BAB III
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Setelah
mengalami proses pembelajaran, peserta diharapkan dapat:
1.
Menjelaskan pengertian
dan konsepsi pelayanan publik dan lingkup pelayanan publik;
2.
Menjelaskan konsepsi
dan manfaat Maklumat Pelayanan Publik;
3.
Menyiapkan bahan dan
rancangan kebijakan penyusunan Maklumat Pelayanan Publik;
4.
Menerapkan dan
melaksanakan penyelenggaraan
pelayanan publik berdasarkan prinsip-prinsip, standar dan maklumat
pelayanan publik.
|
A. Pengertian Pelayanan Publik
Beberapa pengertian yang berhubungan dengan
Pelayanan dan Pelayanan Publik yang dikutip dari para ahli dan Pemerintah dapat
diuraikan sebagai berikut:
1. Pelayanan
Konsep dasar atau pengertian Pelayanan (Service);
a. American Marketing Association, seperti
dikutip oleh Donald W, Cowell, 1984:22 menyatakan bahwa; “Pelayanan pada dasarnya adalah merupakan kegiatan atau manfaat yang
ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain dan pada hakekatnya tidak
berwujud serta tidak menghasilkan kepememilikan sesuatu, proses produksinya mungkin dan mungkin juga tidak dikaitkan dengan suatu
produk fisik”
b. Lovelock, Christoper H, 1991:7, mengatakan
bahwa “service adalah produk yang tidak
berwujud, berlangsung sebentar dan dirasakan atau dialami”. Artinya service merupakan produk yang tidak ada
wujud atau bentuknya sehingga tidak ada bentuk yang dapat dimiliki, dan berlangsung
sesaat atau tidak tahan lama, tetapi dialami dan dapat dirasakan oleh penerima
layanan.
c. M.A. Imanto mengatakan bahwa siklus pelayanan adalah “Sebuah rangkaian peristiwa yang dilalui
pelanggan sewaktu menikmati atau menerima layanan yang diberikan. Dikatakan
bahwa siklus layanan dimulai pada saat konsumen mengadakan kontak pertama kali
dengan service delivery system dan dilanjutkan dengan kontak-kontak berikutnya
sampai dengan selesai jasa tersebut diberikan”.
2. Pelayanan Publik
a. Pelayanan Umum menurut Lembaga
Administrasi Negara (1998) diartikan:
“Sebagai segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh Instansi
Pemerintahan di Pusat dan Daerah, dan di lingkungan BUMN/BUMD dalam bentuk
barang dan/atau jasa, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam
rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang-undangan”
b. Departemen Dalam Negeri (2004)
menyebutkan bahwa; “Pelayanan Publik
adalah Pelayanan Umum”, dan mendefinisikan “Pelayanan Umum adalah suatu proses bantuan kepada orang
lain dengan cara-cara tertentu yang
memerlukan kepekaan dan hubungan
interpersonal tercipta kepuasan dan keberhasilan. Setiap pelayanan
menghasilkan produk, baik berupa barang dan jasa”.
c.
Black (1979)[1]
mendefinisikan Pelayanan Publik sebagai berikut “Something in which the public, the community at large, has some pecuniary
interest, or some interest by which their legal rights or liabilities are
affected. It does not mean anything so narrow as mere, or as the interest of
particular localities”
d.
Davit Mc Kevitt; dalam bukunya Managing Core Public Services (1998), membahas secara spesifik
mengenai inti pelayanan publik yang menjadi tugas pemerintah dan pemerintah
daerah, menyatakan bahwa “Core Public
Services my be defined as those services which are important for the protection and promotion of citizen
well-being ,but are in areas where the
market is incapable of reaching or even approaching a socially optimal
state; health, education, welfare and security provide the most obvious best
know example”.
Dari beberapa
pengertian pelayanan dan pelayanan publik yang diuraikan tersebut, dalam kontek
pemerintah daerah, pelayanan publik dapat disimpulkan sebagai pemberian layanan
atau melayani keperluan orang atau masyarakat dan/atau organisasi lain yang
mempunyai kepentingan pada organisasi itu, sesuai dengan aturan pokok dan tata
cara yang ditentukan dan ditujukan untuk memberikan kepuasan kepada penerima
pelayanan.
Dengan
demikian, terdapat 3 unsur penting dalam pelayanan publik, yaitu unsur pertama,
adalah organisasi pemberi (penyelenggara) pelayanan yaitu Pemerintah Daerah,
unsur kedua, adalah penerima layanan (pelanggan) yaitu orang atau masyarakat
atau organisasi yang berkepentingan, dan unsur ketiga, adalah kepuasan yang
diberikan dan/atau diterima oleh penerima layanan (pelanggan).
Unsur pertama
menunjukan bahwa pemerintah daerah memiliki posisi kuat sebagai (regulator) dan sebagai pemegang
monopoli layanan, dan menjadikan Pemda bersikap statis dalam memberikan
layanan, karena layanannya memang dibutuhkan atau diperlukan oleh orang atau masyarakat
atau organisasi yang berkepentingan. Posisi ganda inilah yang menjadi salah
satu faktor penyebab buruknya pelayanan publik yang dilakukan pemerintah
daerah, karena akan sulit untuk memilah antara kepentingan menjalankan fungsi
regulator dan melaksanakan fungsi meningkatkan pelayanan.
Unsur kedua,
adalah orang, masyarakat atau organisasi yang berkepentingan atau memerlukan
layanan (penerima layanan), pada dasarnya tidak memiliki daya tawar atau tidak
dalam posisi yang setara untuk menerima layanan, sehingga tidak memiliki akses
untuk mendapatkan pelayanan yang baik. Posisi inilah yang mendorong terjadinya
komunikasi dua arah untuk melakukan KKN dan memperburuk citra pelayanan dengan
mewabahnya Pungli, dan ironisnya dianggap saling menguntungkan.
Unsur ketiga,
adalah kepuasan pelanggan menerima pelayanan, unsur kepuasan pelangagan menjadi
perhatian penyelenggara pelayanan (Pemerintah), untuk menetapkan arah kebijakan
pelayanan publik yang berorienntasi untuk memuaskan pelanggan, dan dilakukan melalui
upaya memperbaiki dan meningkatkan kinerja manajemen pemerintahan daerah.
Paradigma
kebijakan publik di era otonomi daerah yang berorientasi pada kepuasan
pelanggan, memberikan arah tejadinya perubahan atau pergeseran paradigma
penyelenggaraan pemerintahan, dari paradigma rule government bergeser menjadi paradigma good governance.
Dengan
demikian, pemerintah daerah dalam menjalankan monopoli pelayanan publik,
sebagai regulator (rule government)
harus mengubah pola pikir dan kerjanya dan disesuaikan dengan tujuan pemberian otonomi daerah,
yaitu memberikan dan meningkatkan pelayanan yang memuaskan masyarakat. Untuk
terwujudnya good governance, dalam
menjalankan pelayanan publik, Pemerintah Daerah juga harus memberikan
kesempatan luas kepada warga dan masyarakat, untuk mendapatkan akses pelayanan
publik, berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan, transparansi, akuntabilitas dan
keadilan.
B. Konsepsi Pelayanan Publik
1. Konsepsi
pelayanan publik, berhubungan dengan bagaimana meningkatkan kapasitas dan kemampuan
pemerintah dan/atau pemerintahan daerah menjalankan fungsi pelayanan, dalam
kontek pendekatan ekonomi, menyediakan kebutuhan pokok (dasar) bagi seluruh
masyarakat. Kebutuhan pokok
masyarakat akan terus berkembang seiring dengan tingkat perkembangan sosio-ekonomi
masyarakat. Artinya, pada tingkat perkembangan tertentu, sesuatu jenis barang
dan jasa yang sebelumnya dianggap sebagai barang mewah, dan terbatas
kepemilikannya atau tidak menjadi kebutuhan pokok, dapat berubah menjadi barang
pokok yang diperlukan bagi sebagian besar masyarakat.
Dengan demikian, perubahan dan perkembangan konsep
kebutuhan pokok masyarakat, terkait erat dengan tingkat perkembangan
sosio-ekonomi masyarakat yang dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi, industrialisasi,
serta perubahan politik.
2. Hasil pertumbuhan ekonomi dan
industrialisasi erat kaitannya dengan partisipasi masyarakat yang mendorong
perhumbuhan tersebut, dan harus didistribusikan dan dialokasikan secara adil
dan merata kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
Pengaturan distribusi dan alokasi tersebut, sesuai
dengan fungsinya dijalankan oleh birokrasi lembaga-lembaga pemerintahan
dan/atau pemerintahan daerah, sebagai wujud dari fungsi pelayanan berdasarkan
kepentingan publik yang dilayani.
3.
Penyediaan pelayanan dasar (core public services) dalam kontek pendekatan sosial, berhubungan
dengan penyediaan pelayanan dibidang pendidikan dan kesehatan. Secara ekonomis,
penyediaan pelayanan dasar tersebut tidak memberikan keuntungan financial atau
PAD kepada Daerah, dan bahkan membutuhkan biaya dalam jumlah yang besar untuk
menyediakan pelayanan pendidikan dan kesehatan. Penyediaan pelayanan pendidikan
dan kesehatan harus dilihat sebagai investasi jangka panjang yang harus
disikapi secara bijak dengan pandangan dan pemikiran jauh kedepan, karena
hasilnya baru akan dinikmati oleh masyarakat dan pemerintah/pemerintah daerah
dimasa mendatang. Kebijakan penyediaan pelayanan dasar di bidang pendidikan dan
kesehatan, pada hakekatnya menjadi tugas dan kewajiban pemerintah dan
pemerintah daerah, untuk mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana diamanatkan
dalam pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
4.
Secara teoritik, Birokrasi Pemerintahan memiliki tiga
fungsi utama, yaitu; fungsi pelayanan, fungsi pembangunan dan fungsi
pemerintahan umum.
a. Fungsi pelayanan, berhubungan dengan unit
organisasi pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Fungsi utamanya, memberikan pelayanan (service) langsung kepada
masyarakat.
b.
Fungsi
pembangunan, berhubungan dengan unit organisasi pemerintahan yang menjalankan
salah satu bidang tugas tertentu disektor pembangunan. Fungsi pokoknya
adalah development function dan adaptive
function.
c.
Fungsi pemerintahan umum, berhubungan dengan rangkaian
kegiatan organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan umum
(regulasi), temasuk di dalamnya menciptakan dan memelihara ketentraman dan
ketertiban. Fungsinya lebih dekat pada fungsi pengaturan (regulation function).
Ketiga fungsi
birokrasi pemerintahan tersebut, menunjukan bahwa pelayanan publik yang
dilaksanakan oleh pemerintahan daerah, cakupannya sangat luas yaitu pelayanan
yang menghasilkan public good, seperti
jalan, jembatan, pasar dan lain-lain, dan pelayanan yang menghasilkan Peraturan
Perundang-undangan atau kebijakan yang harus dipatuhi oleh masyarakat (public regulation), seperti perizinan,
KTP, SIM, dan lain-lain.
C. Lingkup Pelayanan Publik
1. Lingkup Penyelenggara Pelayanan Publik
a. Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 sebagai perwujudan kedaulatan rakyat pada dasarnya bertujuan
meningkatkan harkat dan martabat bangsa, mengamanatkan kewajiban pemerintah
untuk memberikan kemakmuran sebesar-besanya bagi rakyat, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Undang Undang Dasar 45 memberikan perintah, tugas dan wewenang kepada seluruh
aparatur Negara melaksanakan amanat untuk mensejahterakan rakyatnya, melalui
penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bertanggungjawab, dan
perwujudannya adalah pelayanan publik yang baik. Dengan demikian, amanat Undang-Undang
Dasar 1945, menjadi penjuru atau pedoman bagi seluruh aparatur
Negara/pemerintahan disemua susunan pemerintahan, sesuai dengan tugas dan
fungsinya wajib menyelenggarakan; kepemerintahan yang baik, pembangunan dan
pelayanan kepada warga dan rakyatnya, untuk tujuan kesejahteraan
rakyatnya.
b. Penyelenggara pelayanan publik, meliputi
seluruh penyelenggara Negara dan pemerintahan sesuai dengan fungsi dan bidang
tugasnya, lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjalankan
pelayanan publik, dan masyarakat atau lembaga private yang menyelenggarakan
pelayanan (private goods), serta
Badan Usaha/Badan Hukum yang bekerjasama dan/atau diberi tugas melaksanakan
fungsi pelayanan publik.
2. Lingkup Pelayanan Publik
a.
Berbicara tentang pelayanan publik, kita sering
terjebak pada pemahaman bahwa pelayanan seolah-olah hanya berkaitan dengan
kegiatan pelayanan administratif, padahal pelayanan publik ruang lingkupnya
sangat luas. Pelayanan publik lingkupnya dapat berbentuk penyedianan pelayanan
fisik atau barang dan jasa, dan ruang lingkup kegiatannya dapat menjadi lebih
luas. Seperti; pelayanan dalam rangka penyediaan fasilitas dan utillitas;
jalan, jembatan, sarana dan prasarana perekonomian, perhubungan, persampahan,
penerangan jalan dan lainnya. Pelayanan
dalam rangka pengaturan dan pengendalian (perizinan, ketentraman dan
ketertiban), pelayanan yang sifatnya administrasi (surat menyurat, rekomendasi dan lain-lain),
pelayanan yang bersifat pembinaan (kebijakan pemberdayaan masyarakat,
pendidikan, kesehatan dan sosial budaya). Demikian pula, pelayanan yang
bersifat pemberian informasi, desiminasi, sosialisasi dan konsultasi, serta
bentuk pelayanan lainnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi aparatur
Negara, seperti hukum, keamanan dan lainnya, termasuk legislasi.
b.
Secara teoritik mengutip pendapat ahli[2],
bahwa pada era tahun 1945 s/d 1975), di hampir kebanyakan
Negara melakukan tindakan proaktif terhadap masalah domestiknya, dan mencari
jalan bagaimana agar perusahaan publik dapat menjangkau dan menangani pelayanan
publik termasuk pelayanan yang bersifat sosial dan menjadi kewajiban
pemerintah/daerah.
Langkah
proaktif tersebut tidak hanya pada area pelayanan publik yang bersifat
tradisional seperti pelayanan pendidikan dan kesehatan, tetapi berkembang lebih
jauh pada area yang masuk menjadi domain umum seperti perbankan, tenaga
listrik, penyediaan air bersih, perumahan, dan bahkan pabrik yang menyediakan
besi dan baja. Pada saat itu, pasar gagal atau tidak berfungsi dan tidak mampu
memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Dalam
pekembangannya, pasar bergerak positif dan mampu memperbaiki dan meningkatkan
efesiensi dan efektifitasnya dalam penyediaan pelayanan. Terjadi perubahan, dan
mendorong politisi untuk meminta pemerintah/daerah meninjau kembali kebijakan
dan perannya di dalam menangani atau menyediakan pelayanan publik.
Pada saat yang
bersamaan dengan meningkatnya kemampuan pasar pelayanan tradisional yang tidak marketable seperti pendidikan dan
kesehatan, layanannya harus tetap terus berlangsung, dan menjadi tugas dan
tanggungjawab pemerintah atau pemerintah daerah.
Selanjutnya
pelayanan publik tersebut, dikenal dengan Core Public Services.
Dari uraian
diatas, menunjukan bahwa pada hakekatnya pelayanan publik yang mnejadi tugas
dan tanggung jawab pemerintah atau pemerintah daerah, ruang lingkupnya sangat
luas, dan tidak akan mampu ditangani sendiri, dan sebagian pelayanan publik
dilakukan oleh swasta atau masyarakat.
Pada saat pasar tidak berfungsi memberikan layanan yang dibutuhkan
masyarakat, pemerintah atau pemerintah daerah berkewajiban untuk melaksanakan
tugas, tanggungjawab dan kewajibannnya menyelenggarakan pelayanan publik yang
ditinggalkan swasta.
c.
Dalam praktek, diketahui bersama bahwa tidak semua
barang dan jasa yang disediakan marketable
(not all goods and services are marketable) dan tidak semua pelayanan publikdapat disediakan oleh pasar.
Menjadi pertanyaan, mengapa pelayanan publik di bidang pendidikan dan kesehatan
dan bidang sosial lainnya, tidak ada pasarnya (non marketable)?
Ada beberapa asumsi, mengapa pelayanan pendidikan
dan kesehatan dianggap tidak marketable atau
tidak ada pasarnya, antara lain;
1) Masyarakat akan selalu
mengatur/mengorganisasi sendiri melalui satu rencana atau mencari nilai
pertimbangan yang lain untuk mendapatkan pelayanan;
2) Tidak ada alokasi penghasilan lain untuk mendapatkan
pelayanan yang akan membuat keadaan
seluruh anggota masyarakat menjadi lebih baik;
3) Keadilan distribusi pendapatan yang tidak
merata;
4) Profesionalisme Dokter dan Guru, berperan
ganda;
5) Pendekatan pasar adalah profit (keuntungan).
Catatan; Peran ganda dokter atau guru.
Dokter tidak memberikan layanan medicine tetapi
juga sebagai agen pasien (fungsi sosial sebagai penasehat,pembimbing dan
pelindung pasien). Dokter mencari penghasilan untuk dirinya, tetapi tidak untuk mencari keuntungan yang tinggi, dan
disisi lain dokter bekerja untuk kemanusian dan kesejahteraan masyarakat
(fungsi sosial).
Guru, sebagai pengajar menyelenggaarakan proses
belajar mengajar untuk meningkatkan kemampuan murid. Sebagai pendidik, mendidik
dan membimbing murid untuk berbudi pekerti dan berperilaku baik (fungsi sosial).
Guru mencari penghasilan dan tidak mencari profit atau keuntungan yang tinggi. Guru
bekerja untuk mencerdaskan murid dan kesejahteraan masyarakat (fungsi sosial).
Pendekatan bisnis yang berorientasi pada
keuntungan, peran ganda dokter dan guru, terutama peran sosialnya dianggap non
marketable, disamping itu pelayanan dasar (core
public service) pendidikan dan kesehatan
jangkauan pasarnya relative tidak menguntungkan dilihat dari kemampuan
masyarakat untuk mendapatkan pelayanan. Kenapa demikian, karena cost untuk
pelayanan barang dan jasa pendidikan dan kesehatan cukup besar, seperti untuk
;
1) Membangun infrastruktur, menyediakan
tenaga dokter dan guru, termasuk peningkatan kualitasnya (pendidikan dan
latihan).
