PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU
TINDAK PIDANA
PORNOGRAFI DITINJAU DARI
UNDANG-UNDANG NOMOR 44
TAHUN 2008
TENTANG PORNOGRAFI
Oleh :
Drs. Nanang Nugraha, SH.,
M.Si.
Abstrak
Pada hakikatnya pornografi mengandung tiga sifat, yakni
kecabulan, eksploitasi seksual dan melanggar norma kesusilaan. Prilaku yang demikian melanggar norma kesusilaan. Dengan
adanya Undang-undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang akan melawan
prilaku seperti itu, ada 33 (tiga puluh tiga) perbuatan mengenai pornografi
yang dilarang, seperti persenggamaan, eksploitasi seksual, ketelanjangan yang
dikemas dalam 10 (sepuluh) pasal tindak pidana pornografi. Undang-undang
Pornografi, lebih lengkap dari pada KUHP yang sesuai dengan kebutuhan hukum
masyarakat sekarang, dalam kenyataannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu pendekatan yang
berdasarkan pada ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan mengkaji asas-asas hukum dan sistem tata hukum yang berkenaan dengan
pornografi serta peraturan masalah yang dikaji...
Abstract
Intrinsically pornography
contains three characters, namely licentiousness, sexual exploitation and
impinges ethics norm. my Prila am such a impinges ethics norm. With existence
of invitors No 44 The year 2008 about Pornografi which will fight against my
prila like that, there is 33 ( three puluh three) deed about pornography
prohibited, like persenggamaan, exploitation of sexual, tidy naked in 10 ( ten) section of pornography crime.
Pornography [Code/Law], more completely from at Criminal Law matching with
requirement of public law now, in in reality. Research method applied is method
yuridis normatif, that is approach which based on at law and regulation rules
applied and studies law grounds and law system which with reference to
pornography and regulation of problem studied.
Pendahuluan
Pornografi
di Indonesia memang telah tumbuh pesat terutama setelah dimulainya masa
reformasi. Kendati produk media komunikasi yang mengandung muatan materi
pornografi telah lama hadir di negara ini, namun tidak pernah dalam skala
begitu luas dan masih seperti yang terjadi dalam beberapa tahun 2004. Pornografi di Indonesia merupakan masalah
serius bagi pemerintah, di mana Ketua Associated Press pernah
menyatakan bahwa ”Indonesia akan menjadi surga pornografi berikutnya, The Next Heaven of Pornography setelah
Rusia dan Swedia.”[1]
Kemajuan teknologi
komputer dan komunikasi berupa internet dalam penyebaran informasi dalam
kehidupan nyata berupa pornografi akibat adanya karakteristik pada teknologi
tersebut. karakteristik pada internet yang sepenuhnya beroperasi secara virtual (maya) dan tidak mengenal
batas-batas teritorial pada perkembangannya akan melahirkan aktifitas-aktifitas
baru sehingga muncul kejahatan baru dalam bentuk cyberporn yaitu
munculnya situs-situs porno. [2]
Walaupun hal tersebut merupakan suatu kejahatan, akan
tetapi kenyataan yang terjadi di masyarakat khususnya dalam lingkup penegakan
hukum adalah tidak adanya suatu penanganan yang serius yang diterapkan untuk
mengatasi masalah ini. Bahkan dengan dalih tidak adanya undang-undang khusus
yang mengatur untuk menyelesaikan masalah tersebut merupakan salah satu alasan
yang digunakan oleh para penegak hukum mengapa mereka tidak serius dalam
menangani satu masalah yang menurut penulis sudah meresahkan masyarakat.
Dampak dari masalah ini sangatlah nyata, bukan hanya
wanita yang menjadi korban melainkan, anak-anak yang di bawah umur menjadi
bahan untuk memuaskan rasa nafsu yang ditimbulkan akibat adegan porno yang
diperoleh para pelaku, akibatnya marak tindak pidana pornografi di antaranya
sering terjadi perzinahan, perkosaan, dan bahkan pembunuhan dan aborsi. [3]
Para pelakunya pun tidak hanya orang-orang yang tidak dikenal, atau orang yang
tidak mempunyai hubungan seprofesi, hubungan kerja atau hubungan tetangga,
bahkan yang lebih mengerikan adalah ketika seorang guru ngaji yang tega
memperkosa muridnya yang sepantasnya memberikan ilmu dan bimbingan agar menjadi
penerus bangsa yang bermoral baik.
Salah satu upaya dari pemerintah agar tidak terjadi aksi
pornografi yang bisa mengancam kelangsungan generasi bangsa maka diundangkannya
undang-undang Pornografi yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun
2008, yang diharapkan dengan undang-undang tersebut, penanggulangan pornografi
dapat ditanggulangi secara efektif dan yang paling penting bahwa
Undang-undang
Permasalahan
1.
Bagaimana
pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pornografi ditinjau dari Undang-undang
Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi?
2.
Upaya-upaya
apa yang harus dilakukan, dalam menanggulangi masalah tindak pidana pornografi?
Pembahasan
Latar
Belakang Pornografi
Muatan pornografi lazimnya
berupa eksploitasi dan kormersialisasi seks pengumbaran ketelanjangan, baik
sebagian atau penuh, pengumbaran gerakan-gerakan erotis, serta pengumbaran
aktivitas seksual sosok perempuan yang hadir dalam produk media komunikasi,
media massa, dan atau pertunjukan. Akibatnya, pornografi biasanya cenderung
lebih menempatkan manusia khususnya perempuan, sebagai objek seks yang sangat direndahkan.
Efek kelanjutan dari
masalah ini, kemudian membuat orientasi, nilai, dan prilaku seksual masyarakat
menjadi semakin pernisif alias serba boleh. Menginggat pornografi diduplikasi
secara masif oleh media massa yang punya kekuatan untuk mempengaruhi
khalayaknya. Konsekuensi logisnya, pornografi juga bisa dikaitan dengan
peningkatan jumlah kasus maupun ragam resiko kesehatan reproduksi atau seksual,
termasuk kekerasan seksual. Hal ini menginggat pornografi langsung atau tidak
langsung telah mengkondisikan permisivitas perilaku seksual di masyarakat, yang
diawali dengan pembangkitan hasrat seksual pada para konsumennya.
Sejumlah aturan yang ada
yakni KUHP, Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-undang No. 8
tahun 1992 tentang Perfilman, Undang-undang No. 32 tahun 2002 tentang
Penyiaran, Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, hingga
Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Kekekrasan Dalam Rumah Tangga
sekalipun, selain belum optimal ditegakkan, juga belum spesifik mengatur
pornografi.
Lebih dari itu, aturan
hukum yang ada belum mampu menjangkau pesatnya perkembangan teknologi
komunikasi dan informasi seperti pada perkembanagn dunia maya. Faktanya, di
Indonesia media internet adalah sumber materi pornografi yang tidak hanya mudah
diakses, tetapi juga diproduksi. Demikian pula dengan berbagai pertunjukan yang
mengumbar ketelanjangan (sebagian atau penuh seperti pertunjukan organ tunggal
di berbagai pelosok tanah air), gerakan sensual, bahkan mengesankan aktivitas
seksual, seolah ditolerir.
Dampak
Terpaan Pornografi Pada Khalayak
Perangsangan seksual
Tanpa
ragu, sejumlah studi menunjukan dampak paling nyata dari konsumsi materi
pornografi oleh khalayak adalah rangsangan seksual. Untuk membuktikan
terjadinya rangsangan seksual pada khalayak tersebut, para peneliti menggunakan
berbagai teknik pengukuran yang berbeda.
Peneliti juga menemukan bahwa perbedaan gender
mempengaruhi respon khalayak terhadap materi pornografi yang dikonsumsinya.
Dari sini, ditemukan bahwa materi pornografi dikonsumsi laki-laki 70 (tujuh
puluh) persen lebih banyak dibandingkan perempuan. Namun dilain pihak,
perempuan ternyata dapat menikmati materi seksual yang diproduksi oleh dan
mengunakan perseptif perempuan.
Perubahan Perilaku
Seperti
juga telah disinggung, konsumsi materi pornografi akan memiliki dampak pada
prilaku. Hal ini disebabkan, khalayak mempelajari adegan atau aktifitas seksual
yang mereka konsumsi dari materi pornografi tersebut. Salah satu dampak yang
diakibatkan olehnya adalah disinhibition
(pemudaran tabu).
Dalam studi ditemukan setelah menyaksikan sebuah film
bermuatan pornografi, seorang khalayak akan lebih merasa terbiasa dan wajar
dengan adegan seksual yang disaksikannya tersebut. Ia juga akan cenderung
memiliki dorongan untuk mempraktikan aktifitas yang disaksikannya, meskipun
sebelumnya hal itu merupakan sesuatu yang dianggap tabu. Para peneliti juga
kemudian memberikan perhatian pada kemungkinan hubungan antara konsumsi materi
pornografi dengan terjadinya peristiwa kejahatan seksual.
Kontroversi
Dalam Masyarakat Terhadap Pelaku Pornografi
Isu mengenai pornografi
menjadi kontroversi yang telah berlangsung sejak lama. Paling tidak ada empat
isu yang kerap muncul kepermukaan saat kita membahas pembatasan pornografi,
yaitu sebagai berikut :
·
Pornografi
dan klain pendidikan seks;
·
Pembatasan
pornografi melanggar hak asasi manusia;
·
Diskriminasi
perempuan;
·
Pornografi
versus seni.
Pornografi dan Klaim Pendidikan Seks
Orang yang menganggap pornografi tidak berbahaya,sering
kali menyangkut pautkan dengan ”manfaat pornografi”. Ya, menurut mereka,
pornografi masih ada manfaatnya, yaitu sebagai pendidikan seks, atau
meningkatkan gairah seks kembali setelah nyaris ”mati”. Sehingga, kemudian
banyak orang yang merasa tidak terganggu dengan munculnya berbagai program
bincang-bincang di surat kabar, radio atau bahkan televisi yang kerap kali
mangatakan bahwa yang mereka bincangkan sebenarnya pornografi dengan
menceritakan perilaku seksual mereka yang merangsang hasrat seksual ke hadapan
pendengar dan penontonnya.
Pada prinsipnya, seks bukanlah sesuatu yang tidak boleh
dibicarakan termasuk oleh remaja. Justru salah satu cara melindungi remaja dari
pengetahuan tentang seks yang menyesatkan adalah dengan memberikan pendidikan
seksualitas yang benar. Pendidikan seksualitas yang benar adalah pendidikan
yang memberi pengetahuan tentang organ-organ seksual atau organ-organ
reproduksi manusia bagaimana cara kerjanya, dan dampaknya bila salah digunakan.
Biasanya, seseorang terutama remaja, setelah memperoleh pendidikan seks yang
benar, akan cenderung untuk menjaga kehormatannya dan berhati-hati dalam
bergaul. Kekhawatiran akan terjadinya kehamilan, terinfeksi penyakit menular
seksual, atau bahkan HIV/AIDS adalah antara lain pertimbanganya.
Pornografi adalah Hak Asasi Manusia
Sebagai pihak berargumen bahwa pembatas atau larangan
terhadap pornografi merupakan suatu bentuk ancaman terhadap demokrasi. Menurut
mereka, kebebasan berbicara dan berekpresi adalah hak asasi setiap manusia yang
dilindungi oleh undang-undang. Memang
benar bahwa kebebasan berekspresi merupakan bagian dari hak asasi manusia,
namun kemerdekaan atau kebebasan bersuara dan berekspresi bukanlah berarti
boleh untuk menyebarkan informasi apa pun. Selalu ada pengecualian. Di negara
yang dianggap paling demokratis pun, seorang warga tidak akan dijamin haknya
untuk menghina ras tertentu. Artinya, selalu ada batasan terhadap kebebasan.
Namun kecabulan (obcsenity) termasuk dalam unprotected speech, yaitu hak
berekspresi yang tidak dilindungi. Begitu juga dengan di negara kita,
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 28 F, memang menjamin kebebasan
berekspresi warga negaranya. Bunyi pasal itu adalah:
”Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengunakan
segala jenis saluran yang tersedia.”[4]
Meski demikian, adanya kebebasan ini bukan tanpa batas.
Bukan bebas untuk mengungkapkan segala-galanya di muka umum. Pasal 28 J dalam
UUD 1945 mengungkapkan kewajiban dari hak kebebasan pada pasal 28 F tadi;
bunyinya:
” (1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan dan kebebasannya, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntunan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.”
Membatasi Pornografi Diskriminasi Perempuan
atau Melindungi Perempuan
Salah satu isu yang cukup mengemuka dalam perdebatan
pornografi adalah soal diskriminasi terhadap perempuan argumennya,
peraturan-peraturan yang muncul mengenai pornografi, terutama tentang
pembatasan atau larangan untuk mempertontonkan bagian tubuh yang sensual sering
kali mengacu pada pelarangan bagian-bagian tubuh yang dimiliki oleh perempuan
seperti paha, pinggul, dan pantat.
Menurut
kalangan yang memperjuangan kebebasan, bila isi peraturannya seperti itu,
berarti pandangan patriarkhi (sudut pandang pria) sangatlah dominan. Perempuan,
menurut mereka, menjadi tidak pernah merdeka harus selalu tunduk terhadap
kekuasaan para lelaki. Bahkan terhadap tubuhnya sendiri, Negara sampai mengaturnya pada sebuah
undang-undang dengan alasan pornografi. Ketika para lelaki banyak yang mudah
terangsang hasrat seksualnya karena melihat tubuh perempuan, maka bagian-bagian
tubuh perempuan tersebut yang dilarang.
Tidak
heran, bila kemudian kelompok ini menentang mati-matian berlakunya sebuah
undang-undang tentang pornografi. Menurut mereka, larangan untuk mempertontonkan
bagian-bagian tubuh tersebut, alih-alih pornografi, sebenarnya lebih karena
keinginan yang paham patriarkhi untuk mendiskriminasikan perempuan. Perempuan
tidak boleh sejajar dengan pria, dan agar perempuan tetap sebagai warga kelas
dua di bawah bayang-bayang pria. Padahal, sesungguhnya tidaklah demikian. Pada
kenyataannya memang tubuh perempuanlah yang sering kali menjadi objek
pornografi. Memang pernah ada majalah yang menjadikan pria sebagai objek
pornografi, namun tidak pernah bertahan lama. Sebaliknya, ketika tubuh
perempuan yang dieksploitasi secara seksual oleh media-media pornografi, maka
banyak yang bertahan lama.
Pornografi Versus Seni
Kasus pornografi versus seni yang paling hangat adalah
saat pesinetron muda, Anjasmara dan model Isabel Yahya tampil berpose tampak
telanjang. Mereka hadir sebagai model dari fptp-foto Davy Linggar pada pameran
foto City Biennale 5 September-5
Oktober 2005 di Museum Bank Indonesia. Pameran foto dunia yang diselenggarkan
dua tahun sekali ini, pada saat itu Indonesia menjadi tuan rumahnya. Tema yang
diangkat saat itu adalah tentang Urban
Culture.
Seni sebenarnya bukanlah alasan yang kuat dipakai oleh
kalangan seniman sebagai pembenaran dari karya-karya mereka yang kontroversial.
Hal ini karena sesungguhnya, bila alasan karya seni yang dipakai, sudah
selayaknya unsur kepatutan dan kesantunan berlaku juga untuk kalangan seniman.
Para seniman bukanlah strata sosial tertentu yang berhak mengekspresikan apapun
tanpa batas. Bahwa kebebasan berekspresi perlu mendapat jaminan di negara ini
adalah benar, tetapi bukan berarti segala hal ini bisa diekspresikan di depan
khalayak umum.
Penyair terkenal Taufiq Ismail dalam salah satu
tulisannya mengenai pornografi, punya kiat jitu untuk menilai suatu karya seni
itu pornografi atau bukan. Menurutnya, saat ia menulis sebuah cerpen, misalnya
maka ia akan mengetes dan menguji karya sastranya itu lewat dua tahap. Jadi
sebenarnya, sang seniman sendiri sudah dapat mengukur karyanya, apakah masuk
dalam kategori pornografi atau tidak. Tinggal mana yang paling dominan,
nuraninyakah atau nafsunya.[5]
Pertanggungjawaban
Pelaku Tindak Pidana Pornografi
Berdasarkan pengertian tindak pidana dan pornografi,
dapat diberi batasan bahwa tindak pidana pornografi adalah perbuatan dengan
segala bentuk dan caranya mengenai dan yang berhubungan dengan gambar, sketsa,
ilustrasi, foto, tulisan, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan,
gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi
dan pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual
yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat yang dirumuskan dalam
undang-undang pornografi dan diancam pidana bagi siapa yang melakukan perbuatan
tersebut.
Dalam objek pornografi mengandung tiga sifat, yaitu (1)
isinya mengandung kecabulan, (2) eksploitasi seksual dan (3) melanggar norma
kesusilaan. Sementara itu, KUHP menyebutnya dengan melanggar kesusilaan. Antara
benda pornografi dengan sifat kecabulan dan melanggar norma kesusilaan
merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh karena memuat kecabulan,
maka pelanggaran norma kesusilaan. Kecabulan merupakan isi dari pornografi.
Bangunan tindak pidana pornografi bentuk konkret dalam
undang-undang pornografi, dibentuk berdasarkan tiga pilar pornografi sebagai
berikut:
·
Pengertian
yuridis pornografi dalam Pasal 1 angka 1 undang-undang pornografi;
·
Objek
pornografi yang disebutkan dengan tersebar dalam Pasal-pasal undang-undang
pornografi, seperti Pasal 1 angka 1, Pasal 4 s.d. 12 jo Pasal 38 undang-undang
pornografi;
·
Perbuatan
pornografi yang dilarang, ada 33 (tiga puluh tiga) perbuatan dalam 10 (sepuluh)
Pasal yang merumuskan tindak pidana pornografi dalam Pasal 29 s.d. 38
undang-undang pornografi.
Tindak pidana pornografi dimuat dalam Pasal 29 s.d. 38
undang-undang pornografi. Apabila dilihat dari sudut pandang perbuatan yang
dilarang, maka terdapat 33 (tiga puluh tiga) tindak pidana pornografi yang
dimuat dalam sepuluh pasal. Tindak pidana pornografi dalam sepuluh pasal
tersebut sebagai berikut:
1)
Tindak
pidana pornografi memproduksi, membuat, dan lainnya pornografi Pasal 29 jo
Pasal 4 ayat (1). Dalam tindak pidana ini terdapat 12 (dua belas) bentuk
perbuatan yang dilarang terhadap objek pornografi.
2)
Tindak
pidana menyediakan jasa pornografi Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2).
3)
Tindak
pidana meminjamkan atau mengunduh produk pornografi Pasal 31 jo Pasal 5.
4)
Tindak
pidana memperdengarkan, mempertontonkan dan lainnya produk pornografi Pasal 32
jo Pasal 6, Ada 6 (enam) perbuatan yang dilarang oleh Pasal 32 jo Pasal 6.
5)
Tindak
pidana mendanai atau memfasilitasi perbuatan memproduksi, membuat, dan lainnya
pornografi Pasal 33 jo Pasal 7.
6)
Tindak
pidana sengaja menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi Pasal
34 jo Pasal 8.
7)
Tindak
pidana menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan
pornografi Pasal 35 jo 9.
8)
Tindak
pidana mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum
Pasal 36 jo Pasal 10.
9)
Tindak
pidana melibatkan anak dalam kegiatan atau sebagai objek dalam tindak pidana
pornografi Pasal 37 jo Pasal 11.
10)
Tindak
pidana mengajak, membujuk, dan lainnya anak dalam menggunakan produk atau jasa
pornografi Pasal 38 jo Pasal 12. Dalam tindak pidana ini terdapat 7 (tujuh)
perbuatan yang dilarang.[6]
Upaya
Penanggulangan Masalah Tindak Pidana Pornografi
Pornografi telah
menggurita di tanah air kita. Hampir di setiap segi kehidupan masyarakat,
pornografi mengintai. Harganya murah, membuat kemampuan merusak pornografi
menjadi kian besar. Ini berarti orang-orang dengan pendapatan yang minim,
termasuk anak-anak dan pelajar, rentan terhadap pengaruh pornografi padahal,
kelompok ini termasuk yang sulit untuk mengontrol hasrat seksualnya.
Jadi, memberantas
pornografi di tanah air kita sudah tidak bisa ditawar lagi, perjuangan melawan
pornografi tidak hanya selesai dengan membuat undang-undang dan aturan hukum.
Yang paling penting sebenarnya menyiapkan masyarakat itu sendiri. Tidak tergoda
mengkonsumsinya serta sadar bahwa pornografi itu berbahaya dan merupakan
kejahatan terhadap kemanusiaan.
Menggugah Kesadaran Masyarakat
Langkah efektif untuk melawan pornografi adalah melakukan
gerakan penyadaran pada masyarakat. Harus ada sebuah organisasi yang rapi untuk
mewadahi gerakan perlawanan ini, yang penting juga adalah menyiapkan masyarakat
untuk berani dan mau bersuara terhadap berbagai pelanggaran pornografi
protes-protes ini bisa dilakukan, baik secara langsung kepada media yang
bersangkutan, maupun disiarkan di media massa lain. Bentuknya misalnya berupa
surat pembaca yang hadir di rubrik surat pembaca yang ada di hampir setiap
surat kabar. Tindakan ini diharapkan mampu menggugah hati nurani masyarakat dan
memprotes kegiatan amoral tersebut agar pengelola media yang nakal itu
menghentikan perbuatannya dengan kesadarannya sendiri.
Membebaskan Keluarga Dari virus Pornografi
Menanggulangi bahaya pornografi harus dimulai dari
keluarga, keluarga merupakan elemen terkecil dari masyarakat. Bila keluarga
kuat, dan punya sikap untuk membendung pornografi, maka akan mempunyai pengaruh
sangat besar bagi masyarakat. Selain itu, keluarga merupakan pintu pertama
pendidikan bagi anak. Maka, membebaskan keluarga dari virus pornografi
merupakan upaya yang tidak dapat ditawar lagi.
Untuk
itu keluarga khususnya para orang tua, hendaknya mulai melakukan langkah-langkah
preventif agar virus pornografi tidak meneror keluarga. Beberapa langkah
preventif itu adalah :
a.
Pengetahuan
agama, bekal pengetahuan agama sangat besar pegaruhnya untuk menuntun para
anggota keluarga mengoptimalkan waktu mereka untuk perbuatan-perbuatan yang
baik;
b.
Pendidikan
seks sejak dini, orang tua juga penting untuk membekali pendidikan seks untuk
anak-anak mereka sejak dini;
c.
Komunikasi,
tumbuhkan suasana komunikasi yang sehat, yaitu setiap anggota keluarga merasa
nyaman dan aman bila mengungkapkan perasannnya;
d.
Menumbuhkan
sikap asertif, sikap asertif adalah kemampuan untuk bersikap tegas terhadap
ancaman yang datang pada diri seseorang.
Peran Serta Aparatur Pemerintah
Salah satu upaya dari pemerintah agar tidak terjadi aksi
pornografi yang bisa mengancam kelangsungan generasi bangsa maka diundangkanya
undang-undang Pornografi yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun
2008, yang diharapkan dengan undang-undang tersebut, penanggulangan pornografi
dapat ditanggulangi secara efektif. Dalam penanggulangan pornografi peranan pemerintah dalam
menanggulangi masalah pornografi sangatlah penting karena menyangkut dengan
massa depan generasi muda. Dengan dilakukan penerangan dan penyuluhan oleh
pemerintah ke setiap sekolah-sekolah, instansi, masyarakat umum tentang bahaya
pornografi bisa dilakukan di lembaga penyiaran publik seperti televisi, radio
dan media massa akan menekan sedikitnya
kasus tindak pidana pornografi.
Kesimpulan & Saran
Kesimpulan
1.
Dalam
mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana
pornografi, dapat dilihat berdasarkan perbuatan pornografi yang dilanggarnya,
ada 33 (tiga puluh tiga) perbuatan dalam 10 (sepuluh) Pasal yang merumuskan
tindak pidana pornografi dalam Pasal 29 s.d. 38 Undang-undang No 44 Tahun 2008
tentang Pornografi.
2.
Penanggulangan
dan penanganan masalah pornografi secara preventif dan persuasif adalah dengan
mengefektifkan peran tokoh-tokoh dan orang-orang yang berkiprah di dunia
pendidikan moral, seperti para pemuka agama, guru, atau orang tua untuk
memberikan pendidikan moral kepada masyarakat dan anak-anak sejak usia dini. Beberapa langkah preventif itu adalah Pengetahuan agama, Pendidikan
seks sejak dini, Komunikasi, Menumbuhkan sikap asertif.
Saran
1.
Harus
disadari bahwa masalah pornografi adalah suatu problema yang sangat kompleks
dan memprihatinkan oleh karena itu, diperlukan upaya dan dukungan dari orang tua,
masyarakat, pemerintah, dan lembaga-lembaga lain yang terkait untuk
menanggulangi pornografi.
2.
Perlu adanya suatu penanganan yang serius dari para penegak hukum untuk mengatasi masalah kasus pornografi yang semakin meresahkan masyarakat,
penegakan hukum merupakan suatu keharusan yang tidak dapat di tunda-tunda lagi.
Karena sehebat apapun suatu perencanaan, apabila penegak hukum tidak berjalan,
itu semua tidak berperan signifikan dalam penanggulangan tindak pidana
pornografi.
Daftar
Pustaka
Amir Hamzah Fachrudin, Artis Penjaja Seks, Jakarta, April 2000.
Adami
Chazawi (i), 2009. Tindak Pidana Pornografi, Penerbit CV.Putra Media Nusantara,
Surabaya
Associated Press, Pornografi dalam Media
Massa
www.google.com, Akses Pornografi Dalam
Dunia Virtual (maya) diakses pada 19
maret 2012
Pornografi,
oleh taufiq Ismail sebuah makalah dalam diskusi aliansi Selamatkan Anak
Indonesia, Kamis 27 April 2006
Undang-Undang
Dasar 1945 ( Amandemen )
Riwayat
Hidup Penulis
Drs. Nanang Nugraha, S.H.,
M.Si., Dosen Fakultas Hukum dan
FISIP Universitas Purwakarta, FISIP UNSIKA, STKIP Subang, Widyaiswara Madya.
[1] Associated Press, Pornografi dalam Media
Massa, 2004 hlm 2.
[3] Amir Hamzah Fachrudin, Artis Penjaja Seks, Jakarta, April 2000.
hlm 82.
[4]
Undang-Undang Dasar 1945 ( Amandemen )
[5] Pornografi, oleh taufiq Ismail sebuah makalah
dalam diskusi aliansi Selamatkan Anak Indonesia, Kamis 27 April 2006
[6] Adami
Chazawi (i), 2009. Tindak Pidana Pornografi, Penerbit CV.Putra Media Nusantara,
Surabaya, hlm 140.
Ditulis Oleh : Unknown ~ Berbagi Design Blogger
Sobat sedang membaca artikel tentang Pertanggungjawaban Pelaku Pidana Pornografi ditinjau dari undang-undang No. 44 tahun 2008 Tentang Pornografi. Oleh Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebarluaskan artikel ini, tapi jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya.
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar bijak Anda sangat di nantikan ..Terimakasih.Salam Sukses...