Home » » PERANAN DPRD DALAM MEMBENTUK PERATURAN DAERAH SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI PURWAKARTA

PERANAN DPRD DALAM MEMBENTUK PERATURAN DAERAH SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI PURWAKARTA

Written By Unknown on Rabu, 02 Januari 2013 | 15.58

PERANAN DPRD DALAM MEMBENTUK PERATURAN DAERAH SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN
KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI PURWAKARTA

Oleh :

Drs. Nanang Nugraha, SH., M.Si.

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) adalah  peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama dan instrument aturan yang sah diberikan kepada Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintah di daerah.Sejak tahun 1945 hingga saat ini, telah berlaku beberapa Undang-undang  yang   menjadi   dasar   hukum   penyelenggaraan  pemerintahan daerah dengan menetapkan Perda sebagai salah satu instrument yuridisnya. Meskipun banyak terjadi perubahan pola antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah , tapi peranan DPRD dalam membentuk peraturan daerah sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat harus lebih diutamakan guna perkembangan masyarakat..

Abstract

Local law is regulation formed by Local Parliament with one consent and instrument of valid order given to Local government in carrying out government in daerahSejak the year 1945 the existing finite, has applied some invitors becoming legal fundament the management of goverment of area by specifying Perda as one of instrument of its(the yuridis. Though many happened change of pattern between Central government with Local government , but role of Local Parliament in forming by law as effort to realize prosperity of public have to be more be majored development usage of public