2) Peran ganda guru dan dokter, sulit untuk
mendapatkan profit.
Dengan demikian, pelayanan kesehatan atau
pendidikan dianggap tidak marketable.
Bagaimana Rumah Sakit mewah dan Sekolah mewah yang
diselenggarakan masyarakat/swasta di Indonesia, apakah tidak mengejar profit?
Siapa pangsa pasarnya? Darimana Dokter dan Gurunya? Dalam menjawab
pertanyaan-pertanyaan tersebut, kita harus hati-hati dan arif dalam
menyikapinya, karena ada dua hal yang harus menjadi bahan pertimbangan, yaitu;
pertama, keterbatasan kemampuan pemerintah daerah untuk menyediakan pelayanan
dasar tersebut secara memadai; kedua, memupuk dan membangun tanggungjawab
bersama masyarakat untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi penyediaan
pelayanan publik. Oleh karena itu, kita harus berfikir jernih tidak boleh
alergi menerima kenyataan, dalam kondisi ketebatasan kita wajib menjalankan
fungsi fasilitasi untuk mendorong peran aktifnya masyarakat menyediakan
pelayanan publik (rowing). Dengan pengertian lain, pemerintah sebagai
fasilitator dan regulator (steering), wajib
mefasilitasi tumbuh kembangnya peran masyarakat/swasta di dalam menyediakan
pelayanan publik.
Masalahnya, banyaknya Dokter Pemerintah yang
praktek di banyak tempat (RS Swasta) cenderung kuat berorientasi peningkatan
pendapatan, sehingga mengganggu fungsi sosialnya, terutama layanannya kepada
mayarakat kurang dan/atau tidak mampudi RS Pemerintah/Puskesmas.
d. Lingkup pelayanan publik yang menjadi
kewajiban pemerintahan daerah menurut Undang-Undang nomor 32/2004, adalah
seluas tugas, wewenang dan fungsinya di
dalam menyelenggarakan pelayanan publik, termasuk di dalamnya penyediaan public goods dan public regulation,untuk pelayanan dasar (minimal) dan pelayanan
kewenangan pilihan (core competence).
Terdapat 14 urusan wajib yang menjadi kewenangan daerah untuk menyelenggarakan
pelayanan dasar (2 diantaranya belum jelas), menurut Undang-Undang 32/2004,
diantaranya pelayanan pendidikan dan kesehatan merupakan pelayanan dasar yang
wajib dilaksanakan oleh daerah merupakan
core public services.
e. Core
Public Services, adalah
merupakan konsep pelayanan publik yang secara
tradisional diterapkan di Negara yang menganut konsep welfare state, untuk penyediakan
pelayanan dasar yang dibutuhkan oleh masyarakat, meliputi 4 (empat) bidang
pelayanan yaitu pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan keamanan (education, health, welfare and security).
Core
public services, menjadi
tugas, fungsi dan kewajiban pemerintah atau pemerintahan daerah untuk
menyelenggarakan pelayanan publik. Dalam prosesnya, sesuai dengan
tuntutan kebutuhan dan perkembangan, pelayanan publik berkembang luas bidang
perekonomian,jasa perdagangan, infra struktur dan sebagainya.
Ke empat bidang pelayanan dasar (core public service) tersebut merupakan inti atau basic pelayanan yang
dibutuhkan dan diperlukan oleh masyaraakat, untuk tujuan mewujudkan warga
masyarakat yang; Cerdas, Sehat, Sejahtera dan Tertib, Aman dan Tentram.
Dikaitkan dengan Undang-undang 32/2004, Core Public Services yang meliputi 4
bidang pelayanan tersebut, terakomodir sebagai bagian dari 14 urusan wajib atau kewenangan wajib daerah
untuk menyelenggarakan pelayanan dasar. Apabila diteliti lebih dalam, pelayanan
dasar yang diatur dalam Undang-Undang nomor 32 /2004, sebenarnya pengembangan
dari core public service yang
disesuaikan dengan kebutuhan khas Indonesia.
Penyesuaian dilakukan, terutama untuk mengakomodir kebutuhan dan
kepentingan pengaturan pembagian urusan dan kewenangan, organisasi pemerintahan
daerah.
Mempertimbangkan pelayanan publik
lingkupnya sangat luas dan multi dimensial, maka dalam pembahasan bahan ajar
pelayanan publik selanjutnya, difokuskan pada fungsi pemerintahan daerah dalam
menyediakan pelayanan yang bersifat public
regulation atau lebih khusus dibidang pelayanan perizinan dan hubungannya
dengan kualitas pelayanan dan kinerja manajemen pemerintahannya
D. Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Penyelengaraan pelayanan publik, dilakukan oleh
penyelenggara pelayanan publik, yaitu; penyelenggara Negara/pemerintah,
penyelenggara perekonomian dan pembangunan, lembaga independen yang dibentuk
oleh pemerintah, badan usaha/badan hukum yang diberi wewenang melaksanakan
sebagian tugas dan fungsi pelayanan publik, badan usaha/badan hukum yang
bekerjasama dan/atau dikontrak untuk melaksanakan sebagaian tugas dan fungsi
pelayanan publik. Dan masyarakat umum atau swasta yang melaksanakan sebagian
tugas dan fungsi pelayanan publik yang tidak mampu disediakan oleh
pemerintah/pemerintah daerah.
1. Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Sepuluh Prinsip pelayanan
umum diatur dalam Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor
63/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik,
kesepuluh prinsip tersebut adalah sebagai berikut;
a.
Kesederhanaan;
Prosedur pelayanan
publik tidak berbelit-belit, mudah dipahami, dan mudah dipahami, dan mudah
dilaksanakan;
b.
Kejelasan;
1) Persyaratan teknis dan adminsitratif
pelayanan publik;
2) Unit kerja/pejabat yang berwenang dan
bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan/
sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik;
3) Rincian biaya pelayanan publik dan tata
cara pembayaran.
b.
Kepastian waktu;
Pelaksanaan
pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
c.
Akurasi ;
Produk pelayanan publik diterima dengan benar,
tepat dan sah.
d.
Keamanan;
Proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa
aman dan kepastian hukum.
e.
Tanggung jawab;
Pimpinan
penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk bertanggungjawab atas
penyelenggaraan pelayanan dan Penyelesaian keluhan/persoalan dalam pelaksanaan
pelayanan publik.
f.
Kelengkapan sarana dan prasarana kerja, peralatan kerja
dan pendudkung lainnya yang memadai termasuk penyediaan sarana teknologi telekomunikasi
dan informatika (teletematika).
g. Kemudahan Akses;
Tempat dan lokasi sarana prasarana pelayanan yang
memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat dan dapat memanfaatkan teknologi
telekomunikasi dan informasi.
h. Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan;
Pemberi pelayanan harus bersikap disiplin, sopan
dan santun, ramah, serta memberikan pelayanan dengan ikhlas.
i.
Kenyamanan;
Lingkungan pelayanan harus tertib, teratur,
disediakan ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapih, lingkungan yang indah dan
sehat, serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan, seperti parkir,
toilet, tempat ibadah dan lainnya.
Untuk merealisasikan kesepuluh prinsip pelayanan
umum tersebut tidak mudah, karena terkait dengan kompleknya penyelenggaraan
pelayanan umum, banyak faktor yang mempengaruhi pencapaian kinerja pelayanan
yang optimal. Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja pelayanan umum mencakup;
aparatur pemerintah sebagai penyelenggara (kualitas SDM); masyarakat atau
pelanggan sebagai pengguna atau penerima layanan umum; Peraturan Perundang-undangan;
mekanisme dan prosedur penyelenggaraan pelayanan umum; sarana prasarana
pendukung penyelenggaraan pelayanan; kelembagaan dan sumber pendanaan untuk
kegiatan operasioanl pelayanan umum, dan yang paling menentukan adalah komitmen top pimpinan daerah.
Upaya meningkatkan kinerja pelayanan umum akan
mendapat hambatan, manakala kita tidak memahami masalah-masalah yang ada pada
masing-masing faktor yang mempengaruhi tersebut, oleh karena itu diperlukan
kemampuan untuk memadukan dan mengintegrasikan masing-masing faktor
tersebut.
Penyelengaraan pelayanan publik, dilakukan oleh
penyelenggara pelayanan publik, yaitu; penyelenggara Negara/pemerintah,
penyelenggara perekonomian dan pembangunan, lembaga independen yang dibentuk
oleh pemerintah, badan usaha/badan hukum yang diberi wewenang melaksanakan
sebagian tugas dan fungsi pelayanan publik, badan usaha/badan hukum yang
bekerjasama dan/atau dikontrak untuk melaksanakan sebagaian tugas dan fungsi
pelayanan publik. Dan masyarakat umum atau swasta yang melaksanakan sebagian
tugas dan fungsi pelayanan publik yang tidak mampu ditangani/dikelola oleh
pemerintah/pemerintah daerah.
2. Standar Pelayanan Publik
Setiap Penyelenggaraan pelayanan publik
harus memiliki standar pelayanan, sebagai jaminan adanya kepastian bagi pemberi
didalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dan bagi penerima pelayanan dalam
proses pengajuan permohonannya. Standar pelayanan merupakan ukuran yang
dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai pedoman yang wajib
ditaati dan dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan, dan menjadi pedoman bagi
penerima pelayanan dalam proses pengajuan permohonan, serta sebagai alat
control masyarakat dan/atau penerima layanan atas kinerja penyelenggara
pelayanan. Oleh karena itu perlu disusun dan ditetapkan standar pelayanan
sesuai dengan sifat, jenis dan karakteristik layanan yang diselenggarakan serta
memperhatikan lingkungan.
Dalam proses perumusan dan penyusunannya
melibatkan masyarakat dan/atau stakeholder
lainnya (termasuk aparat birokrasi) untuk mendapatkan saran dan masukan dan
membangun kepedulian dan komitmen.
Standar Pelayanan Publik menurut Keputusan
Menteri PAN Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003, sekurang-kurangnya meliputi:
a.
Prosedur pelayanan;
b.
Waktu Penyelesaian;
c.
Biaya Pelayanan;
d.
Produk Pelayanan;
e.
Sarana dan Prasarana;
f.
Kompetensi petugas pelayanan;
Selanjutnya
untuk melengkapi standar pelayanan tersebut diatas, ditambahkan materi muatan
yang dikutip dari rancangan Undang-Undang tentang Pelayanan Publik yang cukup
realistis untuk menjadi materi muatan Standar Pelayanan Publik, sehingga
susunannya menjadi sebagai berikut;
a. Dasar Hukum
b. Persyaratan;
c.
Prosedur pelayanan;
d.
Waktu Penyelesaian;
e. Biaya Pelayanan;
f.
Produk
Pelayanan;
g. Sarana dan Prasarana;
h. Kompetensi petugas pelayanan;
i.
Pengawasan
intern;
j.
Pengawasan
extern;
k. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan;
l.
Jaminan
pelayanan.
Tambahan materi muatan standar pelayanan
publik tersebut diatas dimaksudkan untuk melengkapi, dasar pertimbangannya
cukup realiistis karena memasukan materi muatan dasar hukum memberikan
kepastian adanya jaminan hukum/legalitas bagi standar pelayanan tersebut.
Disamping itu, persyaratan, pengawasan, penanganan pengaduan dan jaminan
pelayanan bagi pelanggan perlu dijadikan materi muatan standar pelayanan publik.
Penyusunan standar pelayanan publik, harus mempertimbangkan aspek kemampuan,
kelembagaan dan aparat penyelenggara pelayanan, dan karakteristik sosial budaya
masyarakat setempat. Dengan harapan, agar standar pelayanan publik yang
ditetapkan dapat dilaksanakan dengan baik, terutama oleh para pelaksana
operasional pelayanan yang berhadapan langsung dengan masyarakat, dimengeti dan
diterima oleh masyarakat/ stakeholder.
Dalam pembahasan, perumusan dan penyusunan
standar pelayanan seharusnya melibatkan aparat yang terkait dengan pelayanan
untuk membangunan komitmen mencapai tujuan bersama yang ditetapkan dalam visi, misi
organisasi. Tidak kalah pentingnya melibatkan masyarakat/ stakeholder, dan pelaksanaannya tidak bersifat formalitas.
3. Maklumat Pelayanan Publik
a. Istilah maklumat pelayanan, dimaksudkan
memiliki kesamaan dengan istilah Service
Charter, merupakan suatu dokumen yang memuat dan menjelaskan informasi
mengenai penyelenggaran pelayanan publik dan standar pelayanan publik yang
dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik, untuk memberikan pelayanan
prima kepada masyarakat. Maklumat pelayanan juga dimaknai sebagai salah satu
pendekatan penyelenggaraan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan
masyarakat, atau ditujukan untuk memberikan memuaskan pelanggan/penerima jasa pelayanan.
b. Maklumat pelayanan, pada dasarnya untuk
mengikat penyelenggara pelayanan, dan menjadi patokan atau pedoman bagi aparat
penyelenggara pelayanan publik di dalam menjalankan tugas dan fungsi
menyediakan dan melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Penyelenggara terikat
dengan ketentuan dalam maklumat, seperti; disiplin dan ketaatan melaksanakan
prosedur operasioanal, menerapkan ketentuan persyaratan, biaya, waktu untuk
proses dan penyelesaian, mekanisme dan proses pengelolaan penyelesaian
pengaduan/sengketa, serta tanggungajawab pelaksanaan pelayanan publik.
c. Maklumat pelayanan, merupakan bentuk
legalitas yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan akses
mendapatkan pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhannya,
perlindungan atau pengayoman, kepastian biaya dan waktu penyelesaian,
mengajukan keluhan dan pengaduan dan melakukan pengawasan.
d.
Maklumat pelayanan publik, merupakan salah satu wujud
kesungguhan penyelenggara pelayanan publik, untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance yaitu; transparansi,
akuntabilitas, keterbukaan dan equalitas di dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakatnya. Maklumat pelayanan publik harus disebarluaskan secara terbuka
kepada seluruh masyarakat, dan memberikan akses untk masyarakat menyampaikan
keinginan dan sarannya, serta lakukan pengawasan dan komplain terhadap ketidak
sesuaian apa yang dijanjikan dengan praktek pelaksanaannya.
e. Perumusan
dan penyusunan Maklumat pelayanan publik mengacu pada standar pelayanan publik
yang telah di tetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan, dan dalam prosesnya
harus dilakukan dengan hati-hati, disesuaikan dengan kemampuan kelembagaan,
kualitas dan kuantitas personil pelaksanaannya, serta dukungan pembiayaaan
operasional pelayanan publik.
f.
Maklumat pelayanan tidak perlu disusun muluk-muluk atau
copy paste daerah lain tanpa
pertimbangan kemampuan dan kondisi daerahnya. Maklumat pelayanan publik
sebaiknya dirumuskan dan disusun secara sederhana, tidak menyulitkan tetapi
mudah dilaksanakan, dapat dimengerti oleh aparat pelaksana penyelenggara dan
masyarakat penerima pelayanan.
Untuk itu,
Pemerintah Daerah di dalam merumuskan dan menyusun Maklumat pelayanan publik,
dapat mengambil langkah untuk;
1)
Melakukan identifikasi dan analisis data, informasi
mengenai jenis pelayanan yang perlu
dan/atau seharusnya ditetapkan, sesuai urusan dan kewenangannnya;
2)
Melibatkan masyarakat untuk mendapatkan masukan, saran,
dan informasi jenis pelayanan yang nyata dibutuhkan oleh masyarakat di
daerahnya, serta memberikan akses kepada masyarakat dalam proses perumusan dan
penyusunan maklumat pelayanan publik;
3)
Mempertimbangkan keberagaman daerah, kondisi geografis,
mata pencaharian penduduk dan kehidupan sosial budaya masyarakat, sebagai bahan
kajian dan bahan perumusan dan penyusunan maklumat pelayanan publik.
Sebagai
Contoh; Masyarakat perkotaan dengan non perkotaan (daerah yang luas dengan
persebaran penduduk yang tidak merata) berbeda kebutuhannya untuk megurus izin
bangunan, termasuk untuk memenuhi persyaratan seperti status hak kepemilikan
tanah (untuk non perkotaan mungkin sulit atau jarang yang memiliki surat tanah yang lengkap,
seperti sertifikat tanah).
Demikian
pula, seperti Akte Kelahiran atau bahkan KTP, mungkin untuk masyarakat di desa
yang terpencil, di kepulauan yang jarang berhubungan dengan kegiatan keluar
desa, mereka merasa tidak memerlukan dan/atau tidak merasakan manfaatnya untuk
apa.
4) Menganalisis
kelembagaan yang ada, kemampuan personil, jumlah personil, kemampuan anggaran
dan lainnya yang diperkirakanan akan mempengaruhi kualitas pelayanan, disiplin
aparat pelaksana untuk tepat waktu dalam proses dan penyelesaian pelayanan.
5) Realistis dalam merumuskan
persyaratan, waktu, biaya, dan lainnya agar memberikan kemungkinan untuk bisa
dilaksanakan dengan baik oleh aparat penyelenggara, mudah dimengerti dan
dipahami oleh masyarakat, dan yang paling penting tidak membebani atau
memberatkan masyarakat.
g. Materi muatan Maklumat Pelayanan
Publik, disesuaikan dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan kondisi
daerah, beberapa contoh materi muatan yang dapat digunakan sebagai bahan
penyusunan maklumat pelayann publik,
antara lain :
1) Profil Penyelenggara;
2) Tugas dan wewenang peyelenggara;
3) Siapa yang bertanggungjawab dalam
penyelenggaraan pelayanan;
4) Siapa yang bertanggungjawab dalam
memproses dan menyelesaikan pengaduan dan sengketa pelayanan;
5) Pihak mana saja yang dapat menerima pelayanan;
6)
Prosedur dan proses pemberian layanan (dapat dalam
bentuk bagan/ alur air);
7)
Janji yang diberikan kepada penerima pelayanan,
termasuk di dalamnya seperti; hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan,
kemudahan mendapat pelayanan (tidak sulit, tidak dipersulit, tidak
berbelit-belit atau membingungkan pemohon layanan), waktu yang ditetapkan untuk
proses dan penyelesaian, ketepatan waktu menerima produk layanan, biaya
pelayanan, prodedur dan biaya peninjauan
lapangan (prakteknya sarat biaya yang dikeluarkan oleh penerima layanan,
dan antisipasi bargaining);
8)
Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon layanan (bila
perlu dilakukan penyederhanaan atau pemangkasan persyaratan, terutama yang
sifatnya pendukung);
9)
Mekanisme pengajuan pengaduan atau keluhan (lisan
tulisan) dari masyarakat, organisasi masyarakat dan lainnya yang berkaitan
dengan pelaksanaan pelayanan, termasuk pengaduan atas perilaku penyelenggara
dan/atau aparat pelaksana pelayanan (seperti; sikap, sopan santun dan lainnya,
tindakan atau perlakuan diskriminatif, KKN, pungutan liar termasuk yang
dilakukan bekerjasama dengan perantara/calo dan pembebanan biaya peninjauan
lapangan), serta kepastian waktu penyelesaian
pengaduan dan pemberian informasi kepada pengadu;
10) Mekanisme
penyampaian saran, usulan masukan yang berkaitan dengan kepedulian masyarakat
untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan;
11) Mekanisme pengawasan internal dan
eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan;
12) Uraian sanksi bagi penyelenggara dan/atau
aparat pelaksana pelayanan;
13) Pernyataan kesediaan penyelenggara untuk
terus memperbaiki dan menyempurnakan maklumat pelayanan berdasarkan masukan dan
saran dari masyarakat;
14) Informasi alamat, telefon, fax, email
penyelenggara dalam rangka mengembangkan
komunikasi, tukar informasi dan korespondensi masyarakat atau penerima
pelayanan dengan penyelenggara.
E. Latihan/Diskusi
1. Latihan
Pre/Post Test
a. Menurut anda penyediaan pelayanan dasar (core public services) dibidang
pendidikan dan kesehatan, merupakan hasil dari;
(a)
public
good (b) public
regulation atau (c) kedua-duanya (a dan b)
Pilih
salah satu jawaban yang paling tepat!
b.
Penyediaan pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan (core public service) dilihat dari
kepentingan bisnis tidak marketable, karena;
(a) tidak menguntungkan;
(b) kemampuan masyarakat yang tidak merata
(c) bidang tugas, kewajiban dan tangung jawab
pemerintah/pemerintah daerah.
Pilih salah
satu jawaban yang tepat!
2. Diskusi Kelompok
Alternatif
pilihan topik diskusi, diserahkan pada peserta
a. Topik
Diskusi, Mengapa ada pendapat atau pandangan bahwa penyediaan pelayanan dasar (core public services) bidang Pendidikan
dan Kesehatan tidak marketable.
Tinjauannya
mencakup konsep; pelayanan dasar, orientasi bisnis, pemberdayaan masyarakat, peran
ganda dokter dan guru, kesejahteraan, kemampuan keuangan dan pilihan masyrakat,
konsep tidak semua public good dan service marketable, konsep pelayanan
publik ada costnya. Kaitkan dengan
praktik tumbuh kembangnya pelayanan kesehatan dan pendidikan di Indonesia,
kaitannya dengan marketable (seperti
Rumah Sakit swasta dan Sekolah swasta).
b. Topik Diskusi; Fungsi ganda pemerintah daerah
sebagai regulator dan sebagai pemegang monopoli pelayanan publik, salah satu
faktor memburuknya kualitas pelayanan
publik.
Apa yang seharusnya dilakuan Pemda untuk
memperbaiki citra pelayanan.
Tinjauannya; rule
government, good governance, pangreh praja, cara pandang kewenangan
dan kekuasaan, prinsip-prinsip pelayanan publik, standar pelayanan publik dan
maklumat pelayanan publik.
F. Rangkuman
Dari beberapa pengertian pelayanan dan pelayanan
publik yang diuraikan tersebut, dalam kontek pemerintah daerah, pelayanan
publik dapat disimpulkan sebagai pemberian layanan atau melayani keperluan
orang atau masyarakat dan/atau organisasi lain yang mempunyai kepentingan pada
organisasi itu, sesuai dengan aturan pokok
dan tata cara yang ditentukan dan ditujukan untuk memberikan kepuasan kepada
penerima pelayanan.
Secara teoritik, Birokrasi Pemerintahan
memiliki tiga fungsi utama, yaitu;
fungsi pelayanan, fungsi pembangunan dan fungsi pemerintahan umum.
1. Fungsi pelayanan, berhubungan dengan unit organisasi pemerintahan yang berhubungan
langsung dengan masyarakat. Fungsi utamanya, memberikan pelayanan (service) langsung kepada masyarakat.
2.
Fungsi
pembangunan, berhubungan dengan unit oganisasi pemerintahan yang menjalankan
salah satu bidang tugas tertentu disektor pembangunan. Fungsi pokoknya
adalah development function dan adaptive
function.
3.
Fungsi pemerintahan umum, berhubungan dengan rangkaian
kegiatan organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan umum
(regulasi), temasuk di dalamnya menciptakan dan memelihara ketentraman dan
ketertiban. Fungsinya lebih dekat pada fungsi pengaturan (regulation function).
Ketiga fungsi
birokrasi pemerintahan tersebut, menunjukan bahwa pelayanan publik yang
dilaksanakan oleh pemerintahan daerah, cakupannya sangat luas yaitu pelayanan
yang menghasilkan public good, seperti
jalan, jembatan, pasar dan lain-lain, dan pelayanan yang menghasilkan peraturan
perundang-undangan atau kebijakan yang harus dipatuhi oleh masyarakat (fungsi
regulasi), seperti perizinan, KTP, SIM dan lain-lain.
Dengan
demikian, terdapat 3 unsur penting dalam pelayanan publik, yaitu unsur pertama,
adalah organisasi pemberi (penyelenggara) pelayanan yaitu Pemerintah Daerah,
unsur kedua, adalah penerima layanan (pelanggan) yaitu orang atau masyarakat
atau organisasi yang berkepentingan, dan unsur ketiga, adalah kepuasan yang
diberikan dan/atau diterima oleh penerima layanan (pelanggan).
Secara
ekonomis, penyediaan pelayanan dasar (core
public services) tidak memberikan keuntungan financial atau PAD kepada
Daerah, dan bahkan membutuhkan biaya dalam jumlah yang besar untuk menyediakan
pelayanan dasar, terutama pelayanan pendidikan dan kesehatan.
- Dari uraian diatas, menunjukan bahwa pada hakekatnya pelayanan publik yang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah atau pemerintah daerah, ruang lingkupnya sangat luas, dan tidak akan mampu ditangani sendiri, dan sebagian pelayanan publik di lakukan oleh swasta atau masyarakat. Pada saat pasar tidak berfungsi memberikan layanan yang dibutuhkan masyarakat, pemerintah atau pemerintah daerah berkewajiban untuk melaksanakan tugas, tanggungjawab dan kewajibannnya menyelenggarakan pelayanan publik yang ditinggalkan swasta.
- Penyelenggaraan pelayanan publik, dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik, yaitu; penyelenggara Negara/pemerintah, penyelenggara perekonomian dan pembangunan, lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah, badan usaha/badan hukum yang diberi wewenang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pelayanan publik, badan usaha/.badan hukum yang bekerjasama dan/atau dikontrak untuk melaksanakan sebagaian tugas dan fungsi pelayanan publik. Dan masyarakat umum atau swasta yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pelayanan publik yang tidak mampu ditangani/dikelola oleh pemerintah/ pemerintah daerah.
Penyelenggara pelayanan publik, meliputi seluruh
penyelenggara Negara dan pemerintahan sesuai dengan fungsi dan bidang tugasnya,
lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjalankan pelayanan
publik, dan masyarakat atau lembaga privat yang menyelenggarakan pelayanan (private goods), serta Badan Usaha/Badan
Hukum yang bekerjasama dan/atau diberi tugas/ wewenang melaksanakan sebagian
fungsi pelayanan publik.
Paradigma kebijakan publik di era otonomi daerah yang
berorientasi pada kepuasan pelanggan, memberikan arah tejadinya perubahan atau
pergeseran paradigma penyelenggaraan pemerintahan, dari paradigma rule government bergeser menjadi paradigma good
governance.
Dengan demikian, pemerintah daerah dalam menjalankan
monopoli pelayanan publik, sebagai regulator
(rule government) harus mengubah pola pikir dan kerjanya dan disesuaikan
dengan tujuan pemberian otonomi daerah, yaitu memberikan dan meningkatkan
pelayanan yang memuaskan masyarakat. Untuk terwujudnya good governance, dalam menjalankan pelayanan publik, Pemerintah
Daerah juga harus memberikan kesempatan luas kepada warga dan masyarakat, untuk
mendapatkan akses pelayanan publik, berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan,
transparansi, akuntabilitas dan keadilan.
Maklumat pelayanan, pada dasarnya untuk mengikat
penyelenggara pelayanan, dan menjadi patokan atau pedoman bagi aparat
penyelenggara pelayanan publik di dalam menjalankan tugas dan fungsi
menyediakan dan melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Penyelenggara terikat
dengan ketentuan dalam maklumat, seperti; disiplin dan ketaatan melaksanakan
prosedur operasioanal, menerapkan ketentuan persyaratan, biaya, waktu untuk
proses dan penyelesaian, mekanisme dan proses pengelolaan penyelesaian pengaduan/sengketa, serta
tanggung jawab pelaksanaan pelayanan publik.
DAFTAR PUSTAKA
A.
Undang-Undang
1.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3890).
2.
Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839).
3.
Undang-Undang
Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4194)
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4019)
5.
Keputusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 A Tahun 2003 Tanggal 21 Nopember 2003
tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri
Sipil.
B.
Umum
1. Bacal,
Robert, Performance Management,
McGraw – Hill, 1999.
2. BKKSI, Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Atap, Panduan Praktis, 2000.
3. Connellan,
Thomas. K and Ron Zemke, Sustaining Knock
Your Socks Off Service, Amacom (American Management Association), 1993.
4. Depdagri,
Modul Pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Atap, 2004.
5. Gasperz,
Vincent, Total Quality Management (TQM),
untuk Praktisi Bisnis dan Industri,
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,
2006.
6. Heller
Robert, Effective Leadership, Dian
Rakyat, 2002.
7. Heller
Robert, Motivating People, Dian
Rakyat, 2000.
8. Heller
Robert, Managing People, Dian Rakyat,
2006.
9. Jurnal
Ilmiah, Admnistrasi Publik, Birokrasi Era
Reformasi, Vol. V No 1,
September 2004 – Februari 2005.
10. Jurnal Ilmu Pemerintahan, Penataan
Kelembagaan Pemerintahan, Edisi 7, Tahun 2002, Penerbit, Masyarakat Ilmu
Pemerintahan.
11. Jurnal
Desentralisasi, Lembaga Adminisrasi
Negara Republik Indonesia,
Volume 5 No. 3, Tahun 2004
12. McKevitt,
David, Managing Core Public Services,
Blockwell Publisher, 1998.
13. Milakovich
Michaele, Improving Service Quality,
St. Lucie Press, Florida, 1995.
14. Leach,
Steve; Stewart, John and Kieron Walsh, The
Changing Organization and Management of Local Government, McMillan Press
Ltd, 1994.
15. Lembaga Adminisrasi Negara Republik
Indonesia, Strategi Peningkatan Kualitas
Pelayanan Publik, Jakarta, LAN, 2006.
16. Lembaga Adminisrasi Negara Republik
Indonesia, Penyusunan Standar Operating
Procedure, Jakarta, LAN, 2005
17. Osborne
David, Ted Gabler, Mewirausahakan
Birokrasi (Reinventing Government), Pustaka Binawan Pressindo, 1996
18. Sentana
Aso, DR, Exelent Service & Customer
Satisfication, Elex Media Komputindo, Jakarta 2006
Ditulis Oleh : Unknown ~ Berbagi Design Blogger
Sobat sedang membaca artikel tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Oleh Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebarluaskan artikel ini, tapi jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya.