PERANAN DPRD DALAM MEMBENTUK PERATURAN DAERAH
SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN
KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI PURWAKARTA
Oleh :
Drs. Nanang Nugraha, SH., M.Si.
Abstrak
Peraturan
Daerah (Perda) adalah peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan
persetujuan bersama dan instrument aturan yang sah diberikan kepada Pemerintah
Daerah dalam menyelenggarakan pemerintah di daerah.Sejak tahun 1945 hingga saat
ini, telah berlaku beberapa Undang-undang
yang menjadi dasar
hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah
dengan menetapkan Perda sebagai salah satu instrument yuridisnya. Meskipun
banyak terjadi perubahan pola antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah
, tapi peranan DPRD dalam membentuk peraturan daerah sebagai upaya mewujudkan
kesejahteraan masyarakat harus lebih diutamakan guna perkembangan masyarakat..
Abstract
Local law is regulation
formed by Local Parliament with one consent and instrument of valid order given
to Local government in carrying out government in daerahSejak the year 1945 the
existing finite, has applied some invitors becoming legal fundament the
management of goverment of area by specifying Perda as one of instrument of
its(the yuridis. Though many happened change of pattern between Central government
with Local government , but role of Local Parliament in forming by law as
effort to realize prosperity of public have to be more be majored development
usage of public
Pendahuluan
Peraturan
daerah (Perda) adalah “peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah”.
Definisi
lain tentang Perda berdasarkan ketentuan Undang-undang tentang Pemerintah
Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk bersama oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Dearah dengan Kepala Daerah baik di provinsi maupun di Kabupaten/Kota.
Dalam
ketentuan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (UU Pemda), Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah
provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan serta merupakan penjabaran lebih
lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan
ciri khas masing-masing daerah.
Tujuan
utama pembentukan peraturan daerah bukan lagi
menciptakan kodifikasi bagi norma – norma dan nilai-nilai kehidupan yang
sudah mengendap dalam masyarakat, contohnya ketertiban dan keamanan di
masyarakat tetapi sebagai sarana untuk merubah masyarakat dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, dalam hubungan ini, dengan adanya pengutamaan pada
pembentukan peraturan daerah cara modifikasi, maka diharapkan bahwa suatu
undang-undang itu tidak lagi berada dibelakang, tetapi Undang-undang itu
diharapkan dapat berada di depan, dan tetap berlaku sesuai dengan perkembangan
masyarakat.
Permasalahan
1.
Bagaimana peranan DPRD Purwakarta dalam
membentuk suatu PERDA dapat dinilai sebagai PERDA yang baik, untuk upaya
mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Purwakarta?
2.
Bagaimana pengawasan produk Perda yang
telah disahkan demi mensejahterakan masyarakat?
Pembahasan
Menurut UU No.32 tahun 2004, Badan
perwakilan (local representative body ) yang kita kenal dengan nama DPRD (
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota ) memiliki
beberapa fungsi dan salah satunya adalah fungsi legislasi sebagai wahana utama
untuk merefleksikan aspirasi dan kepentingan rakyat (publik ) dalam formulasi
peraturan daerah. Salah satu saran dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah
dan tugas pembantuan adalah dibentuknya peraturan daerah. Dengan kata lain
Peraturan Daerah merupakan sarana yuridis yang melaksanakan kebijakan otonomi
daerah dan tugas-tugas pembantuan. Dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 32
Tahun2004 tentang Pemerintahan Daerah angka 7, antara lain mengemukakan :
”penyelenggaraan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas, wewenang,
kewajiban dan tanggung jawabnya serta atas kuasa peraturan perundang-unndangan
yang lebih tinggi dapat menetapkan kebijakan daerah yang dirumuskan antara lain
dalam peraturan daerah.
Perubahan konsepsi dalam pengimplementasian fungsi
legislasi pada tataran pemerintahan pusat, sekaligus berimbas pada
pengimplementasian fungsi legislasi pada tataran pemerintah daerah. Jika pada
saat berlakunya UU No.5 Tahun 1974 berkaitan dengan legislasi dinyatakan,
bahwa: Kewajiban DPRD bersama-sama kepala daerah menyusun Peraturan Daerah
untuk kepentingan daerah dalam batas-batas wewenang yang diserahkan kepada
daerah. Dalam konteks fungsi legislasi dibawah UU No.5 Tahun 1974 ada dua
catatan penting, yakni: pertama, peran DPRD dalam membentuk peraturan daerah
adalah merupakan kewajiban. Kedua, DPRD merupakan bagian dari pemerintah
daerah, sehingga Peraturan Daerah ditanda tangani bersama-sama Kepala Daerah
dan DPRDalah satu . satu fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah fungsi
legislasi. Fungsi legislasi DPRD yang
merupakan fungsi untuk membentuk peraturan daerah bersam Kepala Daerah.
Dibentuknya peraturan daerah sebagai bahan pengelolaan hukum ditingkat daerah
guna mewujudkan kebutuhan-kebutuhan perangkat peraturan perundang-undangan guna
melaksanakan pemerintahan daerah serta sebagai yang menampung aspirasi
masyarakat yang berkembang didaerah. Berkenaan dengan hal tersebut, perlu
dilihat bagaimana peranan fungsi legislasi DPRD dalam pembentukan daerah.
Prinsip
dasar proses penysunaan PERDA
1.
Transparansi/ keterbukaan
2.
Partisipasi
3.
Koordinasi dan keterpaduan
Prosedur Penyusunan
PERDA.
Penyusunan dan kepada pengajuan
rancangan Perda menurut Undang-Undang adalah Haknya Kepala Daerah. Artinya,
Rancangan Perda diajukan oleh Kepala Daerah kepada DPRD dan dibahas
bersama-sama antara DPRD dan Kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan
bersama.
Penyusunan Rancangan Perda adalah sangat
menentukan bagi kelancaran pembahasan di DPRD. Karena itu, kualitas suatu Perda
dan pengambilan keputusan atas Rancangan Perda menjadi Perda sangat ditentukan
oleh bagaimana dan dengan cara bagaimana Perda itu disusun. Setidaknya suatu
Rancangan Perda harus didahului dengan menyusun naskah akademik. Dengan
didahului atau disertai dengan naskah akademik, maka ia sangat memudahkan bagi
pembahasan Rancangan Perda untuk ditetapkan menjadi Perda, maka tahap-tahapan
pembahasan Perda akan lebih mendalam dan setiap tahap pembahasan yang harus dilalui dapat berjalan dengan baik.
Pengesahan dan
Penetapan RAPERDA Menjadi PERDA
Rancangan
Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah,
selanjutnya disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah untuk
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Penyampain Rancangan Perda tersebut
dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal persetujuan bersama. Pernetapan Raperda menjadi Perda tersebut
dilakukan oleh Kepala Daerah dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu
paing lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
Pengundangan
Peraturan Daerah
Agar setiap orang mengetahuinya,
Perda yang telah
disahkan harus diundangkan dengan
menempatkannya dalam lembaran Daerah.
Pengundangan Peraturan Daerah dalam Lembaran Daerah dilaksanakan oleh
Sekretaris Daerah. Untuk Peraturan Daerah yang bersifat mengatur setelah
diundangkan dalam Lembaran Daerah harus didaftarkan kepada Pemerintah untuk
Perda Provinsi dan kepada Gubernur untuk Perda Kabupaten/ Kota. Pengundangan
Perda yang telah disahkan dalam Lembaran daerah merupakan tugas administratif
Pemerintah Daerah. Pengundangan Perda dalam Lembaran daerah tersebut, menandai
Perda yang telah sah untuk diberlakukan dan masyarakat berkewajiban untuk
melaksanakannya. Dalam hal ini berlaku : “ Fiksi Hukum “, yakni semua orang
dianggap tahu bahwa ada Peraturan daerah tertentu, karena sudah diundangkan
dalam Lembaran Daerah seperti dimaksud dalam pasal 136 UU No 32 Tahun 2004
Perturan Daerah ayat 5.
Peranan DPRD Purwakarta dalam
membentuk Peraturan Daerah yang baik demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Penyelenggaraan
Pemerintah dalam suatu negara tidak hanya terdapat di pusat pemerintah saja.
Pemerintah pusat memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk
menyelenggarakan pemerintahannya sendiri, dan di Indonesia yang dimaksud dengan
pemerintah daerah adalah penyelenggarakan urusan pemerintahan oleh pemerintah
daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi yang seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia Tahun 1945.
Sedangkan
dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah, dilaksanakan dengan asas
Desentralisai, yaitu penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada
daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Di samping itu juga melaksanakan Dekonsentrasi
yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai
wakil pemerintah dan / atau kepada instansi vertical, dan serta melaksanakan
Tugas Pembantuan, yaitu penugasan dari pemerintahan kepada daerah dan / atau
desa dari pemerintahan provinsi kepada kabupaten/desa untuk melaksanakan tugas
tertentu.
Selanjutnya
dalam pembentukan PERDA yang baik
harus berdasarkan pada asas pembentukan perundang-undangan Menurut
Undang-undang 10 Tahun 2004 yang meliputi
1.
Kejelasan tujuan
: bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas
yang hendak dicapai.
2.
Kelembagaan atau organ pembentuk
yang tepat : bahwa setiap jenis peraturan
perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat
dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang
tidak berwenang.
3. Kesesuaian
antara jenis dan materi muatan : bahwa dalam pembentukan
Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang
tepat dengan jenis Peraturan Perundang-undangannya.
4.
Dapat dilaksanakan :
bahwa setiap Pembentukan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas
Peraturan Perundang-undangan tersebut, baik secara filosifis, yuridis maupun
sosiologis.
-
Aspek
filosofis: terkait dengan nilai-nilai etik dan
moral yang berlaku di masyarakat. Perda yang mempunyai tingkat kepekaan tinggi
dibentuk berdasarkan semua nilai-nilai yang baik yang ada dalam masyarakat.
-
Aspek
Yuridis: terkait landasan hukum yang menjadi dasar
kewenangan Pembuatan Perda.
5.
Hasil Guna dan daya guna : bahwa setiap Peraturan
Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat
dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
6.
Kejelasan Rumusan : bahwa
setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis
penyusunan Peraturan Perundang-undangan. Sistematika dan pilihan kata atau
terminology, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak
menimbulkan berbagai macam interprestasi dalam pelaksanaannya.
7.
Ketebukaan : bahwa
dalam proses pembentukan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan,
penyusunan dan pembahasan bersifat transparan. Dengan demikian seluruh lapisan
masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan
dalam proses pembuatan Perundang-undangan.
Disamping
itu materi muatan PERDA Peraturan Perundang-undangan menurut UU Nomor 10 Tahun
2004 harus mangandung asas-asas sebagai berikut :
a.
Kekeluargaan :
mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan
keputusan.
b.
Kenusantaraan : bahwa
setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan
seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang
dibuat didaerah merupakan bagian dari system hukum nasional berdasarkan
Pancasila.
c.
Bhineka Tunggal Ika : bahwa
Materi muatam Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman
penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya
yang mnyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa
dan bernegara.
d.
Keadilan : mencerminkan
keadilan secara proporsional bagi setiap warga Negara tanpa kecuali.
e.
Kesamaan Kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan : bahwa setiap Materi Muatan Peraturan
Perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan
berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender
atau status sosial.
f.
Ketertiban dan Kepastian Hukum : bahwa
setiap Materi Peraturan Perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban
dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
g.
Keseimbangan, Keserasian, dan
Keselarasan :
bahwa setiap Materi Hukum Peraturan Perundang-undangan harus
mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan
individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan Negara.
h.
Pengayoman :
memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat.
i.
Kemanusiaan :
mencerminkan perlidungan dan penghormatan hak-hak asasi serta harkat dan
martabat setiap warga Negara secara proporsional.
j.
Kebangsaan :
mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistic dengan tetap
menjaga prinsip Negara kesatuan RI.15
Kesimpulan & Saran
1.
Peranan DPRD purwakarta dalam membentuk
PERDA adalah upaya untuk Mewujudkan
kesejahteraan masyrakat dengan melakukan kunjungan kerja serta upaya
peningkatan kualitas anggota DPRD , kualitas dapat diukur dari seberapa besar
peran DPRD dari sisi kemitraan sejajaran dengan anggota eksekutif dalam
menyusun anggaran, menyusun dan menetapkan berbagai Peraturan Daerah. Dalam
membentuk PERDA yang baik harus berdasarkan asas-asas Peraturan
Perundang-undangan.serta sisi kontrol sejauh mana DPRD telah melaksanakan
pengawasan secara efektif terhadap Kepala Daerah dalam pelaksanaan kebijakan
publik yang telah ditetapkan.
2.
Untuk menjalankan fungsi pengawasan,
DPRD dalam melaksanakan tugasnya berhak meminta pejabat Negara, pejabat
pemerintah, atau warga masyarakat untuk
memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan
Negara, bangsa, pemerintahan, dan pembangunan daerah.
Saran
1. Hendaknya
DPRD benar-benar mampu berperanan dalam arti mampu menggunakan hak-haknya
secara tepat, melaksanakan tugas dan kewajibannya secra efektif dan menempatkan
kedudukannya secara proporsional. Hal ini setiap anggota DPRD bukan hanya
piawai dalam berpolitik, melainkan harus juga menguasai pengetahuan yang cukup
dalam hal konsep sidang teknis penyelenggaraan pemerintah, teknis pengawasan
dan sebagainya.
2. Mengingat
masih kurangnya pengawasan serta peranan DPRD dalam mensejahterakan masyarakat
lewat produk hukum PERDA .
3. Dengan
ini penulis menyarankan, agar masyarakat lebih berani memberikan keterangan
atau informasi perorangan, kelompok, maupun organisasi dengan cara:
-
Pemberian informasi adanya indikasi terjadi
korupsi, kolusi atau nepotisme dilingkungan pemerintah daerah maupun DPRD
-
Penyampaian pendapat dan saran mengenai
perbaikan, penyempurnaan baik preventif maupun refresif atas masalah.
Daftar Pustaka
Sadu
Wasistiono, dan Yonatan Wiyoso, Meningkatkan
KINERJA DPRD, Fokusmedia, Bandung, 2009.
Syaukani,
Afan Gafar, Ryaas Rasyid, Otonomi Daerah,
Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2009.
Ni’matul Huda, Hukum
Pemerintahan Daerah, Nusa media, Bandung, 2009.
Sedarmayanti,
Good Governance Dalam Rangka Otonomi
Daerah, Mandar Maju, Bandung, 2003.
Sirajuddin, Nuruddin Hady, Anis
Ibrahim, dan Umar Sholahuddin. DPRD peran dan fungsi dalam dinamika otonomi daerah, Setara Press, Malang, 2009.
Arinugroho, “Hubungan Eksekutif & Legislatif”,
http://arinugrohosusanto.wordpress.com, 15 maret
2011, 21.00 Wib.
Undang-undang
dasar 1945.
Undang-undang
Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Tata Tertib DPRD Purwakarta No 7 Tahun 2010.
Riwayat
Hidup Penulis
Drs. Nanang Nugraha, S.H.,
M.Si., Lahir di Karawang 4 April 1964, Saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas
Ilmu Sosial dan Fakultas Ilmu Politik Universitas Purwakarta, riwayat
pendidikan dimulai sebagai Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
seteah itu memperoleh pendidikan magister pemerintahan di Institut Ilmu
Pemerintahan, saat ini sedang menempuh magister hukum di Universitas Islam Bandung
dan Doktor ilmu pemerintahan di Universitas Padjajaran Bandung, pekerjaan yang
dijalani saat ini yaitu sebagai Dekan Fisip Universitas Purwakarta, sebagai
Dosen tetap di Universitas Purwakarta, mengajar juga sebagai dosen di
Universitas Singa Perbangsa Karawang, STKIP Subang, dan IPDN serta menjadi
tenaga pendidik dan pelatihan di Widyaiswara Kabupaten Purwakarta.
Ditulis Oleh : Unknown ~ Berbagi Design Blogger
Sobat sedang membaca artikel tentang PERANAN DPRD DALAM MEMBENTUK PERATURAN DAERAH SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI PURWAKARTA. Oleh Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebarluaskan artikel ini, tapi jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya.
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar bijak Anda sangat di nantikan ..Terimakasih.Salam Sukses...