Pendahuluan
            Peraturan daerah (Perda) adalah “peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah”.
            Definisi lain tentang Perda berdasarkan ketentuan Undang-undang tentang Pemerintah Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Dearah dengan Kepala Daerah baik di provinsi maupun di Kabupaten/Kota.
            Dalam ketentuan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda), Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan serta merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
            Tujuan utama pembentukan peraturan daerah bukan lagi  menciptakan kodifikasi bagi norma – norma dan nilai-nilai kehidupan yang sudah mengendap dalam masyarakat, contohnya ketertiban dan keamanan di masyarakat tetapi sebagai sarana untuk merubah masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dalam hubungan ini, dengan adanya pengutamaan pada pembentukan peraturan daerah cara modifikasi, maka diharapkan bahwa suatu undang-undang itu tidak lagi berada dibelakang, tetapi Undang-undang itu diharapkan dapat berada di depan, dan tetap berlaku sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Permasalahan
1.      Bagaimana peranan DPRD Purwakarta dalam membentuk suatu PERDA dapat dinilai sebagai PERDA yang baik, untuk upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Purwakarta?
2.      Bagaimana pengawasan produk Perda yang telah disahkan demi mensejahterakan masyarakat?
Pembahasan 
            Menurut UU No.32 tahun 2004, Badan perwakilan (local representative body ) yang kita kenal dengan nama DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota ) memiliki beberapa fungsi dan salah satunya adalah fungsi legislasi sebagai wahana utama untuk merefleksikan aspirasi dan kepentingan rakyat (publik ) dalam formulasi peraturan daerah. Salah satu saran dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan adalah dibentuknya peraturan daerah. Dengan kata lain Peraturan Daerah merupakan sarana yuridis yang melaksanakan kebijakan otonomi daerah dan tugas-tugas pembantuan. Dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 32 Tahun2004 tentang Pemerintahan Daerah angka 7, antara lain mengemukakan : ”penyelenggaraan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawabnya serta atas kuasa peraturan perundang-unndangan yang lebih tinggi dapat menetapkan kebijakan daerah yang dirumuskan antara lain dalam peraturan daerah.
Perubahan konsepsi dalam pengimplementasian fungsi legislasi pada tataran pemerintahan pusat, sekaligus berimbas pada pengimplementasian fungsi legislasi pada tataran pemerintah daerah. Jika pada saat berlakunya UU No.5 Tahun 1974 berkaitan dengan legislasi dinyatakan, bahwa: Kewajiban DPRD bersama-sama kepala daerah menyusun Peraturan Daerah untuk kepentingan daerah dalam batas-batas wewenang yang diserahkan kepada daerah. Dalam konteks fungsi legislasi dibawah UU No.5 Tahun 1974 ada dua catatan penting, yakni: pertama, peran DPRD dalam membentuk peraturan daerah adalah merupakan kewajiban. Kedua, DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah, sehingga Peraturan Daerah ditanda tangani bersama-sama Kepala Daerah dan DPRDalah satu . satu fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah fungsi legislasi. Fungsi legislasi DPRD  yang merupakan fungsi untuk membentuk peraturan daerah bersam Kepala Daerah. Dibentuknya peraturan daerah sebagai bahan pengelolaan hukum ditingkat daerah guna mewujudkan kebutuhan-kebutuhan perangkat peraturan perundang-undangan guna melaksanakan pemerintahan daerah serta sebagai yang menampung aspirasi masyarakat yang berkembang didaerah. Berkenaan dengan hal tersebut, perlu dilihat bagaimana peranan fungsi legislasi DPRD dalam pembentukan daerah.
Prinsip dasar proses penysunaan PERDA
1.                  Transparansi/ keterbukaan
2.                  Partisipasi
3.                  Koordinasi dan keterpaduan
Prosedur Penyusunan PERDA.
Penyusunan dan kepada pengajuan rancangan Perda menurut Undang-Undang adalah Haknya Kepala Daerah. Artinya, Rancangan Perda diajukan oleh Kepala Daerah kepada DPRD dan dibahas bersama-sama antara DPRD dan Kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Penyusunan Rancangan Perda adalah sangat menentukan bagi kelancaran pembahasan di DPRD. Karena itu, kualitas suatu Perda dan pengambilan keputusan atas Rancangan Perda menjadi Perda sangat ditentukan oleh bagaimana dan dengan cara bagaimana Perda itu disusun. Setidaknya suatu Rancangan Perda harus didahului dengan menyusun naskah akademik. Dengan didahului atau disertai dengan naskah akademik, maka ia sangat memudahkan bagi pembahasan Rancangan Perda untuk ditetapkan menjadi Perda, maka tahap-tahapan pembahasan Perda akan lebih mendalam dan setiap tahap pembahasan yang  harus dilalui dapat berjalan dengan baik.
Pengesahan dan Penetapan RAPERDA Menjadi PERDA
Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah, selanjutnya disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Penyampain Rancangan Perda tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Pernetapan Raperda menjadi Perda tersebut dilakukan oleh Kepala Daerah dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paing lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
Pengundangan Peraturan Daerah
Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  Perda   yang   telah  disahkan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam lembaran Daerah.  Pengundangan Peraturan Daerah dalam Lembaran Daerah dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah. Untuk Peraturan Daerah yang bersifat mengatur setelah diundangkan dalam Lembaran Daerah harus didaftarkan kepada Pemerintah untuk Perda Provinsi dan kepada Gubernur untuk Perda Kabupaten/ Kota. Pengundangan Perda yang telah disahkan dalam Lembaran daerah merupakan tugas administratif Pemerintah Daerah. Pengundangan Perda dalam Lembaran daerah tersebut, menandai Perda yang telah sah untuk diberlakukan dan masyarakat berkewajiban untuk melaksanakannya. Dalam hal ini berlaku : “ Fiksi Hukum “, yakni semua orang dianggap tahu bahwa ada Peraturan daerah tertentu, karena sudah diundangkan dalam Lembaran Daerah seperti dimaksud dalam pasal 136 UU No 32 Tahun 2004 Perturan Daerah ayat 5.
Peranan DPRD Purwakarta dalam membentuk Peraturan Daerah yang baik demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Penyelenggaraan Pemerintah dalam suatu negara tidak hanya terdapat di pusat pemerintah saja. Pemerintah pusat memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri, dan di Indonesia yang dimaksud dengan pemerintah daerah adalah penyelenggarakan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Sedangkan dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah, dilaksanakan dengan asas Desentralisai, yaitu penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di samping itu juga melaksanakan Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan / atau kepada instansi vertical, dan serta melaksanakan Tugas Pembantuan, yaitu penugasan dari pemerintahan kepada daerah dan / atau desa dari pemerintahan provinsi kepada kabupaten/desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Selanjutnya dalam pembentukan PERDA yang baik harus berdasarkan pada asas pembentukan perundang-undangan Menurut Undang-undang 10 Tahun 2004 yang meliputi
1.      Kejelasan tujuan : bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
2.      Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat : bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.
3.      Kesesuaian antara jenis dan materi muatan : bahwa dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis Peraturan Perundang-undangannya.
4.      Dapat dilaksanakan : bahwa setiap Pembentukan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas Peraturan Perundang-undangan tersebut, baik secara filosifis, yuridis maupun sosiologis.
-          Aspek filosofis: terkait dengan nilai-nilai etik dan moral yang berlaku di masyarakat. Perda yang mempunyai tingkat kepekaan tinggi dibentuk berdasarkan semua nilai-nilai yang baik yang ada dalam masyarakat.
-          Aspek Yuridis: terkait landasan hukum yang menjadi dasar kewenangan Pembuatan Perda.
5.      Hasil Guna dan daya guna          : bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
6.      Kejelasan Rumusan : bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan. Sistematika dan pilihan kata atau terminology, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interprestasi dalam pelaksanaannya.
7.      Ketebukaan : bahwa dalam proses pembentukan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan Perundang-undangan.
Disamping itu materi muatan PERDA Peraturan Perundang-undangan menurut UU Nomor 10 Tahun 2004 harus mangandung asas-asas sebagai berikut :
a.      Kekeluargaan : mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
b.      Kenusantaraan : bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat didaerah merupakan bagian dari system hukum nasional berdasarkan Pancasila.
c.       Bhineka Tunggal Ika : bahwa Materi muatam Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang mnyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
d.      Keadilan : mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga Negara tanpa kecuali.
e.       Kesamaan Kedudukan dalam hukum dan pemerintahan : bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender atau status sosial.
f.        Ketertiban dan Kepastian Hukum : bahwa setiap Materi Peraturan Perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
g.      Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan :  bahwa setiap Materi Hukum Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan Negara.
h.      Pengayoman : memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman  masyarakat.
i.        Kemanusiaan : mencerminkan perlidungan dan penghormatan hak-hak asasi serta harkat dan martabat setiap warga Negara secara proporsional.
j.        Kebangsaan : mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistic dengan tetap menjaga prinsip Negara kesatuan RI.15
Kesimpulan & Saran
1.      Peranan DPRD purwakarta dalam membentuk PERDA adalah  upaya untuk Mewujudkan kesejahteraan masyrakat dengan melakukan kunjungan kerja serta upaya peningkatan kualitas anggota DPRD , kualitas dapat diukur dari seberapa besar peran DPRD dari sisi kemitraan sejajaran dengan anggota eksekutif dalam menyusun anggaran, menyusun dan menetapkan berbagai Peraturan Daerah. Dalam membentuk PERDA yang baik harus berdasarkan asas-asas Peraturan Perundang-undangan.serta sisi kontrol sejauh mana DPRD telah melaksanakan pengawasan secara efektif terhadap Kepala Daerah dalam pelaksanaan kebijakan publik yang telah ditetapkan.
2.      Untuk menjalankan fungsi pengawasan, DPRD dalam melaksanakan tugasnya berhak meminta pejabat Negara, pejabat pemerintah,  atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan Negara, bangsa, pemerintahan, dan pembangunan daerah.
Saran
1.      Hendaknya DPRD benar-benar mampu berperanan dalam arti mampu menggunakan hak-haknya secara tepat, melaksanakan tugas dan kewajibannya secra efektif dan menempatkan kedudukannya secara proporsional. Hal ini setiap anggota DPRD bukan hanya piawai dalam berpolitik, melainkan harus juga menguasai pengetahuan yang cukup dalam hal konsep sidang teknis penyelenggaraan pemerintah, teknis pengawasan dan sebagainya.
2.      Mengingat masih kurangnya pengawasan serta peranan DPRD dalam mensejahterakan masyarakat lewat produk hukum PERDA .
3.      Dengan ini penulis menyarankan, agar masyarakat lebih berani memberikan keterangan atau informasi perorangan, kelompok, maupun organisasi dengan cara:
-          Pemberian informasi adanya indikasi terjadi korupsi, kolusi atau nepotisme dilingkungan pemerintah daerah maupun DPRD
-          Penyampaian pendapat dan saran mengenai perbaikan, penyempurnaan baik preventif maupun refresif atas masalah.
Daftar Pustaka
Sadu Wasistiono, dan Yonatan Wiyoso, Meningkatkan KINERJA DPRD, Fokusmedia, Bandung, 2009.
Syaukani, Afan Gafar, Ryaas Rasyid, Otonomi Daerah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2009.
Ni’matul Huda, Hukum Pemerintahan Daerah, Nusa media, Bandung, 2009.
Sedarmayanti, Good Governance Dalam Rangka Otonomi Daerah, Mandar Maju, Bandung, 2003.
Sirajuddin, Nuruddin Hady, Anis Ibrahim, dan Umar Sholahuddin. DPRD peran dan fungsi dalam dinamika otonomi daerah, Setara Press, Malang, 2009.
Arinugroho, “Hubungan Eksekutif & Legislatif”, http://arinugrohosusanto.wordpress.com, 15 maret 2011, 21.00 Wib.
Undang-undang dasar 1945.

Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Tata Tertib DPRD Purwakarta No 7 Tahun 2010.

Riwayat Hidup Penulis
Drs. Nanang Nugraha, S.H., M.Si., Lahir di Karawang 4 April 1964, Saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Fakultas Ilmu Politik Universitas Purwakarta, riwayat pendidikan dimulai sebagai Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) seteah itu memperoleh pendidikan magister pemerintahan di Institut Ilmu Pemerintahan, saat ini sedang menempuh magister hukum di Universitas Islam Bandung dan Doktor ilmu pemerintahan di Universitas Padjajaran Bandung, pekerjaan yang dijalani saat ini yaitu sebagai Dekan Fisip Universitas Purwakarta, sebagai Dosen tetap di Universitas Purwakarta, mengajar juga sebagai dosen di Universitas Singa Perbangsa Karawang, STKIP Subang, dan IPDN serta menjadi tenaga pendidik dan pelatihan di Widyaiswara Kabupaten Purwakarta.  


Ditulis Oleh : Unknown ~ Berbagi Design Blogger

Sobat sedang membaca artikel tentang PERANAN DPRD DALAM MEMBENTUK PERATURAN DAERAH SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI PURWAKARTA. Oleh Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebarluaskan artikel ini, tapi jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya.

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar bijak Anda sangat di nantikan ..Terimakasih.Salam Sukses...

get this widget
Memuat...


Daftar Artikel Gratis

Berlangganan Gratis



 
Support : Fahrezanugraha | Alifa Firmansyah | Team Creatif
Copyright © 2013. Skripsi, Karya Tulis Ilmiah dan bahan Tayang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger