PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA
LAUNDRY DI KECAMATAN SUKASARI KOTA BANDUNG
PERLINDUNGAN HUKUM
TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA LAUNDRY DI KECAMATAN SUKASARI KOTA BANDUNG
Oleh :
Drs. Nanang Nugraha, SH., M.Si.
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan jaman dewasa ini membuat
masyarakat menginginkan segala sesuatu secara praktis, dalam arti globalisasi
telah mempengaruhi gaya hidup dan kepribadian masyarakat yang mengarah pada
perilaku serba cepat. Berbagai bidang telah mengalami perubahan sebagai akibat
dari meningkatnya ilmu pengetahuan dan teknologi.
Keadaan seperti itu dimanfaatkan oleh
para pelaku usaha, salah satunya oleh pengusaha jasa cuci pakaian atau yang
lebih dikenal dengan istilah laundry. Jasa pencucian pakaian saat ini merebak
ke berbagai daerah karena peluang usaha ini dianggap menjanjikan dalam era
globalisasi yang menuntut serba cepat.
Para pengusaha laundry bermunculan
dengan berbagai pelayanan yang ditawarkan, antara lain:
1.
Cuci
kering
2.
Cuci
kering + setrika
3.
Cuci
jaket dan jas
4.
Cuci
sprei
5.
Cuci
karpet
6.
dan
lain sebagainya
Berbagai tarif pun beragam antar satu
pengusaha dengan pengusaha lainnya, mengingat persaingan yang amat ketat
dikalangan pengusaha laundry yakni dari kisaran 2.500/kg sampai 4.000/kg.
Pelayanan yang diberikan pun dikemas dengan berbagai cara sebagai upaya untuk
menarik minat pelanggan cuci pakaian. Dari mulai memberikan pelayanan cepat
(waktu pekerjaan dilaksanakan hanya dalam satu hari) sampai pada memberikan
diskon kepada pelanggan yang telah mencuci bajunya sebanyak sepuluh kali cuci.
Maraknya konsumen pengguna jasa laundry
ini tidak terlepas dari adanya masalah yang dilakukan oleh pengusaha laundry.
Sebagaimana penelitian yang dilakukan oleh Dewi Erika pada tahun 2010 terhadap
konsumen dari pelaku usaha jasa laundry yang menyebutkan bahwa :
“Dari 20 konsumen yang mengalami kerugian ada 25 %
atau 5 orang yang meminta ganti rugi kepada pelaku usaha, 65 % atau 13 orang
yang diam karena tidak tahu harus melapor kemana, dan 10 % atau 2 orang yang
melapor pada lembaga perlindungan konsumen [1].
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah
dalam rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen, terutama yang merasa
dirugikan. Dengan adanya Undang-Undang tersebut diharapkan dapat menjadi dasar
hukum bagi konsumen jika merasa dirugikan dan bermaksud untuk melakukan upaya
hukum karena konsumen sebagai bagian dari warganegara berhak untuk mendapatkan
perlindungan hukum.
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa :
(1)
Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen.
(2)
Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat
baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup
lain dan tidak untuk diperdagangkan
Sebagai pengguna barang dan/atau jasa
konsumen memiliki beberapa hak sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen antara lain:
- Hak atas kenyamanan keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
- Hal atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
- Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan sebagai pelaku usaha,
pengusaha jasa laundry memiliki kewajiban sebagaimana tercantum pada Pasal 7 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen antara lain:
- Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
- Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
- Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
- Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
- Memberi kompensasi, ganti rugi dan.atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
- Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Melihat penelitian diatas, penulis
tertarik untuk mengkaji sejauh mana perlindungan hukum bagi konsumen pengguna
jasa laundry kedalam sebuah penelitian berjudul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA LAUNDRY DI KECAMATAN
SUKASARI KOTA BANDUNG”
B.
Identifikasi
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah
diatas, maka yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana
perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa laundry di Kecamatan
Sukasari Kota Bandung?. Dari masalah pokok tersebut penulis dapat merumuskan
beberapa pertanyaan penelitian sebagai berikut:
- Bagaimanakah pertanggungjawaban pelaku usaha jasa laundry terhadap kerugian yang diderita konsumen pengguna jasa laundry sebagai akibat praktek usahanya?
- Upaya apakah yang dapat dilakukan oleh konsumen penggguna jasa laundry terhadap kerugian yang ditanggung?
C. Tujuan Penelitian
Penelitian ini
bermaksud untuk mengetahui dan memperoleh data mengenai perlindungan hukum
terhadap konsumen pengguna jasa laundry di Kota Bandung. Dari maksud penelitian
tersebut, maka tujuan dari penelitian ini adalah:
1.
Untuk
mengetahui pertanggungjawaban yang diberikan pelaku usaha jasa laundry terhadap
kerugian yang diderita konsumen pengguna jasa laundry.
2.
Untuk
mengetahui upaya yang dapat dilakukan oleh pengguna jasa laundry terhadap kerugian yang
ditanggung.
D. Kegunaan Penelitian
1. Secara teoritis
Secara teoritis
penelitian ini diharapkan mampu memberikan gambaran mengenai perlindungan hukum
terhadap konsumen pengguna jasa laundry di Kota Bandung.
2. Secara praktis
a.
Memberikan
informasi kepada masyarakat khususnya pengguna jasa laundry mengenai
perlindungan hukum atas dirinya sebagai konsumen.
b.
Memberikan
informasi kepada masyarakat khususnya pengguna jasa laundry mengenai upaya yang
dapat dilakukan jika dirinya merasa mengalami kerugian
c.
Sebagai
referensi bagi peneliti berikutnya.
E. Kerangka Pemikiran
Indonesia sebagai
negara hukum (rechstaat) mewajibkan
warganegaranya untuk selalu tunduk dan patuh terhadap hukum, mengandung arti
bahwa dalam setiap kegiatannya warganegara haruslah berdasarkan atas hukum dan
peraturan perundangan yang berlaku. Hal tersebut sebagaimana yang tertuang
dalam Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang berbunyi “Segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”.
BAB
II
PERLINDUNGAN
HUKUM KONSUMEN
A.
Tinjauan Umum Tentang
Konsumen
1.
Pengertian Konsumen
Istilah konsumen adalah alih bahasa
dari kata consumer (Ingggris-Amerika)
atau consument (belanda). Secara
hafiah arti kata konsumer adalah setiap orang yang menggunakan barang. Mariam
Darus mendefinisikan konsumen dengan cara mengambil alih pengertian uang
dipergunakan oleh perpustakaan belanda, yaitu “semua individu mempergunakan
barang dan jasa secra komplit dan riil.
Sebelum munculnya Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hanya sedikit pengertian secara
normatif terkait pengertian konsumen dalam hukum positif di Indonesia. Dalam
GBHN, dalam ketetapan MPR No.2/MPR/1993 disebutkan kata konsumen dalam rangka
membicarakan tentang sasaran bidang perdagangan namun sama sekali tidak ada
penjelasan lebih lanjut tentang penjelasan konsumen itu sendiri. Salah satu
ketentuan normatif yang memberikan definisi atau pengertian konsumen adalah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat. Menurut Undang-Undang ini, konsumen adalah setiap
pemakai atau pengguna barang dan atau jasa baik untuk kepentingan sendiri
maupun kepentingan orang lain.
Hondius (pakar konsumen dari belanda)
menyimpulkan para ahli hukum pada umumnya sepakat mengartikan konsumen sebagai
pemakai produksi terakhir dari benda atau jasa. Dari rumusan itu, Hondius ingin
membedakan antara konsumen bukan pemakai akhir dan konsumen pemakai akhir
karena konsumen dalam pengertian luas mencakup kedua pengertian tersebut.
Sedangkan konsumen dalam arti sempit hanya mengacu kepada konsumen pemakai
akhir.
Dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor
8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan pengertian konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun
mahluk hidup lain yang tidak untuk diperdagangkan[2].
2. Hak dan Kewajiban Konsumen
Pengaturan tentang hak dan kewajiban
konsumen dijumpai dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4, yang menjadi
hak konsumen yaitu[3]:
a.
Hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa
b.
Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
c.
Hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa.
d.
Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
e.
Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut
f.
Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
g.
Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif.
h.
Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya.
i.
Hak
-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Presiden Amerika Serikat Jhon F. Kennedy
mengemukakan hak-hak yang melekat pada konsumen, antara lain[4]:
- Hak memperoleh keamanan
Aspek ini ditujukan
pada perlindungan konsumen yerhadap pemasaran barang dan/atau jasa yang
membahayakan keselamatan jiwa dan diri konsumen. Dalam hal ini, pemerintah
memiliki peranan dan tanggung jawab yang sangat penting.
- Hak memilih
Hak ini ditujukan
pada kebebasan konsumen untuk membeli dan tidak membeli suatu produk barang
atau jasa.
- Hak mendapatkan informasi
Hak yang sangat
fundamental bagi konsumen tentang informasi yang lengkap mengenai barang atau
jasa yang akan dibelinya, baik secara langsung maupun tidak langsung secara
umum melalui media komunikasi agar tidak menyesatkan.
- Hak untuk di dengar
Hak ini dimaksudkan
untuk memberikan jaminan kepada konsumen bahwa kepentingannya harus
diperhatikan dan tercermin dalam pola kebijaksanaan pemerintah termasuk
didalamnya turut didengar dalam pembentukan kebijaksanaan tersebut.
Disamping itu, masyarakat Eropa (Europe Ekonomische
Gemeenschap atau EEG) menyepakati lima hak dasar konsumen sebagai berikut:
- Hak perlindungan kesehatan dan keamanan
- Hak perlindungan kepentingan ekonomi
- Hak mendapatkan ganti rugi
- Hak atas penerangan
- Hak untuk di dengar.
Selain hak, konsumen juga memiliki kewajiban
sebagaimana tertuang pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, yakni:
a. Membaca dan mengikuti
petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
BAB IV
PERLINDUNGAN HUKUM
TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA LAUNDRY DI KECAMATAN SUKASARI KOTA BANDUNG
A. Gambaran Umum Objek Penelitian
1. Profil Kecamatan Sukasari
Kecamatan Sukasari merupakan salah
satu bagain eks wilayah Bojonegara Kota Bandung dengan luas lahan sebesar
627,518 Ha. Secara geografis Kecamatan Sukasari memiliki bentuk wilayah datar
dan berombak sebesar 85% dari total keseluruhan luas wilayah. Ditinjau dari
sudut ketinggian tanah, Kecamatan Sukasari berada pada ketinggian 500 m di atas
permukaan laut. Suhu maksimum dan minimum Kecamatan Sukasari berkisar 22o C,
sedangkan dilihat dari segi curah hujan berkisar 1.807 mm/th[5].
Kecamatan Sukasari memiliki jumlah
penduduk sebanyak 67.904 jiwa, yang terdiri dari 35.072 jiwa laki-laki dan
32.832 jiwa perempuan. Jumlah Kepala Keluarga (KK) di Kecamatan Sukasari saat
ini mencapai 13.792 KK. Berdasarkan data kependudukan dari kecamatan pada tahun
2009 yang dilihat dari segi kepadatan penduduk sebesar 108 jiwa per hektar dan
dilihat dari pertumbuhan penduduk, intensitas populasinya akan terus bertambah
dari waktu ke waktu. Hal tersebut mengingat kecamatan Sukasari merupakan salah
satu kawasan pendidikan di Kota Bendung yang secara otomatis memiliki potensi
yang besar sebagai daerah tujuan migrasi.
2. Wilayah Administratif
Kecamatan Sukasari
dipimpin oleh seorang camat bernama Drs.Ronny Ahmad Nurudin. Secara administratif kecamatan sukasari terbagi menjadi
empat (4) kelurahan dan (14) empat belas lingkungan, yakni :
a.
Kelurahan,
yaitu :
1)
Kelurahan Isola terdiri dari 6 RW dan 29 RT
2)
Kelurahan Gegerkalong terdiri dari 8 RW dan 56 RT
3)
Kelurahan Sarijadi terdiri dari 11 RW dan 100 RT
4)
Kelurahan Sukarasa terdiri dari 7 RW dan 38 RT
b.
Lingkungan,
yaitu :
1)
Cijerokaso
2)
Ranca Herang
3)
Awingahgar
4)
Cibarunai
5)
Setrasirna
6)
Setrasari
7)
Setramurni
8)
Darmaga
9)
Karang Setra
10)
Cigolendang
11)
Bumi Siliwangi
12)
Geger Arum
13)
Neglasari
14)
Cirateun
Adapun wilayah kecamatan
Sukasari memiliki batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat
Timur
:
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Secara umum pelaku
usaha jasa laundry telah bertanggungjawab atas kelalaian yang mengakibatkan
kerugian terhadap konsumen. Pertanggungjawaban tersebut berupa pencucian ulang
apabila terdapat pakaian yang masih kotor, memperbaiki atau melakukan ganti
rugi terhadap pakaian yang rusak, serta melakukan ganti rugi jika terjadi
kehilangan pakaian yang dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha
dan konsumen.
2. Upaya yang dapat
dilakukan konsumen atas kerugian yang ditanggung adalah dengan mengkaji nota
kesepakatan yang ditawarkan pengusaha terlebih dahulu, mengadukan kerugian yang
diterima kepada pihak pengusaha, serta dapat melalui jalur hukum dengan
melaporkan kerugian yang dialami kepada pihak kepolisian atau lembaga yang
berwenang.
B.
Saran
1.
Pengusaha Jasa
Laundry
a.
Menjalankan
hak dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen
b.
Memberikan
pelayanan yang lebih baik terhadap konsumen
c.
Menerima
dengan lapang apabila ada masukan, kritik dan atau pengaduan yang bersumber
dari konsumen serta menjadikan hal tersebut sebagai evaluasi guna perbaikan
pelayanan dimasa yang akan datang
2.
Konsumen Jasa Laundry
a.
Konsumen
harus memperjuangkan hak-hak yang harus diterimanya sebagai penerima layanan
pelaku usaha.
b.
Konsumen
dapat mengadukan segala hal yang bertentangan dengan hak-hak yang harus
diterima kepada pihak yang berwenang, sehingga dapat memperoleh hak yang sesuai
dengan apa yang seharusnya diterima.
Anda
Berminat selengkapnya Hubungi :
085624223254 email : tri3.1972@gmail.com
[1] [Online] Tersedia di
http:/karya-ilmiah.um.ac.id/indek.php/PPKN/article/view/9602
[2] Sebrosa Senbiribf. Himpunan Undang-Undang
tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan
Perundang-undangan yang Terkait, Nuansa Aulia, Bandung, hal 10
Perundang-undangan yang Terkait, Nuansa Aulia, Bandung, hal 10
[4] Ahmadi Miru, Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, PT Raja Grafido Persada, Jakarta, 2004, hlm 39
Ditulis Oleh : Unknown ~ Berbagi Design Blogger
Sobat sedang membaca artikel tentang PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA LAUNDRY DI KECAMATAN SUKASARI KOTA BANDUNG. Oleh Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebarluaskan artikel ini, tapi jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya.
jujur baru tahu kalau ternyta ada UU Perlindungan konsumen loundry, karena pada dasarnya saya sendiri memahami bisnis loundry hanya sebuah usaha jasa yang meyani cleaning atau dry cleaning untuk alat perlengkapan rumah tangga seperti pakaian, karpet dll
BalasHapussalam kenal mas, informasi yang bermanfaat, oya mas numpang ijin nitip link mati ya mas
Superwash Laundry Bisnis Franchise Waralaba Murah Di Indonesia
http://www.kabarberita.web.id/2014/02/Superwash-Loundry-Bisnis-Franchise-Waralaba-Murah-Di-Indonesia.html
salam kenal min ..
BalasHapusPaket Wisata dan Tour Murah Indonesia Hanya di Piknikers.com
Kursus Seo dan Internet Marketing Terbaik di Jakarta
Sambut brazil 2014
Superwash Laundry Bisnis Franchise Waralaba Murah di Indonesia
Inspirasi Kesetiaan bersama Cap Kaki Tiga
Hotel Murah di Jakarta
BalasHapus