Undang-undang No 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025
mengamanatkan bahwa pembangunan aparatur negara dilakukan melalui
reformasi birokrasi untuk mendukung keberhasilan pembangunan bidang
lainnya. Sebagai wujud komitmen nasional untuk melakukan reformasi
birokrasi, pemerintah telah menetapkan reformasi birokrasi dan tata
kelola pemerintahan menjadi prioritas utama dalam
Perpres Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010 – 2014.
Makna reformasi birokrasi adalah:
Perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan
Indonesia; Pertaruhan besar bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi
tantangan abad ke-21; Berkaitan dengan ribuan proses tumpang tindih
antarfungsi-fungsi pemerintahan, melibatkan jutaan pegawai, dan
memerlukan anggaran yang tidak sedikit; Upaya menata ulang proses
birokrasi dari tingkat tertinggi hingga terendah dan melakukan
terobosan baru dengan langkah-langkah bertahap, konkret, realistis,
sungguh-sungguh, berfikir di luar kebiasaan/rutinitas yang ada, dan
dengan upaya luar biasa; Upaya merevisi dan membangun berbagai
regulasi, memodernkan berbagai kebijakan dan praktek manajemen
pemerintah pusat dan daerah, dan menyesuaikan tugas fungsi instansi
pemerintah dengan paradigma dan peran baru.
Atas dasar makna tersebut, pelaksanaan reformasi birokrasi diharapkan
dapat: Mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan
kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan;
Menjadikan negara yang memiliki birokrasi yang bersih, mampu, dan
melayani; Meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat; Meningkatkan
mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program instansi; Meningkatkan
efisiensi (biaya dan waktu) dalam pelaksanaan semua segi tugas
organisasi; Menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif, dan
efektif dalam menghadapi globalisasi dan dinamika perubahan lingkungan
strategis.

Pelaksanaan
Reformasi Birokrasi Pemerintah di Indonesia pada dasarnya dimulai
sejak akhir tahun 2006 yang dilakukan melalui pilot project di
Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Sejak itu, dikembangkan konsep dan kebijakan Reformasi Birokrasi yang
komprehensif yang ditetapkan dengan
Peraturan Presiden No.81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dan
Permenpan-rb No. 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. Selain itu, diterbitkan pula 9 (sembilan) Pedoman dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi yang ditetapkan dengan
Permenpan-rb No. 7 sampai dengan No. 15
yang meliputi pedoman tentang Pengajuan dokumen usulan sampai dengan
mekanisme persetujuan pelaksanaan reformasi birokrasi dan tunjangan
kinerja.
Pelaksanaan reformasi birokrasi di masing-masing instansi pemerintah
dilakukan berdasarkan kebijakan/program/kegiatan yang telah digariskan
dalam Grand Design Reformasi Birokrasi dan Road Map reformasi
Birokrasi, serta berbagai pedoman pelaksanaannya. Selanjutnya,
pelaksanaan reformasi birokrasi memerlukan sistem monitoring dan
evaluasi yang solid dan kredibel dan dapat mencerminkan suatu sistem
pengukuran yang objektif, dan pengguna dapat menerima dan
menindaklanjuti hasil dari sistem tersebut. Dalam rangka itu,
ditetapkan
Permenpanrb No. 1 Tahun 2012 tentang Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, dan untuk operasionalisasinya ditetapkan Permenpanrb No. 31 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Teknis Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Secara Online.
Pedoman dan Petunjuk Teknis Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi
Birokrasi (PMPRB) tersebut merupakan acuan bagi instansi pemerintah
untuk melakukan penilaian upaya pencapaian program Reformasi Birokrasi
sejalan dengan pencapaian sasaran, indikator dan target nasional.
PMPRB mengkaitkan penilaian atas output dan outcome pelaksanaan program
reformasi birokrasi di instansi pemerintah, serta pencapaian
Indikator Kinerja Utama masing-masing instansi pemerintah dengan
indikator keberhasilan reformasi birokrasi secara nasional.
Sistem Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB),
berperan sangat penting dalam mengetahui dan menilai serta mengawal
pencapaian reformasi birokrasi sebagaimana diharapkan.
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar bijak Anda sangat di nantikan ..Terimakasih.Salam Sukses...