Home » » PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA LAUNDRY DI KECAMATAN SUKASARI KOTA BANDUNG

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA LAUNDRY DI KECAMATAN SUKASARI KOTA BANDUNG

Written By Unknown on Jumat, 28 Desember 2012 | 16.14


PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA LAUNDRY DI KECAMATAN SUKASARI KOTA BANDUNG


PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA LAUNDRY DI KECAMATAN SUKASARI KOTA BANDUNG
Oleh :
Drs. Nanang Nugraha, SH., M.Si.

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah
Perkembangan jaman dewasa ini membuat masyarakat menginginkan segala sesuatu secara praktis, dalam arti globalisasi telah mempengaruhi gaya hidup dan kepribadian masyarakat yang mengarah pada perilaku serba cepat. Berbagai bidang telah mengalami perubahan sebagai akibat dari meningkatnya ilmu pengetahuan dan teknologi.
Keadaan seperti itu dimanfaatkan oleh para pelaku usaha, salah satunya oleh pengusaha jasa cuci pakaian atau yang lebih dikenal dengan istilah laundry. Jasa pencucian pakaian saat ini merebak ke berbagai daerah karena peluang usaha ini dianggap menjanjikan dalam era globalisasi yang menuntut serba cepat.
Para pengusaha laundry bermunculan dengan berbagai pelayanan yang ditawarkan, antara lain:
1.    Cuci kering
2.    Cuci kering + setrika
3.    Cuci jaket dan jas
4.    Cuci sprei
5.    Cuci karpet
6.    dan lain sebagainya
Berbagai tarif pun beragam antar satu pengusaha dengan pengusaha lainnya, mengingat persaingan yang amat ketat dikalangan pengusaha laundry yakni dari kisaran 2.500/kg sampai 4.000/kg. Pelayanan yang diberikan pun dikemas dengan berbagai cara sebagai upaya untuk menarik minat pelanggan cuci pakaian. Dari mulai memberikan pelayanan cepat (waktu pekerjaan dilaksanakan hanya dalam satu hari) sampai pada memberikan diskon kepada pelanggan yang telah mencuci bajunya sebanyak sepuluh kali cuci.
Maraknya konsumen pengguna jasa laundry ini tidak terlepas dari adanya masalah yang dilakukan oleh pengusaha laundry. Sebagaimana penelitian yang dilakukan oleh Dewi Erika pada tahun 2010 terhadap konsumen dari pelaku usaha jasa laundry yang menyebutkan bahwa :

“Dari  20 konsumen yang mengalami kerugian ada 25 % atau 5 orang yang meminta ganti rugi kepada pelaku usaha, 65 % atau 13 orang yang diam karena tidak tahu harus melapor kemana, dan 10 % atau 2 orang yang melapor pada lembaga perlindungan konsumen [1].

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen, terutama yang merasa dirugikan. Dengan adanya Undang-Undang tersebut diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi konsumen jika merasa dirugikan dan bermaksud untuk melakukan upaya hukum karena konsumen sebagai bagian dari warganegara berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa :
(1)  Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
(2)  Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
Sebagai pengguna barang dan/atau jasa konsumen memiliki beberapa hak sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen antara lain:
  1. Hak atas kenyamanan keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
  3. Hal atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sedangkan sebagai pelaku usaha, pengusaha jasa laundry memiliki kewajiban sebagaimana tercantum pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen antara lain:
  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau  mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
  6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan.atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Melihat penelitian diatas, penulis tertarik untuk mengkaji sejauh mana perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa laundry kedalam sebuah penelitian berjudul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA LAUNDRY DI KECAMATAN SUKASARI KOTA BANDUNG”

B.    Identifikasi Masalah 
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa laundry di Kecamatan Sukasari Kota Bandung?. Dari masalah pokok tersebut penulis dapat merumuskan beberapa pertanyaan penelitian sebagai berikut:
  1. Bagaimanakah pertanggungjawaban  pelaku usaha jasa laundry terhadap kerugian yang diderita konsumen pengguna jasa laundry sebagai akibat praktek usahanya?
  2. Upaya apakah yang dapat dilakukan oleh konsumen penggguna jasa laundry terhadap kerugian yang ditanggung?

C.    Tujuan Penelitian
Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui dan memperoleh data mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa laundry di Kota Bandung. Dari maksud penelitian tersebut, maka tujuan dari penelitian ini adalah:
1.    Untuk mengetahui pertanggungjawaban yang diberikan pelaku usaha jasa laundry terhadap kerugian yang diderita konsumen pengguna jasa laundry.
2.    Untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan oleh pengguna  jasa laundry terhadap kerugian yang ditanggung.

D.    Kegunaan Penelitian
1.     Secara teoritis
Secara teoritis penelitian ini diharapkan mampu memberikan gambaran mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa laundry di Kota Bandung.


2.     Secara praktis
a.    Memberikan informasi kepada masyarakat khususnya pengguna jasa laundry mengenai perlindungan hukum atas dirinya sebagai konsumen.
b.    Memberikan informasi kepada masyarakat khususnya pengguna jasa laundry mengenai upaya yang dapat dilakukan jika dirinya merasa mengalami kerugian
c.    Sebagai referensi bagi peneliti berikutnya.

E.     Kerangka Pemikiran
Indonesia sebagai negara hukum (rechstaat) mewajibkan warganegaranya untuk selalu tunduk dan patuh terhadap hukum, mengandung arti bahwa dalam setiap kegiatannya warganegara haruslah berdasarkan atas hukum dan peraturan perundangan yang berlaku. Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

BAB II
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN

A.     Tinjauan Umum Tentang Konsumen
1.     Pengertian Konsumen
Istilah konsumen adalah alih bahasa dari kata consumer (Ingggris-Amerika) atau consument (belanda). Secara hafiah arti kata konsumer adalah setiap orang yang menggunakan barang. Mariam Darus mendefinisikan konsumen dengan cara mengambil alih pengertian uang dipergunakan oleh perpustakaan belanda, yaitu “semua individu mempergunakan barang dan jasa secra komplit dan riil.
Sebelum munculnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hanya sedikit pengertian secara normatif terkait pengertian konsumen dalam hukum positif di Indonesia. Dalam GBHN, dalam ketetapan MPR No.2/MPR/1993 disebutkan kata konsumen dalam rangka membicarakan tentang sasaran bidang perdagangan namun sama sekali tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang penjelasan konsumen itu sendiri. Salah satu ketentuan normatif yang memberikan definisi atau pengertian konsumen adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Menurut Undang-Undang ini, konsumen adalah setiap pemakai atau pengguna barang dan atau jasa baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan orang lain.
Hondius (pakar konsumen dari belanda) menyimpulkan para ahli hukum pada umumnya sepakat mengartikan konsumen sebagai pemakai produksi terakhir dari benda atau jasa. Dari rumusan itu, Hondius ingin membedakan antara konsumen bukan pemakai akhir dan konsumen pemakai akhir karena konsumen dalam pengertian luas mencakup kedua pengertian tersebut. Sedangkan konsumen dalam arti sempit hanya mengacu kepada konsumen pemakai akhir.
Dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan pengertian konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain yang tidak untuk diperdagangkan[2].

2.     Hak dan Kewajiban Konsumen
Pengaturan tentang hak dan kewajiban konsumen dijumpai dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4, yang menjadi hak konsumen yaitu[3]:
a.    Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
b.    Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
c.    Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
d.    Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
e.    Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
f.     Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
g.    Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h.    Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i.      Hak -hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Presiden Amerika Serikat Jhon F. Kennedy mengemukakan hak-hak yang melekat pada konsumen, antara lain[4]:
  1. Hak memperoleh keamanan
Aspek ini ditujukan pada perlindungan konsumen yerhadap pemasaran barang dan/atau jasa yang membahayakan keselamatan jiwa dan diri konsumen. Dalam hal ini, pemerintah memiliki peranan dan tanggung jawab yang sangat penting.
  1. Hak memilih
Hak ini ditujukan pada kebebasan konsumen untuk membeli dan tidak membeli suatu produk barang atau jasa.
  1. Hak mendapatkan informasi
Hak yang sangat fundamental bagi konsumen tentang informasi yang lengkap mengenai barang atau jasa yang akan dibelinya, baik secara langsung maupun tidak langsung secara umum melalui media komunikasi agar tidak menyesatkan.
  1. Hak untuk di dengar
Hak ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepada konsumen bahwa kepentingannya harus diperhatikan dan tercermin dalam pola kebijaksanaan pemerintah termasuk didalamnya turut didengar dalam pembentukan kebijaksanaan tersebut.

Disamping itu, masyarakat Eropa (Europe Ekonomische Gemeenschap atau EEG) menyepakati lima hak dasar konsumen sebagai berikut:
  1. Hak perlindungan kesehatan dan keamanan
  2. Hak perlindungan kepentingan ekonomi
  3. Hak mendapatkan ganti rugi
  4. Hak atas penerangan
  5. Hak untuk di dengar.

Selain hak, konsumen juga memiliki kewajiban sebagaimana tertuang pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni:
a.    Membaca dan mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau  jasa demi keamanan dan keselamatan.


BAB IV
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA LAUNDRY DI KECAMATAN SUKASARI KOTA BANDUNG

A.   Gambaran Umum Objek Penelitian
1.    Profil Kecamatan Sukasari
Kecamatan Sukasari merupakan salah satu bagain eks wilayah Bojonegara Kota Bandung dengan luas lahan sebesar 627,518 Ha. Secara geografis Kecamatan Sukasari memiliki bentuk wilayah datar dan berombak sebesar 85% dari total keseluruhan luas wilayah. Ditinjau dari sudut ketinggian tanah, Kecamatan Sukasari berada pada ketinggian 500 m di atas permukaan laut. Suhu maksimum dan minimum Kecamatan Sukasari berkisar 22o C, sedangkan dilihat dari segi curah hujan berkisar 1.807 mm/th[5].
Kecamatan Sukasari memiliki jumlah penduduk sebanyak 67.904 jiwa, yang terdiri dari 35.072 jiwa laki-laki dan 32.832 jiwa perempuan. Jumlah Kepala Keluarga (KK) di Kecamatan Sukasari saat ini mencapai 13.792 KK. Berdasarkan data kependudukan dari kecamatan pada tahun 2009 yang dilihat dari segi kepadatan penduduk sebesar 108 jiwa per hektar dan dilihat dari pertumbuhan penduduk, intensitas populasinya akan terus bertambah dari waktu ke waktu. Hal tersebut mengingat kecamatan Sukasari merupakan salah satu kawasan pendidikan di Kota Bendung yang secara otomatis memiliki potensi yang besar sebagai daerah tujuan migrasi.




2.    Wilayah Administratif
Kecamatan Sukasari dipimpin oleh seorang camat bernama Drs.Ronny Ahmad Nurudin. Secara administratif kecamatan sukasari terbagi menjadi empat (4) kelurahan dan (14) empat belas lingkungan, yakni :
a.    Kelurahan, yaitu :
1)    Kelurahan Isola  terdiri dari 6 RW dan 29 RT
2)    Kelurahan Gegerkalong  terdiri dari 8 RW dan 56 RT
3)    Kelurahan Sarijadi  terdiri dari 11 RW dan 100 RT
4)    Kelurahan Sukarasa terdiri dari 7 RW dan 38 RT
b.    Lingkungan, yaitu :
1)      Cijerokaso
2)      Ranca Herang
3)      Awingahgar
4)      Cibarunai
5)      Setrasirna
6)      Setrasari
7)      Setramurni
8)      Darmaga
9)      Karang Setra
10)   Cigolendang
11)   Bumi Siliwangi
12)   Geger Arum
13)   Neglasari
14)   Cirateun  
Adapun wilayah kecamatan Sukasari memiliki batas-batas sebagai berikut :
  1. Utara              : Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat
Timur              :




BAB V
PENUTUP

A.   Kesimpulan
1.    Secara umum pelaku usaha jasa laundry telah bertanggungjawab atas kelalaian yang mengakibatkan kerugian terhadap konsumen. Pertanggungjawaban tersebut berupa pencucian ulang apabila terdapat pakaian yang masih kotor, memperbaiki atau melakukan ganti rugi terhadap pakaian yang rusak, serta melakukan ganti rugi jika terjadi kehilangan pakaian yang dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan konsumen.
2.    Upaya yang dapat dilakukan konsumen atas kerugian yang ditanggung adalah dengan mengkaji nota kesepakatan yang ditawarkan pengusaha terlebih dahulu, mengadukan kerugian yang diterima kepada pihak pengusaha, serta dapat melalui jalur hukum dengan melaporkan kerugian yang dialami kepada pihak kepolisian atau lembaga yang berwenang.

B.   Saran
1.    Pengusaha Jasa Laundry
a.    Menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
b.    Memberikan pelayanan yang lebih baik terhadap konsumen
c.    Menerima dengan lapang apabila ada masukan, kritik dan atau pengaduan yang bersumber dari konsumen serta menjadikan hal tersebut sebagai evaluasi guna perbaikan pelayanan dimasa yang akan datang
2.    Konsumen Jasa Laundry
a.    Konsumen harus memperjuangkan hak-hak yang harus diterimanya sebagai penerima layanan pelaku usaha.
b.    Konsumen dapat mengadukan segala hal yang bertentangan dengan hak-hak yang harus diterima kepada pihak yang berwenang, sehingga dapat memperoleh hak yang sesuai dengan apa yang seharusnya diterima.

Anda Berminat selengkapnya Hubungi :
085624223254  email : tri3.1972@gmail.com



[1] [Online] Tersedia di http:/karya-ilmiah.um.ac.id/indek.php/PPKN/article/view/9602
[2] Sebrosa Senbiribf. Himpunan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan
    Perundang-undangan yang Terkait, Nuansa Aulia, Bandung, hal 10
[3] Ibid
[4] Ahmadi Miru, Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen,  PT Raja Grafido Persada, Jakarta, 2004, hlm 39
[5] [Online] www.bandung.go.id diakses pada tanggal 27 Oktober 2011

Ditulis Oleh : Unknown ~ Berbagi Design Blogger

Sobat sedang membaca artikel tentang PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA LAUNDRY DI KECAMATAN SUKASARI KOTA BANDUNG. Oleh Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebarluaskan artikel ini, tapi jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya.

Share this article :

3 komentar:

  1. jujur baru tahu kalau ternyta ada UU Perlindungan konsumen loundry, karena pada dasarnya saya sendiri memahami bisnis loundry hanya sebuah usaha jasa yang meyani cleaning atau dry cleaning untuk alat perlengkapan rumah tangga seperti pakaian, karpet dll

    salam kenal mas, informasi yang bermanfaat, oya mas numpang ijin nitip link mati ya mas

    Superwash Laundry Bisnis Franchise Waralaba Murah Di Indonesia
    http://www.kabarberita.web.id/2014/02/Superwash-Loundry-Bisnis-Franchise-Waralaba-Murah-Di-Indonesia.html

    BalasHapus

Komentar bijak Anda sangat di nantikan ..Terimakasih.Salam Sukses...

get this widget
Memuat...


Daftar Artikel Gratis

Berlangganan Gratis



 
Support : Fahrezanugraha | Alifa Firmansyah | Team Creatif
Copyright © 2013. Skripsi, Karya Tulis Ilmiah dan bahan Tayang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger