ANALISIS
PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP
KUALITAS
PELAYANAN PUBLIK
Oleh
:
Drs.
Nanang Nugraha, SH., M.Si.
Abstrak
Persepsi
masyarakat terhadap kualitas pelayanan pemerintahan di Indonesia pada umumnya
menilai kinerja pelayanan masih belum seperti yang diharapkan, hal ini dapat
dilihat antara lain dari banyaknya pengaduan atau keluhan dari masyarakat pada
Kementrian Menpan seperti menyangkut prosedur dan mekanisme kerja pelayanan
yang berbelit-belit, tidak transparan, kurang informatif, kurang akomodatif,
kurang konsisten, terbatasnya fasilitas, sarana dan prasarana pelayanan,
sehingga tidak menjamin kepastian (hukum, waktu, dan biaya) serta masih banyak
dijumpai praktek pungutan liar serta tindakan-tindakan yang berindikasi
penyimpangan dan KKN. Peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik dapat
dilakukan dengan prioritas perlu adanya kejelasan prosedur pelayanan publik,
adanya transparansi biaya, adanya kepastian waktu penyelesaiaan urusan,
penyelesaian urusan sesuai dengan yang dikehendaki, adanya bukti tanda terima
yang diberikan, kejelasan dalam persyaratan teknis dan administratif, perlu
adanya kemudahan akses, serta adanya UU mengenai penyelenggaraan pelayanan
public sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan dikarenakan ada standar
minimalnya.
Abstract
Society
perception for services quality of governance in Indonesia generally assessing
that services quality is still not yet as such as those which expected, this
matter is visible from the number of complaining from the society at ministry
of state aparatus utilization concerning procedure and mechanism work of
services is excessively long and trivial, not transparent, less be informative,
less be accommodative, less of consistency, limited facility and
infrastructure, do not guarantee the certainty (law, time, and cost) and also
still a lot of illegal charge and illegal action which have indication of
deviation and corruption. The public services management of Administration of
Society and Society Prosperity Government can be improved with the clearity of
public service procedure, transparency of expense, certainty of time for
finishing the business, clarity in administrative and technical conditions,
easy access to the office location, and also the existence of Law concerning
the public services management so that public services can be improved because
of the present of public services minimum standard.
Pendahuluan
Pengertian pelayanan publik yang lebih lengkap dikutip dari Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang
mendefinisikan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan
dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundangan bagi setiap warga negara dan
penduduk atas barang, jasa atau pelayanan administratif yang disediakan oleh
penyelenggara pelayanan publik, sedangkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 63 tahun 2003 yang dimaksud pelayaan publik adalah segala
bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat dan daerah
dalam bentuk barang atau jasa, baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan
masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang
-undangan.
Menurut Moenir[1] bentuk pelayanan ada dua macam yaitu Pertama,
pelayanan dengan lisan yaitu pelayanan yang dilakukan oleh petugas bidang
hubungan masyarakat, bidang layanan informasi dan bidang-bidang lainnya yang
tugasnya memberikan penjelasan atau keterangan kepada masyarakat mengenai
berbagai fasilitas layanan yang tersedia, agar pelayanan lisan berhasil sesuai
dengan yang diharapakan, maka syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku pelayanan
antara lain memahami benar masalah-masalah yang termasuk dalam bidang tugasnya,
mampu memberikan penjelasan apa-apa saja yang perlu dengan lancar, jelas,
singkat sehingga memuaskan bagi mereka yang ingin memperoleh kejelasan,
bertingkah laku sopan dan ramah tamah, meski dalam keadaan sepi pengunjung
tidak berbincang dan bercanda dengan sesama karena menimbulkan kesan tidak
disiplin dan melalaikan tugas. Kedua, pelayanan dalam bentuk tulisan yaitu
pelayanan yang diberikan dapat berupa pemberian penjelasan kepada masyarakat
dengan keterangan tulisan suatu informasi mengenai hal atau masalah, baik
perupa petunjuk pada orang-orang yang berkepentingan agar memudahkan orang
tersebut dalam berurusan dengan intansi atau lembaga pemerintah maupun
pelayanan yang berupa reaksi tertulis atas permohonan , laporan, keluhan,
pemberitahuan dan sebagainya.
Berdasarkan pengertian tersebut diatas, dapat diartikan bahwa
pelayanan publik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh organisasi
publik atau instansi pemerintah yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat akan barang atau jasa yang dilakukan sesuai standar dan peratutan
yang telah ditetapkan, pemerintah melalui lembaga dan segenap aparaturnya
bertugas menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun kegiatan yang disediakan dan dilakukan
oleh aparatur pemerintah tersebut terdiri dari berbagai macam bentuk yang
dibagi tiga kelompok yaitu, Pertama,kelompok pelayanan administratif yaitu
bentuk pelayanan yang menghasilkan berbagai macam dokumen resmi yang dibutuhkan
oleh masyarakat, seperti dokumen administrasi kependudukan, perijinan dan
sebagainya. Kedua, kelompok pelayanan barang yaitu pelayanan yang menghasilkan
berbagai bentuk dan jenis barang yang digunakan publik seperti penyediaan
fesilitas sosial dan fasilitas umum. Ketiga, kelompok pelayanan jasa yaitu
pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa seperti transportasi, pos dan
telekomunikasi.
Akan tetapi dalam implementasinya sejak desentralisasi diterapkan
tahun 1999 sampai dengan sekarang peranan dan fungsi aparatur pemerintah
daerah semakin dipertanyakan dan diragukan
tingkat profesionalismenya, berbagai keluhan masyarakat terhadap rendahnya
kualitas pelayanan publik, banyaknya praktek kolusi, korupsi dan nepotisme yang melibatkan aparatur pemerintah daerah,
gaji yang kurang memadai, kurang kreatif dan inovatif, rendahnya kinerja dan
produktivitas, patologi birokrasi yang menggurita serta mungkin masih banyak
lagi potret negatif aparatur pemerintah daerah yang lainnya telah memperlemah
posisi dan kedudukan aparatur pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan.
Kelemahan aparatur pemerintah
daerah tersebut tentunya memberikan dorongan kuat bagi pemerintah untuk
melakukan perubahan, salah satunya adalah meningkatkan kompetensi aparatur
pemerintah daerah melalui sistem pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang
berbasis kebutuhan daerah akan tersedianya sumber daya aparatur yang
profesional, netral dan akuntabel, karena tujuan pendidikan dan pelatihan
aparatur sebagaimana ditegaskan dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 101
tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
bertujuan Pertama, meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap
untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi
kepribadian dan etika pegawai negeri sipil sesuai dengan kebutuhan intansi.
Kedua, menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat
persatuan dan kesatuan bangsa. Ketiga, memantapkan sikap dan semangat
pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan
masyarakat. Keempat, menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam
melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya tata
kepemerintahan yang baik.
Menurut Soetopo dalam Napitupulu[2] pelayanan adalah suatu usaha untuk membantu
menyiapkan dan mengurus apa yang diperlukan orang lain dalam memenuhi
kebutuhanya, pelayanan juga dapat disebut suatu proses membantu orang lain
dengan cara-cara tertentu yang memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal
agar terpenuhinya rasa kepuasan dan keberhasilan dari orang yang pemberi
layanan dengan penerima layanan[3]. Secara umum pelayanan dapat diartikan
sebagai usaha apa saja yang memaksimalkan kepuasan pelanggan dengan demikian
dalam menyajikan pelayanan hendaknya dapat melengkapi dengan sesuatu yang tidak
hanya dinilai dengan materi semata, tetapi ketulusan, keikhlasan dan integritas
yang ditunjukan pemberi pelayanan jauh lebih penting[4].
Setiap aparatur pemerintah daerah (PNS) adalah pelayan publik ini
ditegaskan dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Jo
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. “Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur
aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara,
pemerintahan dan pembangunan”.
Permasalahan
1. Bagaimana persepsi masyarakat
terhadap kualitas pelayanan publik ?
2. Faktor-faktor apa saja yang dapat
mempengaruhi kualitas pelayanan publik ?
Pembahasan
Penerapan
desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia diyakini akan mampu mendekatkan
pelayanan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan memupuk demokrasi.
Dengan adanya otonomi daerah tersebut, kewenangan pemerintah daerah menjadi
lebih luas dari sebelum adanya desentralisasi. Akan tetapi dalam pelaksanaan
otonomi daerah ini, diharapkan pemerintah daerah melaksanakannya dengan
tanggung jawab berdasarkan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan yang
maksimal kepada masyarakat.
Secara teoritik,
Birokrasi Pemerintahan memiliki tiga fungsi utama, yaitu; fungsi pelayanan,
fungsi pembangunan dan fungsi pemerintahan umum (LAN, 2007).
a. Fungsi pelayanan, berhubungan
dengan unit organisasi pemerintahan yang berhubungan langsung dengan
masyarakat. Fungsi utamanya, memberikan pelayanan (service) langsung
kepada masyarakat.
b. Fungsi pembangunan,
berhubungan dengan unit oganisasi pemerintahan yang menjalankan salah satu
bidang tugas tertentu disektor pembangunan. Fungsi pokoknya adalah development
function/fungsi pembangunan dan adaptive function/fungsi adaptasi.
c. Fungsi pemerintahan umum,
berhubungan dengan rangkaian kegiatan organisasi pemerintahan yang menjalankan
tugas-tugas pemerintahan umum (regulasi), temasuk di dalamnya menciptakan dan
memelihara ketentraman dan ketertiban.
Fungsinya lebih dekat
pada fungsi pengaturan (regulation function). Ketiga fungsi birokrasi
pemerintahan tersebut, menunjukan bahwa pelayanan publik yang dilaksanakan oleh
pemerintahan daerah, cakupannya sangat luas yaitu pelayanan yang menghasilkan public
goods/barang publik, seperti jalan, jembatan, pasar dan lain-lain,
dan pelayanan yang menghasilkan peraturan perundang-undangan atau kebijakan
yang harus dipatuhi oleh masyarakat (fungsi regulasi), seperti perizinan, KTP,
SIM dan kebutuhan lainnya.
Persepsi
Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik
Persepsi masyarakat
terhadap kualitas pelayanan pemerintah umumnya kinerjanya masih belum seperti
yang diharapkan. Hal ini dapat dilihat antara lain dari banyaknya pengaduan
atau keluhan dari masyarakat kepada Kementrian
Pendayagunaan Aparatur
Negara (Menpan) seperti menyangkut prosedur dan mekanisme kerja pelayanan yang
berbelit-belit, tidak transparan, kurang informatif, kurang akomodatif, kurang
konsisten, terbatasnya fasilitas, sarana dan prasarana pelayanan, sehingga
tidak menjamin kepastian (hukum, waktu, dan biaya) serta masih banyak dijumpai
praktek pungutan liar serta tindakan-tindakan yang berindikasi penyimpangan dan
KKN.
Buruknya kinerja
pelayanan publik ini antara lain dikarenakan belum dilaksanakannya transparansi
dan akuntabilitas (prinsip good governance) dalam penyelenggaraan
pelayanan publik. Oleh karena itu, pelayanan publik harus dilaksanakan secara
transparan dan akuntabel oleh setiap unit pelayanan instansi pemerintah karena
kualitas kinerja birokrasi pelayanan publik memiliki implikasi yang luas dalam
mencapai kesejahteraan masyarakat.
Indikator
Pelayanan Publik
Terdapat 5 (lima)
determinan kualitas pelayanan publik yang dapat dirincikan sebagai berikut [5]:
1) Keandalan (reliability), yaitu
kemampuan untuk melaksanakan pelayanan yang dijanjikan dengan tepat dan
terpercaya.
2) Ketanggapan (responsiveness),
yaitu kemampuan untuk membantu pelanggan dan memberikan pelayanan dengan cepat.
3) Keyakinan (confidence), yaitu
pengetahuan dan kesopanan pegawai serta kemampuan mereka untuk menimbulkan
kepercayaan dan keyakinan atau “assurance”.
4) Empati (emphaty), yaitu syarat
untuk peduli, memberi perhatian pribadi bagi pelanggan.
5) Berwujud (tangible), yaitu
penampilan fasilitas fisik, peralatan, personel, dan media komunikasi.
Berdasarkan penelitian
yang dilakukan sebelumnya oleh Parasuraman, Zeithami dan Berry,
diidentifikasikan 10 (sepuluh) faktor utama yang menentukan kualitas pelayanan
publik[6]
yaitu :
a. Reliability/keandalan,
mencakup dua hal pokok, yaitu konsistensi kerja (performance) dan kemampuan
untuk dipercaya (dependability).
b. Responsiveness/ketanggapan,
yaitu kemauan atau kesiapan para karyawan untuk memberikan pelayanan yang
dibutuhkan pelanggan.
c. Competence/kompetensi, artinya
setiap orang dalam suatu perusahaan memiliki keterampilan dan pengetahuan yang
dibutuhkan agar dapat memberikan pelayanan tertentu.
d. Access/akses, meliputi
kemudahan untuk dihubungi dan ditemui.
e. Courtesy/kesopanan, meliputi sikap
sopan santun, respek, perhatian dan keramahan yang dimiliki para contact
person/pihak yang berhubungan.
f. Communication/komunikasi,
artinya memberikan informasi kepada pelanggan dalam bahasa yang mereka pahami,
serta selalu mendengarkan saran dan keluhan pelanggan.
g. Credibility/kepercayaan, yaitu
sifat jujur dan dapat dipercaya.
h. Security/keamanan, yaitu aman
dari bahaya, risiko, keragu-raguan.
i. Understanding/knowing the customer
(memahami/mengetahui pelanggan), yaitu usaha untuk memahami kebutuhan
pelanggan.
j. Tangibles/bukti, yaitu bukti
fisik dari jasa, bisa berupa fasilitas fisik, peralatan yang dipergunakan,
representasi fisik dari jasa.
Menurut LAN (2003), kriteria-kriteria
pelayanan tersebut antara lain:
1. Kesederhanaan, yaitu bahwa tata
cara pelayanan dapat diselenggarakan secara mudah, lancar, cepat, tidak
berbelit-belit, mudah dipahami dan dilaksanakan oleh pelanggan.
2. Reliabilitas, meliputi
konsistensi dari kinerja yang tetap dipertahankan dan menjaga saling
ketergantungan antara pelanggan dengan pihak penyedia pelayanan, seperti
menjaga keakuratan perhitungan keuangan, teliti dalam pencatatan data dan tepat
waktu.
3. Tanggung jawab dari para petugas
pelayanan, yang meliputi pelayanan sesuai dengan urutan waktunya,
menghubungi pelanggan secepatnya apabla terjadi sesuatu yang perlu segera
diberitahukan.
4. Kecakapan para petugas pelayanan,
yaitu bahwa para petugas pelayanan menguasai keterampilan dan pengetahuan yang
dibutuhkan.
5. Pendekatan kepada pelanggan dan
kemudahan kontak pelanggan dengan petugas. Petugas pelayanan harus mudah
dihubungi oleh pelanggan, tidak hanya dengan pertemuan secara langsung, tetapi
juga melalui telepon atau internet. Oleh karena itu, lokasi dari fasilitas dan
operasi pelayanan juga harus diperhatikan.
6. Keramahan, meliputi kesabaran,
perhatian dan persahabatan dalam kontak antara petugas pelayanan dan pelanggan.
Keramahan hanya diperlukan jika pelanggan termasuk dalam konsumen konkret.
Sebaliknya, pihak penyedia layanan tidak perlu menerapkan keramahan yang
berlebihan jika layanan yang diberikan tidak dikonsumsi para pelanggan melalui
kontak langsung.
7. Keterbukaan, yaitu bahwa
pelanggan bisa mengetahui seluruh informasi yang mereka butuhkan secara mudah
dan gamblang, meliputi informasi mengenai tata cara, persyaratan, waktu
penyelesaian, biaya dan lain-lain.
8. Komunikasi antara petugas dan
pelanggan. Komunikasi yang baik dengan pelanggan adalah bahwa pelanggan
tetap memperoleh informasi yang berhak diperolehnya dari penyedia pelayanan
dalam bahasa yang mereka mengerti.
9. Kredibilitas, meliputi adanya
saling percaya antara pelanggan dan penyedia pelayanan, adanya usaha yang
membuat penyedia pelayanan tetap layak dipercayai, adanya kejujuran kepada
pelanggan dan kemampuan penyedia pelayanan untuk menjaga pelanggan tetap setia.
10. Kejelasan dan kepastian,
yaitu mengenai tata cara, rincian biaya layanan dan tata cara pembayarannya,
jadwal waktu penyelesaian layanan tersebut. Hal ini sangat penting karena
pelanggan tidak boleh ragu-ragu terhadap pelayanan yang diberikan.
11. Keamanan, yaitu usaha untuk
memberikan rasa aman dan bebas pada pelanggan dari adanya bahaya, resiko dan
keragu-raguan. Jaminan keamanan yang perlu kita berikan berupa keamanan fisik,
finansial dan kepercayaan pada diri sendiri.
12. Mengerti apa yang diharapkan
pelanggan. Hal ini dapat dilakukan dengan berusaha mengerti apa saja yang
dibutuhkan pelanggan. Mengerti apa yang diinginkan pelanggan sebenarnya
tidaklah sukar. Dapat dimulai dengan mempelajari kebutuhan-kebutuhan khusus
yang diinginkan pelanggan dan memberikan perhatian secara personal.
13. Kenyataan, meliputi
bukti-bukti atau wujud nyata dari pelayanan, berupa fasilitas fisik, adanya
petugas yang melayani pelanggan, peralatan yang digunakan dalam memberikan
pelayanan, kartu pengenal dan fasilitas penunjang lainnya.
14. Efisien, yaitu bahwa
persyaratan pelayanan hanya dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsung
dengan pencapai sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara
persyaratan dengan produk pelayanan.
15. Ekonomis, yaitu agar
pengenaan biaya pelayanan harus ditetapkan secara wajar dengan memperhatikan
nilai barang/jasa dan kemampuan pelanggan untuk membayar.
Kesimpulan
dan Saran
Persepsi masyarakat
pengguna pelayanan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan publik secara umum
menyatakan kalau penyelenggaraan pelayanan publik belum memuaskan. ada beberapa
aspek pelayanan yang masih memerlukan perbaikan dalam hal penyelenggaraan
pelayanan publik yakni dari aspek kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu,
dan kemudahan akses.
Penilaian masyarakat
terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang menyatakan baik
dikarenakan berbagai faktor yakni prosedur mudah dipahami dan dilaksanakan,
pengetahuan terhadap bagian yang akan mengurusi, pegawai berkompeten terhadap
tugas dan fungsinya, pegawai mudah ditemui, urusan sesuai dengan yang
dikehendaki, adanya bukti tanda terima yang diberikan, pegawai bertanggung
jawab terhadap penyelesaiaan urusan, keluhan mengenai
proses
pelaksanaan urusan diterima dan diproses lebih lanjut, ketersediaan sarana dan
prasarana pendukung kantor yang cukup, ketersediaan angkutan umum menuju lokasi
kantor cukup, kondisi jalan menuju lokasi kantor cukup, penampilan pegawai
kantor bersih dan rapih, perilaku pegawai ramah dan sopan, kondisi kantor
seperti kebersihan, keindahan, dan kenyamanan yang baik, dan ketersediaan
fasilitas pendukung yang cukup.
Penilaian masyarakat
terhadap kualitas pelayanan publik yang menilai rendah dikarenakan beberapa
faktor yakni prosedur berbelit-belit, persyaratan teknis dan administratif
kurang jelas, waktu untuk menyelesaikan urusan melewati waktu yang dijanjikan,
kurangnya transparansi biaya yang dikeluarkan, dan sikap para aparatur Negara
yang dinilai acuh tak acuh terhadap para pengguna pelayanan public.
Perlu adanya
peningkatan pelayanan agar kinerja pelayanan publik pemerintahan menjadi lebih
baik, peningkatan pelayanan publik diprioritaskan pada faktor-faktor yang
mempengaruhi kualitas pelayanan publik tersebut yakni :
1. Perlu adanya kejelasan prosedur
pelayanan publik sehingga tidak ada kesan kalau pegawai berusaha untuk
mempersulit prosedur pelayanan.
2. Adanya transparansi biaya yang
dikeluarkan sehingga pada akhir pelayanan tidak ada pungutan liar yang tidak
sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya.
3. Adanya kepastian waktu penyelesaiaan
urusan sesuai waktu yang telah dijanjikan jangan melewati waktu yang dijanjikan
atau bahkan lebih cepat dari waktu yang dijanjikan.
4. Adanya kejelasan dalam hal
persyaratan teknis dan administratif yang diberikan oleh pegawai sehingga
masyarakat pengguna menjadi jelas dan mengerti. Pegawai
sebaiknya berkomitmen dan berkompeten dalam menyelesaikan urusan sesuai dengan
yang dikehendaki pengguna pelayanan.
5. Perlu adanya bukti tanda terima yang
jelas dan terikat pada penyelesaian urusan sehingga aspek keamanan dan
kepastian hukum menjadi jelas.
6. Dalam meningkatkan kinerja pemerintah
daerah khususnya dalam memberikan pelayanan publik juga diperlukan adanya
aturan perundang-undangan mengenai standar minimal pelayanan publik terutama
dalam bentuk Undang-Undang Pelayanan Publik sehingga dapat memberikan kepastian
hukum yang jelas dan mengikat terhadap pelayanan publik yang baik.
Daftar Pustaka
Lembaga Administrasi Negara. Modul
1. Paradigma Kebijakan Pelayanan Publik di Era Otonomi Daerah. Diklat
Teknis Pelayanan Publik, 2007.
Lembaga Administrasi Negara, Akuntanbilitas, dan Pengelolaan Mutu (Public
Service Dilivery, Acountability, and Quality Management) Eselon 4. Jakarta:
LAN.
Lembaga Administrasi Negara. Penyusunan
Standar Pelayanan Publik. Jakarta: LAN. 2003.
Lembaga Adminisrasi Negara. Strategi
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Jakarta: LAN. 2006.
Napitupulu. Seri Ilmu
Pemerintahan: Menakar Urgensi Otonomi Daerah: Solusi Atas Ancaman Disintegrasi. Jakarta, 2007.
Parasuraman, A., Zeithalm, V..
dan Berry L.. SERVQUAL: A Multiple item Scale for Measuring Consumer
Perceptions of Service Quality. Journal of Retaliling. 1988.
Tjiptono,
Fandi dan Gregorius CandraService, Quality, and Satisfaction.
Yogyakarta:
Andi Offset. 2005.
Keputusan Menteri Negara
Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan
Publik.
Keputusan Menteri Negara
Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 26/KEP/M.PAN/2/2004 Tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas
Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun
2005 mengenai Pedoman Penyusunan dan
Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
UU No. 32 tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Riwayat Hidup Penulis
Drs. Nanang
Nugraha, S.H., M.Si., Lahir di Karawang 4 April 1964, Saat ini menjabat sebagai
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Fakultas Ilmu Politik Universitas Purwakarta,
riwayat pendidikan dimulai sebagai Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
(IPDN) seteah itu memperoleh pendidikan magister pemerintahan di Institut Ilmu
Pemerintahan, saat ini sedang menempuh magister hukum di Universitas Islam
Bandung dan Doktor ilmu pemerintahan di Universitas Padjajaran Bandung,
pekerjaan yang dijalani saat ini yaitu sebagai Dekan Fisip Universitas
Purwakarta, sebagai Dosen tetap di Universitas Purwakarta, mengajar juga
sebagai dosen di Universitas Singa Perbangsa Karawang, STKIP Subang, dan IPDN
serta menjadi tenaga pendidik dan pelatihan di Widyaiswara Kabupaten Purwakarta.
[2] Napitupulu. 2007. Seri
Ilmu Pemerintahan: Menakar Urgensi Otonomi Daerah: Solusi Atas Ancaman
Disintegrasi. Jakarta : Alumni. Hal 164.
[5] Parasuraman, A.,
Zeithalm, V.. dan Berry L.. 1988. SERVQUAL: A Multiple item Scale for
Measuring Consumer Perceptions of Service Quality. Journal of Retaliling.Hal: 34-35
[6] Tjiptono, Fandi
dan Gregorius Candra. 2005. Service, Quality, and Satisfaction.
Yogyakarta: Andi Offset. Hal 22-23
Ditulis Oleh : Unknown ~ Berbagi Design Blogger
Sobat sedang membaca artikel tentang ANALISIS PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP KUALITAS PELAYANAN PUBLIK. Oleh Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebarluaskan artikel ini, tapi jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya.
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar bijak Anda sangat di nantikan ..Terimakasih.Salam Sukses...