Home » » PENGANTAR HUKUM INDONESIA

PENGANTAR HUKUM INDONESIA

Written By Unknown on Selasa, 26 Maret 2013 | 23.27


PENGANTAR HUKUM INDONESIA





DISUSUN OLEH
NANANG  NUGRAHA
NPM. 06014012007


Untuk Memenuhi Tugas Akhir
HUKUM INTERNASIONAL




UNIVERSITAS  PURWAKARTA
2007

 

BAB I

PENDAHULUAN

Hukum merupakan subsistem dari sistem hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Ketentuan – ketentuannya pengatur tentang hubungan hukum perorangan dalam usaha memenuhi kebutuhan individunya. Sebagai aturan hukum yang berlaku dalam sebuah negara, maka hukum perdata itu merupakan hukum nasional negara, maka hukum merupakan hukum nasional negara.
Suatu hubungan hukum dapat terjadi dan menyangkut dua individu atau lebih dalam bidang keperdataan dan melibatkan unsur asing di dalam hubungan hukum itu sendiri. Dalam kaitannya dengan hukum perdata, arti antarbangsa – bangsa merupakan kompleksitas peraturan hukum perdata yang dibawah dari masing – masing negara dan dilaksanakan dalam suatu negara. Sementara itu, negara tempat bertemunya peraturan hukum dari para pembawa juga memiliki peraturan hukum perdata. Kalau terjadi peristiwa hukum perdata yang menyangkut orang asing dalam suatu negara, perlu diperhatikan tempat kejadian perisitiwa itu.
Hukum kebiasaan yang berlaku antarnegara – negara dalam mengadakan hubungan hukum dapat diketahui dari praktik pelaksanaan pergaulan negara – negara itu. Peraturannya sampai sekarang sebagian besar masih merupakan bagian dari kumpulannya peraturan hukum internasional. Walaupun demikian, keadaannya suatu hal yang penting ialah diterimanya suatu kebiasaan sebagai hukum yang bersifat umum dan kemudian menjadi hukum kebiasaan internasional. Misalnya saja peraturan yang mengatur tentang cara – cara mengadakan perjanjian internasional.
Prinsip hukum umum yang dimaksudkan yaitu dasar – dasar sistem hukum pada umumnya yang berasal dari asas hukum Romawi.
Yang dimaksudkan dengan subjek hukum internasional ialah setiap negara, badan hukum (internasional) atau manusia yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan hukum internasional.
Dalam penyelenggaraan pengadilan internasional, setiap negara anggota PBB tidak diwajibkan membawa masalah perselisihan yang mereka hadapi ke hadapan pengadilan, kecuali bagi negara – negara yang telah menandatangani “optional clause”. Mengenai ketentuan ini dicantumkan dalam pasal 36 ayat 2 piagam mahkamah internasional yang menyatakan bahwa negara – negara peserta piagam mahkamah internasional dapat menerangkan bahwa mereka mengakui kekuasaan mahkamah internasional sebagai kekuasaan yang mengikat berdasar hukum dan tidak mengikat berdasarkan perjanjian istimewa.
Dalam hal ini, hubungan hukum internasional mengenai proses perkara berdasarkan surat gugatan. Dengan adanya optional clause menunjukan langkah penting menuju suatu pengadilan internasional wajib walaupun penandatanganan dari negara – negara anggota hanya mengenai penyelesaian perselisihan hukum saja.
Dalam melaksanakan hukum perdata material yang menimbulkan konflik, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui pengadilan. Hukum acara perdata yang mengatur tentang penyelesaian konflik dan menyangkut unsur – unsur asing yang didalamnya belum ada.
Akan tetapi kalau memang terjadi suatu peristiwa yang menghendaki penyelesaiannya di pengadilan, sudah merupakan kewajiban hakim yang memeriksanya. Menolak perkara dengan alasan tidak ada peraturan hukumnya bukanlah alasan yang tepat.
Dengan demikian selayaknya hakim menyelesaikan perkara – perkara perdata yang diajukan oleh orang – orang asing untuk meminta keadilan. Akan tetapi, sebagai suatu perkecualian dapat juga hakim terlebih dahulu memperhatikan seperlunya hukum orang asing apakah ada perbedaan dengan hukum internasional. Hanya saja dalam memperhatikan hukum orang asing itu perlu ditelaah secara teliti dan nyata perbedaannya. Hal itu karena bagi seorang asing yang mengajukan gugatan kepada orang lainnya melalui pengadilan, tidaklah dapat diabaikan.
Mengingat kekuatan kedudukan hukum orang itu dicantumkan dalam pasal 16 AB. Proses pengadilan perdata bagi orang asing digunakan acara yang berlaku di Indonesia. Akan tetapi, dalam penyelesaian melalui proses pengadilan itu, penggunaan aturan acaranya tergantung dari masalah yang dihadapi. Hal itu dapat digunakan aturan acara yang berlaku pada peradilan umum atau peradilan khusus (peradilan agama).



BAB II

URAIAN



A.    PERISTILAHAN.
Istilah hukum internasional hanya digunakan dalam arti Hukum Internasional Publik, sementara bertugas mengatur hubungan hukum yang terjadi antar negara, akan tetapi hubungan hukum antara seorang warga negara dengan warga negara lain yang berkaitan dengaan keperdataan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari aturan hukum internasional yang berlaku.
Bahwa hubungan hukum  antar individu dalam keperdataan (privat) yang menyangkut perbedaan hukum kewarganegaraan diatur oleh hokum internasional privat (hukum perdata internasional).
Jadi dalam percaturan internasional dewasa ini terdapat hukum yang mengatur kepentingan negara dan warga negaranya, oleh karena itu diperlukan badan peradilan yang berwenang untuk menyelesaikan peristiwa-peristiwa hukum dan diharapkan dapat dan mau mentaati kaidah-kaidah hokum tentang tatacara menyelesaikannya,  yaitu :
1.      Hukum internasional publik atau Hukum Internasional (HI)
2.      Hukum internasional privat atau Hukum Perdata Internasional (HPI).

B.     Hukum Internasional Publik.
1.   Istilah dan Sifat Hukum Internasional.
Hukum anatanegara atau hukum bangsa-bangsa ( volkenrecht/Belanda, droit de gens/Prancis, law of nations/Inggris, volkerrecht/Jerman  ), keempat istilah ini yang terdapat dalam hukum Romawi  aslinya dari ius gentium  yang berasal hukum alam yang merupakan tata tertib alam yang mengatur manusia. Dan pada abad XV – XIX dijadikanlah dasar hukum antar bangsa-bangsa.
Perkembangan hukum antarnegara ( Hukum Internasional ) dilihat dari bangunan hukumnya tidak memiliki komponen-komponen hubungan kewenangan untuk mengatur negara-negara, hanya dapat mengikat setelah terjadi kata sepakat (konsensus) dan bersifat koordinatif kalau terjadi pelanggaran dari perikatan yang telah disepakati bilamana terjadi perselisihan, penyelesaiannya dapat dilakukan oleh Mahkamah Internasional. Maka peraturan hukum internasional tidak mempunyai kekuatan mutlak untuk mengatur setiap negara, dalam mempertahankan kepentingan dipertemukan oleh Mahkamah Internasional sesuai kesepakatan dari perikatan yang pernah dilakukan, kalau kepentingan negaranya dipertahankan tidak jarang akan timbul konflik berkepanjangan.
2.      Sumber – sumber Hukum Intenasional.
Sumber Hukum internasional dapat dalam Pasal 38 Ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional ketentuan ini dinyatakan bahwa Mahkamah Internasional ada empat sumber hukum yaitu : Perjanjian Internasional
Sistem ekonomi atau mata pencaharian hidup.
Dalam masyarakat yang telah mempunyai landasan teknologi yang kuat lingkungan alam yang  tidak memberi  tekanan yang berat, maka kebutuhan yang ada melebihi kebutuhan untuk survival dan berkembanglah kebutuhan.
a.      Organisasi Sosial
Manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari lingkungannya. Kondisi emosional dan psikis manusia bisa dikatakan sangat dipengaruhi oleh relasi sosialnya. Masalah kemanusiaan timbul dalam lingkungan sosialnya, dan dipecahkan dalam lingkungan itu pula.
b.      Sistem Kepercayaan
Dalam hal ini religi dapat pula digunakan sebagai pandangan hidup yang berisikan ajaran tentang kehidupan dan bagaimana manusia dalam menghadapi cobaan hidup.  Religi mengajarkan manusia untuk berusaha dan berserah diri kepada Tuhan Yang Mahakuasa dan menerima dengan ikhlas segala sesuatu yang telah terjadi.
c.       Kesenian
Kesenian bukan hanya milik seniman, karena seni yang sebenarnya menggema pula dalam perasaan jiwa orang lain. Disinilah letak kesatuan dari seni yang sebenarnya. Kesenian merupakan saluran dari impuls yang ditetapkan secara kebudayaan.
d.      Bahasa
Dengan bahasa sekelompok masyarakat dapat berkomunikasi dengan kelompok masyarakat lain, dan bahasa dapat dijadikan sebagai sarana untuk mengembangkan kebudayaan, dan dijadikan identitas sekelompok masyarakat (negara) .
e.       Sistem Pengetahuan
Salah satu sifat kebudayaan yaitu diturunkan secara sosial dengan ilmu pengetahuan, karena dengan ilmu pengetahuan manusia dapat berpikiran luas dan terbuka, dan mengembangkan kebudayaan nenk moyangnya semakin baik tanpa menghilangkan kaidah-kaidah yang telah ada.

