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh
rakyat untuk masa jabatan 5 tahun;
d. Kabinet dan menteri diangkat oleh
presiden dan bertanggungjawab kepada presiden. Presiden tidak bertanggungjawab
kepada MPR dan DPR. Disamping cabinet. Presiden dibantu oleh suat dewan
pertimbangan;
e. Parlemen terdiri dari dua (bicameral),
yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
f. Pemilu diselenggarakan untuk memilih
presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi,
dan anggota DPRD Kabupaten/Kota;
g. Sistem multipartai. Banyak sekali partai
politik yang bermunculan di Indonesia terlebih setelah berakhir Orde Baru;
h. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh
Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yaitu pengadilan tinggi dan
pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi;
i.
Lembaga
negara lainnya adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Yudisial.
2. Sistem Politik Di Berbagai
Negara
Selain sistem politik demokrasi, terdapat
berbagai sistem politik lain yang dianut di berbagai negara di dunia. Sistem
politik tersebut dianut berdasarkan kebijakan negaranya masing-masing. Sistem
politik tersebut antara lain sebgaai berikut :
1. Absolutisme. Sistem politik dimana
tidak ada batasan hukum, kebiasaan, atau moral atas kekuasaan pemerintah.
Istilah ini secara umum digunakan untuk sistem politk yang dijalankan oleh
seorang dictator, tetpai juga bisa digunakan pada sitem yang kelihatannya
demokratis yang memberi kewenangan mutlak pada legislative dan eksekutif. Sifat
utama bentuk pemerintahan adalah pemusatan kekuatan, control kelompok social
yang ketat, tidak adanya partai politik pesaing, dan perwakilan rakyat menjadi
oposisi.
2. Anarkisme. Sistem poltik yang
bertentangan dengan semua bentuk pemerintahan. Para anarkis percaya bahwa
pencapaian tertinggi umat manusia adalah kebebasan individu untuk
mengekspresikan dirinya, tidak terbatas oleh bentuk represi atau kontrol
apapun. Mereka percaya bahwa kesempurnaan umat manusia tidak akan dicapai
hingga semua pemerintahan dihapuskan dan setiap individu bebas
sebebas-bebasnya. Namun salah satu batasan atas kebebasan itu adalah larangan
melukai manusia lain. Batasan ini menimbulkan batasan lain. Jika umat manusia
berusaha menyakiti orang lain, semua individu lain yang berkelakuan baik
memiliki hak untuk bersatu melawannya, dan kelompok yang taat asas dapat
menekan kelompok kriminal, meskipun hanya melalui kerja sama sukarela dan bukan
melalui organisasi negar.
3. Koalisi. Kombinasi sementara kelompok
atau individu yang dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu melalui tindakan
bersama. Istilah koalisi paling sering digunakan sehubungan dengan partai
politik. Pemerintah koalisi, yang sering ditemukan di negara-negara
multipartai, seperti Perancis dan Italia, dapat dibentuk ketika tidak ada satu
partai tunggal yang cukup kuat untuk memperoleh mayoritas dalam pemilihan umum.
Pemerintah yang terbentuk biasanya mendistribusikan pos-pos politik untuk
mewakili seluruh anggota kolaisi.
4. Persemakmuran (commonwealth). Sistem
yang terdiri atas rakyat satu komunitas yang terorganisasi secara politis dan
bersifat independent atau semi-independen, dimana pemerintah berfungsi
berdasarkan persetujuan rakyat.
5. Komunisme. Menurut teori, komunisme
dapat menciptakan masyarakat tanpa kelas yang kaya dan bebas, dimana semua
orang menikmati status sosial dan ekonomi. Namun dalam praktiknya, rezim
komunis mengambil bentuk pemerintah otoriter dan memaksa (coercive), yang tidak
begitu peduli pada persoalan kelas buruh dan pada akhirnya berupaya untuk
mempertahankan kekuasaan.
6. Demokrasi. Sistem poltik dimana rakyat
suatu negara memerintah melalui bentuk pemerintahan apapun yang mereka pilih.
Dalam demokrasi modern, otoritas tertinggi dilakukan oleh perwakilan yang
dipilih oleh rakyat. Perwakilan dapat dilanjutkan dengan pemilihan umum menurut
prosedur hukum recall dan referendum.
7. Despotisme. Sistem dimana terdapat
penguasa absolute yang tidak dibatasi oleh proses konstitusional atau hukum
apapun. Kata ini juga memiliki konotasi kebijakan kejam dan opresif.
8. Kediktatoran. Bentuk kediktatoran di
masa modern adalah pemerintahan negara di tangan satu orang. Diktator
sebenarnya adalah gelar magistrate pada masa Romawi Kuno, yang ditunjuk
oleh Senat pada masa darurat, dan disahkan oleh comitia curiata.
9. Totalitarianisme. Sistem politik dan
ideology dimana semua aktivitas sosial, politik, ekonomi, intelektual, budaya
dan spiritual tunduk pada tujuan pemimpin sebuah negara. Dalam totalitarianisme
modern, rakyat dibuat sepenuhnya tergantung pada kemajuan dan ajakan partai
politik dan pemimpinnya. Negara-negara totaliter modern dipimpin oleh seseorang
pemimpin atau dictator yang mengontrol partai politik.
10. Fasisme. Ideologi politik modern yang
berupaya menciptakan kembali kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya sebuah
negara berdasarkan rasa kebangsaan atau identitas etnis. Fasisme menolak ide
liberal seperti hak individu dan kebebasan, dan sering menekan untuk membantu
membatalkan pemilihan umum, legislative, dan elemen yang lain.
11. Federalisme. Sistem politik nasional
atau internasional dimana dua tingkat pemerintah mengontrol wilayah dan warga
negara yang sama. Negara dengan sistem politik federal memiliki pemerintah
pusat dan pemerintah-pemerintah yang didasarkan pada unit politik yang lebih
kecil, yang biasanya disebut negara bagian, provinsi, atau wilayah. Unit
politik yang lebih kecil ini menyerahkan beberapa kekuasaan politik mereka
kepada pemerintah pusat, demi kebaikan bersama.
12. Monarki. Sistem dimana seseorang memilih
hak keturunan untuk memimpin sebagai kepala negara seumur hidupnya. Istilah ini
juga diterapkan pada negara yang diperintah.Kekuasaan monarki bervariasi dari absolute
hingga sangat terbatas. Monarki meliputi penguasa, seperti raja dan ratu,
kaisar dan tsar sultan.
13. Perwakilan. Sistem dimana posisi
eksekutif, legislatif, dan yudikatif dapat dipilih melalui suara rakyat. Dalam
banyak hal, perwakilan langsung digunakan untuk tujuan legislatif saja. Di
Indonesia dan Amerika Serikat ada pengecualian, yaitu prinsip yang sama
diterapkan pula untuk posisi eksekutif dan yudikatif, presiden adalah
perwakilan langsung rakyat.
14. Republik. Sistem yang didasarkan pada
konsep bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, yang mendelegasikan kekuasaan
untuk memimpin atas nama rakyat, untuk memilih perwakilan dan pejabat negara.
15. Sosialisme. Sistem yang menganut
kepemilikan negara dan control sarana produksi yang menguasai hajat hidup dan
pemerataan kemakmuran. Sistem ini secara spesifik dicirikan oleh nasionalisasi
sumber daya alam, industri besar, fasilitas perbankan dan kredit, serta hak
milik publik; nasionalisasi cabang industri yang dimonopoli, melihat monopoli
sebagai sesuatu yang bertentangan dengan kemakmuran rakyat.
16. Teokrasi. Sistem politik sebuah negara
dimana Tuhan dianggap sebagai satu-satunya kedaulatan dan hukum kerajaan
dipandang sebagai perintah Tuhan. Dapat juga dikembangkan bahwa teokrasi adalah
sebuah negara, dimana control berada di tangan para imam agama.
17. Pemerintahan Dunia. Konsep organisasi
politik global terpusat dan merupakan aturan hukum bersama yang menciptakan
tatanan internasional dan mendorong perdamaian.
C. DINAMIKA POLITIK INDONESIA
Banyak pendapat mengenai dinamika politik Indonesia.
Namun, pendapat yang secara umum diterima adalah dengan cara membedakan proses
berdasarkan kurun waktu perubahan sistem politik.
Menurut
Ardi Sanit, kestabilan politik Indonesia sejak merdeka dapat dibedakan atas
kestabilan jangka pendek (kurang dari 10 tahun) dan kestabilan jangka panjang
(10 tahun atau lebih).
Dinamika
politik Indonesia menurut Ardi Sanit dapat dikelompokan dalam masa (era)
berikut ini :
a. Masa 1945 – 1967 . Pada masa ini, terjadi perubahan dari
sistem politik demokrasi konstitusional
menjadi sistem politik demokrasi terpimpin. Masa ini lebih dikenal dengan
sebutan “Orde Lama”.
b. Masa 1967 – 1999.
Pada masa ini, terjadi perubahan dari sistem politik “Demokrasi
Terpimpin“ menjadi “Demokrasi Pancasila”. Masa ini lebih dikenal dengan sebutan
“Orde Baru”.
c. Masa 1999 sampai sekarang. Pada masa terjadi peurbahan dari sistem
politik sentralisasi menjadi system politik yang mengarah pada kemandirian
daerah (otonomi daerah). Masa ini dikenal dengan sebutan “Orde Reformasi”.
Berbicara
mengenai dinamika politik juga berarti membicarakan stabilitas politik. Dalam
jangka pendek stabilitas politik lebih banyak ditentukan oleh kewibawaan
pemerintah. Artinya, stabilitas politik sangat dipengaruhi oleh kondisi
masyarakat. Dalam hal ini, baik masa, group elit yang mendukung pemerintah,
maupun yang beroposisi, memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk
menjalankan programnya. Contoh untuk ini adalah jatuhnya Kabinet Natsir pada
tahun 1951, meskipun pada awal kekuasaan kabinet tersebut (kuartal terakhir
tahun 1950), didukung oleh Presiden Soekarno. Jatuhnya Kabinet Natsir
disebabkan oleh tumbuhnya pertentangan antara Perdana Menteri Natsir dengan
Presiden Soekarno mengenai cara penyelesaian pengembalian Irian Barat. Selain
itu, jatuhnya Kabinet Natsir disebabkan oleh cepat membesarnya kekuatan oposisi
yang bersumber dari berbagai isu seperti peningkatan pajak keuntungan sebesar
300 persen, masalah pemilihan dewan perwakilan
tingkat provinsi, kabupaten dan kecamatan yang dilandasi oleh pemikiran
federatif.
Disamping
itu, kepercayaan massa kepada kepemimpinan kharismatis Presiden Soekarno pada
masa Demokrasi Terpimpin banyak pula berpengaruh pada kestabilan politik dalam
jangka pendek. Kepercayaan massa makin menurun seiring dengan bertambah lamanya
Presiden Soekarno memegang tampuk pemerintahan serta akibat makin banyaknya
masalah-masalah nasional yang tidak terselesaikan, sehingga menimbulkan
berbagai macam ketidakstabilan politik.
Ditulis Oleh : Unknown ~ Berbagi Design Blogger
Sobat sedang membaca artikel tentang SISTEM POLITIK. Oleh Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebarluaskan artikel ini, tapi jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya.
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar bijak Anda sangat di nantikan ..Terimakasih.Salam Sukses...