Pendahuluan
Pelaksanaan
pelayanan publik gratis pada akhir-akhir ini yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten Purwakarta sebagai permulaan pemberlakuan standar pelayanan minimal
(SPM) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ada empat macam pelayanan
yang diutamakan dalam bulan pelayanan publik nantinya, yaitu : menyangkut
pengurusan ijin mendirikan bangunan (IMB), kartu tanda penduduk (KTP), Kartu
Keluarga (KK), dan akta kelahiran, Ilustrasi tersebut menunjukkan bahwa Daerah
Kabupaten/Kota di Jawa Barat sudah mulai menerapkan SPM dalam penyelenggaraan pemerintahannya.
Mengapa SPM ?, SPM dianggap sebagai
tindakan yang logis bagi Pemerintah Daerah karena beberapa alasan.
Pertama,
didasarkan kemampuan daerahnya masing-masing, maka sulit bagi Pemerintah Daerah
untuk melaksanakan semua kewenangan/fungsi yang ada. Keterbatasan dana, sumberdaya
aparatur, kelengkapan, dan faktor lainnya membuat Pemerintah Daerah harus mampu
menentukan jenis-jenis pelayanan yang minimal harus disediakan bagi masyarakat.
Kedua,
dengan munculnya SPM memungkinkan bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan
kegiatannya secara “lebih terukur”.
Ketiga,
dengan SPM yang disertai tolok ukur pencapaian kinerja yang logis dan riil akan
memudahkan bagi masyarakat untuk memantau kinerja aparatnya.
Permasalahan
Bagaimanakah
Standar Pelayanan Publik Yang Harus dibuat dalam era otonomi daerah ?
Pembahasan
Secara
umum fungsi-fungsi pemerintahan (daerah) dapat digolongkan dalam 4
pengelompokkan yaitu : penyediaan pelayanan, pengaturan, pembangunan, dan
perwakilan. Fungsi penyediaan pelayanan-pelayanan berorientasi pada lingkungan
dan kemasyarakatan. Pelayanan lingkungan mencakup antara lain jalan-jalan
daerah, penerangan jalan, pembuangan sampah, saluran air limbah, pencegahan
banjir, pemeliharaan taman dan tempat rekreasi. Selain itu pelayanan medik dan
kesehatan juga merupakan pelayanan minimal disamping sarana dan pendidikan. Di
Malaysia pendidikan bagi masyarakat umum sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah
pusat. Adapun di Indonesia, pendidikan masih menjadi hal yang dianggap mahal,
karena pembiayaan pendidikan sebagian besar masih ditanggung oleh masyarakat. Fungsi
pengaturan menyangkut perumusan dan menegakkan (enforce) peraturan-peraturan.
Sementara pertahanan dan angkatan bersenjata selalu menjadi tanggungjawab
Pemerintah Pusat, penyelenggaraan ketertiban umum seringkali dilimpahkan kepada
daerah.
Penyusunan
SPM Kabupaten/Kota
Dengan
mempertimbangkan keberadaan berbagai tingkatan pemerintahan di Indonesia, maka
pihak yang sangat mendesak membutuhkan SPM adalah pihak pemerintah
kabupaten/kota. Hal ini didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama,
UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan otonomi daerah secara
utuh pada daerah kabupaten/kota. Konsekwensinya, daerah kabupaten/kota
mempunyai kewenangan dan keleluasaan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan
menurut prakarsa dan aspirasi masyarakatnya. Kedua, dibandingkan posisi propinsi
maupun pusat, maka posisi kabupaten/kota paling dekat dengan masyarakat.
Sehingga tuntutan pelayanan publik akan lebih diarahkan pada pemerintah
kabupaten/kota. Ketiga, dengan tuntutan masayarakat yang bias langsung
disampaikan, maka pemerintah daerah kabupaten/kota dituntut pula untuk
menyediakan berbagai jenis pelayanan bagi masyarakat daerahnya masing-masing.
Dalam rangka
menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM), paling tidak dibutuhkan beberapa
tahapan, yang terurai dalam bagan alir seperti berikut.
Bagan
1: Teknik Penyusunan Standar Pelayanan Minimal
Kebutuhan
Masy
akan
jenis-jenis
Pelayanan
tertentu
|
Melihat
Kemampuan
Daerah
(SDM, Tekno,
Perlengkapan,
dsb)
|
SPM
+ Indikator
Pencapaian
Kinerja
|
Identifikasi
Kew.
Daerah
|
Output Output
Daftar
Kew. Da
(long
list)
|
Daftar
Kew. Da
(long
list)
|
Short-list
kewenangan/fungsi
tersebut secara logis tentu tidak bias diselenggarakan secara menyeluruh pada
waktu bersamaan. Oleh sebab itu, didasarkan pada kriteria seperti: pengukuran
kebutuhan masyarakat akan pelayanan-pelayanan mendasar , terukur, terus
menerus, dan berorientasi pada output yang dirasakan masyarakat, serta mungkin
untuk dikerjakan, maka disusunlah standar pelayanan minimal. Hasil akhir dari
tahapan-tahapantersebut adalah munculnya daftar kewenangan/fungsi yang menjadi
dasar bagi terselenggaranya SPM disertai dengan tolok ukur pencapaian kinerja.
Tolok ukur tersebut bisa memuat indikator-indikator seperti:
1.
input (masukan)
Bagaimana
tingkatan atau besaran sumber-sumber yang digunakan, seperti sumberdaya
manusia, dana, material, waktu, teknologi, dan sebagainya.
2.
output (keluaran)
Bagaimana
bentuk produk yang dihasilkan langsung oleh kebijakan atau program berdasarkan
masukan (input) yang digariskan.
3.
outcome (hasil)
Bagaimana
tingkat pencapaian kinerja yang diharapkan terwujud berdasarkan keluaran (output)
kebijakan atau program yang sudah dilaksanakan.
4.
benefit (manfaat)
Bagaimana
tingkat kemanfaatan yang dapat dirasakan sebagai nilai tambah bagi masyarakat
maupun pemerintah daerah
5.
impact (dampak)
Bagaimana
dampaknya terhadap kondisi makro yang ingin dicapai berdasarkan manfaat yang
dihasilkan Tolok ukur pencapaian kinerja sangat penting untuk disertakan, agar masing-masing
unit organisasi pelaksana dari kewenangan/fungsi dalam bidang tertentu dapat
mengukur dirinya sendiri apakah sudah berhasil melaksanakan tugasnya atau
belum. Di sisi lain, dengan ukuran kinerja yang jelas, publik atau masyarakat
juga bisa memantau kinerja unit organisasi tersebut. Karena dengan transparansi
pengukuran juga menggambarkan akuntabilitas unit organisasi tersebut pada
publik. Bentuk akuntabilitas dalam aspek pelayanan publik harus memuat beberapa
hal seperti:
- Adanya
rumusan standar kualitas yang jelas dan disosialisasikan kepada masyarakat
- Adanya
sistem penanganan keluhan yang responsive
- Adanya
ganti rugi yang diberikan kepada klien atau pengguna jasa apabila mereka tidak
puas dengan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah
- Adanya
lembaga banding apabila terjadi konflik antara klien dengan aparat pelaksana
pelayanan public Dengan menerapkan sistem akuntabilitas di dalam pelayanan
publik, maka sekali lagi pemerintah daerah akan ditempatkan pada posisi yang
setiap saat dapat dievaluasi kinerjanya, dikoreksi dan disempurnakan, dan dipertanggungjawabkan
tidak saja ke dalam organisasi pemerintah daerah tetapi juga ke publik.
Pelimpahan
Fungsi Pelayanan Pada Kecamatan dan Kelurahan
Kebijakan
baru tentang otonomi daerah di Indonesia (dengan lahirnya UU No.22 dan 25 Tahun
1999) memberikan implikasi sangat luas terhadap penyelenggaraan pemerintahan
daerah di Indonesia. Implikasi tersebut tidak saja menyentuh pada besarnya
kewenangan daerah, tetapi juga pada kelembagaan dan kepegawaian daerah. Jika
kewenangan yang dilaksanakan
Daerah
berubah (meluas) maka kelembagaan Daerah juga berubah untuk mewadahi kewenangan
yang ada. Organisasi harus didesain sedemikian rupa agar kewenangan-kewenangan
yang luas tersebut dapat dilaksanakan secara maksimal. Selanjutnya formasi
pegawai juga berubah sesuai dengan tuntutan organisasi ataupun kelembagaan yang
dibentuk. Perubahan yang cukup mendasar terjadi pula pada konstruksi dan bentuk
susunan daerah. Jika pada saat berlakunya UU No. 5 Tahun 1974, daerah otonom
(sebagai konsekwensi diberlakukannya desentralisasi) keberadaannya berimpit
dengan wilayah administrasi (sebagai konsekwensi penerapan dekonsentrasi),
sehingga penyebutannya menjadi: Propinsi Daerah Tingkat I dan
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II. Maka dengan berlakunya UU No. 22 Tahun
1999 terjadi perubahan yang mendasar, dimana hanya Propinsi saja yang
melaksanakan dua bentuk kewenangan yaitu desentralisasi dan dekonsentrasi,
sedangkan Daerah Kabupaten/Kota semata-mata menjalankan kewenangan desentralisasi
saja. Implikasi lebih lanjut dengan diterapkannya UU No. 22/1999 sebagaimana tertuang
dalam pasal 129 adalah dihapuskannya lembaga Pembantu Bupati; kemudian Camat
tidak lagi merupakan Kepala Wilayah namun sebagai Perangkat Daerah (Pasal 66). Kecamatan
menurut UU No. 22 tahun 1999 merupakan perangkat daerah Kabupaten/Kota yang
dipimpin oleh Kepala Kecamatan dengan sebutan Camat. Camat diangkat oleh
Bupati/Walikota atas usul Sekretaris daerah Kabupaten/Kota dari Pegawai Negeri
Sipil yang memenuhi syarat. Camat menerima pelimpahan sebagian kewenangan
pemerintahan dari Bupati/Walikota. Camat bertanggungjawab kepada
Bupati/Walikota. (Pasal 66) Dihapusnya Pembantu Bupati dan terjadinya perubahan
status Camat dan Kecamatan menunjukkan bahwa implikasi pelaksanaan UU No.
22/1999 akan berdampak cukup luas terhadap peran dan fungsi Kecamatan. Dari gambaran
tersebut nampak bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan UU No. 22/1999 perlu
ada rekonstruksi mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Hal ini tidak
terlepas dari posisi Camat yang semestinya sangat strategis karena menerima
pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati/Walikota. Diharapkan sebagian dari
kewenangan yang dipandang relevan dan tepat bagi tuntutan pelayanan masyarakat
akan diserahkan kepada Camat, dan seterusnya sebagian kewenangan Camat juga
diserahkan kepada Kelurahan.
Adapun Kelurahan
menurut UU No. 22/1999 adalah perangkat Kecamatan yang dipimpin oleh Kepala
Kelurahan, yang disebut Lurah. Lurah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang
memenuhi syarat oleh Walikota/Bupati atas usul Camat. Lurah menerima
pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Camat. Lurah
bertanggungjawab pada Camat. (Pasal 67)
Adanya
perubahan peran menurut UU No. 22/1999 dimana Camat dan Kelurahan diletakkan
pada posisi strategis bahkan sebagai ujung tombak pelayanan terhadap
masyarakat, maka penting kiranya melakukan identifikasi fungsi-fungsi
pemerintahan yang sebaiknya dilaksanakan di Kelurahan. Berkaitan dengan
pelaksanaan SPM, alangkah baiknya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (dalam hal
ini Bupati/Walikota) juga melakukan identifikasi kewenangan/fungsi yang
sebaiknya diserahkan pada Camat dan Lurah untuk melaksanakan sebagian
kewenangan/fungsi yang ada di SPM.
Pada
dasarnya kecamatan maupun kelurahan merupakan tingkatan wilayah yang memiliki
posisi yang sangat dekat dengan masyarakat. Oleh sebab itu bentuk maupun macam
kewenangan/fungsi yang diserahkan pada camat dan lurah seyogyanya bersifat
praktis, sederhana, dan menyentuh kehidupan riil masyarakat.
Lurah
|
Camat
|
SPM (Dinas Daerah)
Bupati
|
Dilimpahkan Dilimpahkan
(sebagian) (sebagian)
Dengan
desain yang pas, bisa dioptimalkan peran Kecamatan dan Kelurahan dimasa-masa
mendatang, khususnya di dalam penyelenggaraan fungsi penyediaan pelayanan.