C.    Fungsi Kebudayaan.
Fungsi kebudayaan sebagai kaidah juga sebagai modal dasar pembangunan. Sebagai modal dasar pembangunan budaya Indonesia pada kakekatnya adalah satu, yang hasilnya harus dapat dinikmati seluruh rakyat Indonesia. Dan selain itu kebudayaan berfungsi sebagai :
1.      Hubungan pedoman antar manusia.
2.      Wadah menyalurkan persaan dan kemampuan.
3.      Pembimbing kehidupan dan penghidupan manusia.
4.      Pembeda manusia dan binatang
5.      Petunjuk bagaimana manusia harus bertindak dalam pergaulan.

D.    Perubahan Kebudayaan

Perubahan kebudayaan bertitik tolak pada organisasi sosial. Perubahan kebudayaan sukar dipisahkan dari perubahan sosial karena tidak ada masyarakat yang tidak mempunyai kebudayaan, sebaliknya tidak mungkin ada kebudayaan yang tidak terjelma dalam suatu masyarakat. Faktor-faktor yang mempengaruhi kebudayaan diantaranya :

a.       Dari dalam masyarakat itu sendiri, misalnya discovery dan invention.
b.      Dari luar masyarakat, misalnya proses difusi, akulturasi, asimilasi dan inovasi.

E.     Pendekatan Terhadap Kebudayaan.
1.      Pendekatan Ekologi (berdasarkan konsep dan prinsip lingkungan).
Pada pendekatan ini yaitu aspek demografis, sosiologis, sosial budaya, sosial psikologis, kesenian, kerajinan dan keterampilannya.
2.      Pendekatan Sistem
Yaitu suatu pendekatan yang menetapkan bahwa masalah kebudayaan sebagai suatu sistem. Dalam pendekatan ini kita tidak boleh melupakan peranan dari subsistem lingkungan, karena lingkungan erat kaitannya dengan kebudayaan.
3.      Pendekatan Interdisipliner dan Multidisipliner
Pendekatan interdisipliner : Masalah budaya dianalisis dari berbagai disiplin ilmu secara serentak dalam waktu yang sama. Pendekatan multidisipliner menggunakan disiplin akademik yang jumlahnya banyak walaupun pada hakekatnya merupakan pendekatan interdisipliner.
4.      Pendekatan Pemecahan Masalah
Menurut Michael S. Olmsted, saat ini ada dua studi kebudayaan kelompok yang sering timpang tindih.
a.       Pendekatan yang mempelajari pemecahan kelompok dari berbagai hasil penelitian ternyata kelompok memberikan pemecahan masalah lebih cepat dibandingkan dengan individu.
b.      Pendekatan yang membahas kaidah-kaidah tersebut merupakan sarana penting untuk dapat mengadakan konseptualisasi kebudayaan.
5.                              Pendekatan Pertumbuhan Eksponensial
Yaitu pendekatan kuantitas dan kualitas suatu benda, unsur, gejala, dari satu tingkat ke tingkat berikutnya dengan kelipatan dua.
6.      Melalui Pendidikan
Pendidikan yang berfungsi menyampaikan dan mengembangkan nilai-nilai kebudayaan.






BAB III

KESIMPULAN



Di atas telah dijelaskan tentang konsep pokok Ilmu Budaya Dasar yang mencakup pengertian, aspek, fungsi, perubahan dan pendekatan kebudayaan. Dengan demikian dalam mempelajari kebudayaan, harus selalu diperhatikan hubungan antaraa unsur-unsur yang mengalami perubahan.
Kebudayaan mengisi dan menentukan jalannya kehidupan manusia, walaupun hal itu jarang disadari oleh manusia sendiri. Gejala tersebut secara singkat dapat diterangkan dengan menjelaskan bahwa walaupun kebudayaan atribut manusia, namun tidak mungkin seseorang mengetahui dan meyakini seluruh unsur-unsur dari kebudayaan sendiri.
Jarang bangsa Indonesia sanggup mengetahui kebudayaan Indonesia sampai unsur yang sekecil-kecilnya. Padahal kebudayaan tersebut menentukan arah serta perjalanan hidupnya. Setiap kebudayaan memiliki sistem nilai-nilai tertentu. Sistem nilai ini merupakan pedoman bagi masyarakat itu untuk berbuat atau bertindak.
Dengan demikian setiap kebudayaan merupakan suatu keseluruhan, dan bagian-bagiannya saling berkaitan secara wajar dan fungsional. Jadi setiap bagian dari kebudayaan itu mendukung sepenuhnya dan sesuai dengan sistem nilai yang berlaku.

Ditulis Oleh : Unknown ~ Berbagi Design Blogger

Sobat sedang membaca artikel tentang PENGANTAR HUKUM INDONESIA. Oleh Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebarluaskan artikel ini, tapi jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya.

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar bijak Anda sangat di nantikan ..Terimakasih.Salam Sukses...

get this widget
Memuat...


Daftar Artikel Gratis

Berlangganan Gratis



 
Support : Fahrezanugraha | Alifa Firmansyah | Team Creatif
Copyright © 2013. Skripsi, Karya Tulis Ilmiah dan bahan Tayang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger