PENGANTAR HUKUM INDONESIA
DISUSUN OLEH
NANANG NUGRAHA
NPM.
06014012007
Untuk Memenuhi Tugas Akhir
HUKUM INTERNASIONAL
UNIVERSITAS PURWAKARTA
2007
BAB I
PENDAHULUAN
Hukum merupakan
subsistem dari sistem hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Ketentuan –
ketentuannya pengatur tentang hubungan hukum perorangan dalam usaha memenuhi
kebutuhan individunya. Sebagai aturan hukum yang berlaku dalam sebuah negara,
maka hukum perdata itu merupakan hukum nasional negara, maka hukum merupakan
hukum nasional negara.
Suatu hubungan hukum
dapat terjadi dan menyangkut dua individu atau lebih dalam bidang keperdataan
dan melibatkan unsur asing di dalam hubungan hukum itu sendiri. Dalam kaitannya
dengan hukum perdata, arti antarbangsa – bangsa merupakan kompleksitas
peraturan hukum perdata yang dibawah dari masing – masing negara dan
dilaksanakan dalam suatu negara. Sementara itu, negara tempat bertemunya
peraturan hukum dari para pembawa juga memiliki peraturan hukum perdata. Kalau
terjadi peristiwa hukum perdata yang menyangkut orang asing dalam suatu negara,
perlu diperhatikan tempat kejadian perisitiwa itu.
Hukum kebiasaan yang
berlaku antarnegara – negara dalam mengadakan hubungan hukum dapat diketahui
dari praktik pelaksanaan pergaulan negara – negara itu. Peraturannya sampai
sekarang sebagian besar masih merupakan bagian dari kumpulannya peraturan hukum
internasional. Walaupun demikian, keadaannya suatu hal yang penting ialah
diterimanya suatu kebiasaan sebagai hukum yang bersifat umum dan kemudian
menjadi hukum kebiasaan internasional. Misalnya saja peraturan yang mengatur
tentang cara – cara mengadakan perjanjian internasional.
Prinsip hukum umum
yang dimaksudkan yaitu dasar – dasar sistem hukum pada umumnya yang berasal
dari asas hukum Romawi.
Yang dimaksudkan
dengan subjek hukum internasional ialah setiap negara, badan hukum
(internasional) atau manusia yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan
hukum internasional.
Dalam penyelenggaraan
pengadilan internasional, setiap negara anggota PBB tidak diwajibkan membawa
masalah perselisihan yang mereka hadapi ke hadapan pengadilan, kecuali bagi
negara – negara yang telah menandatangani “optional clause”. Mengenai ketentuan
ini dicantumkan dalam pasal 36 ayat 2 piagam mahkamah internasional yang
menyatakan bahwa negara – negara peserta piagam mahkamah internasional dapat
menerangkan bahwa mereka mengakui kekuasaan mahkamah internasional sebagai
kekuasaan yang mengikat berdasar hukum dan tidak mengikat berdasarkan
perjanjian istimewa.
Dalam hal ini,
hubungan hukum internasional mengenai proses perkara berdasarkan surat gugatan.
Dengan adanya optional clause menunjukan langkah penting menuju suatu
pengadilan internasional wajib walaupun penandatanganan dari negara – negara
anggota hanya mengenai penyelesaian perselisihan hukum saja.
Dalam melaksanakan
hukum perdata material yang menimbulkan konflik, penyelesaiannya dapat
dilakukan melalui pengadilan. Hukum acara perdata yang mengatur tentang penyelesaian
konflik dan menyangkut unsur – unsur asing yang didalamnya belum ada.
Akan tetapi kalau
memang terjadi suatu peristiwa yang menghendaki penyelesaiannya di pengadilan,
sudah merupakan kewajiban hakim yang memeriksanya. Menolak perkara dengan
alasan tidak ada peraturan hukumnya bukanlah alasan yang tepat.
Dengan demikian
selayaknya hakim menyelesaikan perkara – perkara perdata yang diajukan oleh
orang – orang asing untuk meminta keadilan. Akan tetapi, sebagai suatu
perkecualian dapat juga hakim terlebih dahulu memperhatikan seperlunya hukum
orang asing apakah ada perbedaan dengan hukum internasional. Hanya saja dalam
memperhatikan hukum orang asing itu perlu ditelaah secara teliti dan nyata
perbedaannya. Hal itu karena bagi seorang asing yang mengajukan gugatan kepada
orang lainnya melalui pengadilan, tidaklah dapat diabaikan.
Mengingat kekuatan
kedudukan hukum orang itu dicantumkan dalam pasal 16 AB. Proses pengadilan
perdata bagi orang asing digunakan acara yang berlaku di Indonesia. Akan
tetapi, dalam penyelesaian melalui proses pengadilan itu, penggunaan aturan
acaranya tergantung dari masalah yang dihadapi. Hal itu dapat digunakan aturan
acara yang berlaku pada peradilan umum atau peradilan khusus (peradilan agama).
BAB II
URAIAN
A.
PERISTILAHAN.
Istilah hukum internasional hanya digunakan dalam arti Hukum
Internasional Publik, sementara bertugas mengatur hubungan hukum yang terjadi
antar negara, akan tetapi hubungan hukum antara seorang warga negara dengan
warga negara lain yang berkaitan dengaan keperdataan tidak sepenuhnya menjadi
tanggung jawab dari aturan hukum internasional yang berlaku.
Bahwa hubungan hukum antar
individu dalam keperdataan (privat) yang menyangkut perbedaan hukum
kewarganegaraan diatur oleh hokum internasional privat (hukum perdata
internasional).
Jadi dalam percaturan internasional dewasa ini terdapat hukum yang
mengatur kepentingan negara dan warga negaranya, oleh karena itu diperlukan
badan peradilan yang berwenang untuk menyelesaikan peristiwa-peristiwa hukum
dan diharapkan dapat dan mau mentaati kaidah-kaidah hokum tentang tatacara
menyelesaikannya, yaitu :
1.
Hukum internasional publik atau Hukum Internasional (HI)
2.
Hukum internasional privat atau Hukum Perdata Internasional
(HPI).
B.
Hukum Internasional
Publik.
1. Istilah dan
Sifat Hukum Internasional.
Hukum anatanegara atau hukum bangsa-bangsa ( volkenrecht/Belanda,
droit de gens/Prancis, law of nations/Inggris, volkerrecht/Jerman ), keempat istilah ini yang terdapat dalam
hukum Romawi aslinya dari ius gentium yang berasal hukum alam yang merupakan tata
tertib alam yang mengatur manusia. Dan pada abad XV – XIX dijadikanlah dasar
hukum antar bangsa-bangsa.
Perkembangan hukum antarnegara ( Hukum Internasional )
dilihat dari bangunan hukumnya tidak memiliki komponen-komponen hubungan
kewenangan untuk mengatur negara-negara, hanya dapat mengikat setelah terjadi
kata sepakat (konsensus) dan bersifat koordinatif kalau terjadi pelanggaran
dari perikatan yang telah disepakati bilamana terjadi perselisihan,
penyelesaiannya dapat dilakukan oleh Mahkamah Internasional. Maka peraturan
hukum internasional tidak mempunyai kekuatan mutlak untuk mengatur setiap
negara, dalam mempertahankan kepentingan dipertemukan oleh Mahkamah
Internasional sesuai kesepakatan dari perikatan yang pernah dilakukan, kalau
kepentingan negaranya dipertahankan tidak jarang akan timbul konflik
berkepanjangan.
2. Sumber – sumber Hukum
Intenasional.
Sumber Hukum internasional dapat dalam Pasal 38 Ayat 1 Piagam
Mahkamah Internasional ketentuan ini dinyatakan bahwa Mahkamah Internasional
ada empat sumber hukum yaitu : Perjanjian Internasional
Sistem ekonomi atau mata
pencaharian hidup.
Dalam masyarakat yang telah mempunyai landasan teknologi
yang kuat lingkungan alam yang tidak
memberi tekanan yang berat, maka kebutuhan
yang ada melebihi kebutuhan untuk survival dan berkembanglah kebutuhan.
a.
Organisasi Sosial
Manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan
dari lingkungannya. Kondisi emosional dan psikis manusia bisa dikatakan sangat
dipengaruhi oleh relasi sosialnya. Masalah kemanusiaan timbul dalam lingkungan
sosialnya, dan dipecahkan dalam lingkungan itu pula.
b.
Sistem Kepercayaan
Dalam hal ini religi dapat pula digunakan sebagai
pandangan hidup yang berisikan ajaran tentang kehidupan dan bagaimana manusia
dalam menghadapi cobaan hidup. Religi
mengajarkan manusia untuk berusaha dan berserah diri kepada Tuhan Yang
Mahakuasa dan menerima dengan ikhlas segala sesuatu yang telah terjadi.
c.
Kesenian
Kesenian bukan hanya milik seniman, karena seni yang
sebenarnya menggema pula dalam perasaan jiwa orang lain. Disinilah letak
kesatuan dari seni yang sebenarnya. Kesenian merupakan saluran dari impuls yang
ditetapkan secara kebudayaan.
d.
Bahasa
Dengan bahasa sekelompok masyarakat dapat berkomunikasi
dengan kelompok masyarakat lain, dan bahasa dapat dijadikan sebagai sarana
untuk mengembangkan kebudayaan, dan dijadikan identitas sekelompok masyarakat
(negara) .
e.
Sistem Pengetahuan
Salah satu sifat kebudayaan yaitu diturunkan secara
sosial dengan ilmu pengetahuan, karena dengan ilmu pengetahuan manusia dapat
berpikiran luas dan terbuka, dan mengembangkan kebudayaan nenk moyangnya
semakin baik tanpa menghilangkan kaidah-kaidah yang telah ada.
C.
Fungsi Kebudayaan.
Fungsi kebudayaan sebagai kaidah juga sebagai modal dasar pembangunan.
Sebagai modal dasar pembangunan budaya Indonesia pada kakekatnya adalah satu,
yang hasilnya harus dapat dinikmati seluruh rakyat Indonesia. Dan selain itu
kebudayaan berfungsi sebagai :
1.
Hubungan pedoman antar manusia.
2.
Wadah menyalurkan persaan dan
kemampuan.
3.
Pembimbing kehidupan dan
penghidupan manusia.
4.
Pembeda manusia dan binatang
5.
Petunjuk bagaimana manusia
harus bertindak dalam pergaulan.
D. Perubahan Kebudayaan
Perubahan kebudayaan bertitik tolak pada organisasi
sosial. Perubahan kebudayaan sukar dipisahkan dari perubahan sosial karena
tidak ada masyarakat yang tidak mempunyai kebudayaan, sebaliknya tidak mungkin
ada kebudayaan yang tidak terjelma dalam suatu masyarakat. Faktor-faktor yang
mempengaruhi kebudayaan diantaranya :
a.
Dari dalam masyarakat itu sendiri,
misalnya discovery dan invention.
b.
Dari luar masyarakat, misalnya
proses difusi, akulturasi, asimilasi dan inovasi.
E.
Pendekatan Terhadap
Kebudayaan.
1.
Pendekatan Ekologi (berdasarkan
konsep dan prinsip lingkungan).
Pada pendekatan ini yaitu aspek demografis, sosiologis,
sosial budaya, sosial psikologis, kesenian, kerajinan dan keterampilannya.
2.
Pendekatan Sistem
Yaitu suatu pendekatan yang menetapkan bahwa masalah
kebudayaan sebagai suatu sistem. Dalam pendekatan ini kita tidak boleh
melupakan peranan dari subsistem lingkungan, karena lingkungan erat kaitannya
dengan kebudayaan.
3.
Pendekatan Interdisipliner dan
Multidisipliner
Pendekatan interdisipliner : Masalah budaya dianalisis
dari berbagai disiplin ilmu secara serentak dalam waktu yang sama. Pendekatan
multidisipliner menggunakan disiplin akademik yang jumlahnya banyak walaupun
pada hakekatnya merupakan pendekatan interdisipliner.
4.
Pendekatan Pemecahan Masalah
Menurut Michael S. Olmsted, saat ini ada dua studi
kebudayaan kelompok yang sering timpang tindih.
a.
Pendekatan yang mempelajari
pemecahan kelompok dari berbagai hasil penelitian ternyata kelompok memberikan
pemecahan masalah lebih cepat dibandingkan dengan individu.
b.
Pendekatan yang membahas
kaidah-kaidah tersebut merupakan sarana penting untuk dapat mengadakan
konseptualisasi kebudayaan.
5.
Pendekatan Pertumbuhan
Eksponensial
Yaitu pendekatan kuantitas dan kualitas suatu benda,
unsur, gejala, dari satu tingkat ke tingkat berikutnya dengan kelipatan dua.
6.
Melalui Pendidikan
Pendidikan yang berfungsi menyampaikan dan mengembangkan
nilai-nilai kebudayaan.
BAB III
KESIMPULAN
Di atas telah dijelaskan tentang konsep pokok Ilmu
Budaya Dasar yang mencakup pengertian, aspek, fungsi, perubahan dan pendekatan
kebudayaan. Dengan demikian dalam mempelajari kebudayaan, harus selalu
diperhatikan hubungan antaraa unsur-unsur yang mengalami perubahan.
Kebudayaan mengisi dan menentukan jalannya kehidupan
manusia, walaupun hal itu jarang disadari oleh manusia sendiri. Gejala tersebut
secara singkat dapat diterangkan dengan menjelaskan bahwa walaupun kebudayaan
atribut manusia, namun tidak mungkin seseorang mengetahui dan meyakini seluruh
unsur-unsur dari kebudayaan sendiri.
Jarang bangsa Indonesia sanggup
mengetahui kebudayaan Indonesia sampai unsur yang sekecil-kecilnya. Padahal
kebudayaan tersebut menentukan arah serta perjalanan hidupnya. Setiap
kebudayaan memiliki sistem nilai-nilai tertentu. Sistem nilai ini merupakan
pedoman bagi masyarakat itu untuk berbuat atau bertindak.
Dengan demikian setiap kebudayaan merupakan suatu
keseluruhan, dan bagian-bagiannya saling berkaitan secara wajar dan fungsional.
Jadi setiap bagian dari kebudayaan itu mendukung sepenuhnya dan sesuai dengan
sistem nilai yang berlaku.
Ditulis Oleh : Unknown ~ Berbagi Design Blogger
Sobat sedang membaca artikel tentang PENGANTAR HUKUM INDONESIA. Oleh Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebarluaskan artikel ini, tapi jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya.
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar bijak Anda sangat di nantikan ..Terimakasih.Salam Sukses...