Karena dengan dilimpahkannya sebagian fungsifungsi penyediaan pelayanan dari
pemerintah daerah ke Kecamatan dan Kelurahan akan memiliki manfaat yang besar
seperti:
1.
penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat semakin dekat dengan sasaran;
2. dengan
pelayanan yang langsung kepada masyarakat, maka semakin kecil rantai birokrasi
yang harus ditempuh oleh masyarakat dalam rangka memperoleh pelayanan dari
Pemerintah Daerah;
3. dengan rantai
birokrasi yang semakin pendek, juga memungkinkan Pemerintah Daerah untuk
melakukan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pelayanannya.
Kesimpulan & Saran
Ada
beberapa hal yang bisa disimpulkan dalam tulisan ini. Pertama, SPM
merupakan standar minimum pelayanan publik yang harus disediaan oleh pemerintah
daerah kepada masyarakat. Dengan adanya SPM maka akan terjamin kualitas minimum
dari suatu pelayanan publik yang dapat dinikmati oleh masyarakat, dan sekaligus
akan terjadi pemerataan pelayanan publik dan menghindari kesenjangan pelayanan
antar daerah. Kedua, SPM sangat mendesak untuk disusun, khususnya bagi kabupaten/kota
yang memang secara langsung merupakan penyedia pelayanan publik. Ketiga,
posisi propinsi yang dalam pelaksanaan kewenangan daerah lebih banyak bertindak
sebagai “pendukung, fasilitator, ataupun koordinator ” bagi pelaksanaan
kewenangan lintas kabupaten/kota, maka sebaiknya dalam penyusunan SPM juga
tidakmelepaskan diri dari posisi dan peran tersebut, sehingga lebih mendorong
daerah kabupaten/kota untuk lebih berinisiatif melaksanakan kewenangan daerah. Keempat
kemampuan seorang pemimpin daerah dalam mendelegasikan wewenang ke
unit-unit organisasi juga menentukan keberhasilan daerah dalam melaksanakan
SPM. Akhir kata, semoga penyusunan SPM di masa mendatang akan lebih
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga pemerintah daerah akan lebih
akuntabel di mata masyarakat daerahnya masing-masing.
Daftar Pustaka
GTZ. 2004. Pegangan
Memahami Desentralisasi: Beberapa Pengertian tentang Desentralisasi. Yogyakarta:
Pembaruan.
Haris,
Syamsuddin. 2001. Paradigma Baru Otonomi Daerah. Jakarta: P2P-LIPI.
Helmi Fuady,
Ahmad, dkk. 2002. Memahami Anggaran Publik. Yogyakarta: IDEA Press
Kaloh,
j. 2002. Mencari Bentuk Otonomi Daerah: Suatu Solusi dalam Menjawab
Kebutuhan Lokal dan Tantangan Global. Jakarta: Rineke Cipta.
Mardiasmo, 2002.
Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: ANDI
Shah,
Anwar. 1997. Balance, Accountability, and Responsiveness: Lesson
about Decentralization. The World Bank.
Syaukani, H, Afan
Gaffar dan Ryaas Rasyid. 2003. Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar dan PUSKAP.
Yuwono, Teguh (ed.).
2001. Manajemen Otonomi Daerah: Membangun Daerah Berdasar Paradigma Baru.
Semarang: CLOGAPPS Diponegoro University.
Riwayat Hidup Penulis
Drs. Nanang Nugraha, S.H., M.Si., Lahir di Karawang
4 April 1964, Saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Fakultas
Ilmu Politik Universitas Purwakarta, riwayat pendidikan dimulai sebagai Praja
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) seteah itu memperoleh pendidikan
magister pemerintahan di Institut Ilmu Pemerintahan, saat ini sedang menempuh
magister hukum di Universitas Islam Bandung dan Doktor ilmu pemerintahan di
Universitas Padjajaran Bandung, pekerjaan yang dijalani saat ini yaitu sebagai
Dekan Fisip Universitas Purwakarta, sebagai Dosen tetap di Universitas
Purwakarta, mengajar juga sebagai dosen di Universitas Singa Perbangsa
Karawang, STKIP Subang, dan IPDN serta menjadi tenaga pendidik dan pelatihan di
Widyaiswara Kabupaten Purwakarta.
Ditulis Oleh : Unknown ~ Berbagi Design Blogger
Sobat sedang membaca artikel tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) DAN PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK DI ERA OTONOMI DAERAH. Oleh Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebarluaskan artikel ini, tapi jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya.
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar bijak Anda sangat di nantikan ..Terimakasih.Salam Sukses...